Ketentuan PTKP dan Tanggungan WNA sebagai SPDN Tanpa Kartu Keluarga

Warga negara asing (WNA) yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan Wajib Pajak dalam negeri, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.  

Namun, tidak sedikit WNA yang masih mengalami kendala saat menentukan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), terutama karena tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) Indonesia. 

Padahal, dalam ketentuan perpajakan, penentuan PTKP tidak semata-mata bergantung pada dokumen administratif. Lalu, bagaimana aturan lengkapnya? 

PTKP Ditentukan Berdasarkan Kondisi Sebenarnya 

Mengacu pada Pasal 9 ayat (4) dan (5) PMK 168/2023, penentuan PTKP didasarkan pada kondisi aktual Wajib Pajak. 

Berikut poin pentingnya: 

  • PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender 
  • Untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia di tengah tahun, PTKP dihitung berdasarkan kondisi pada awal bulan saat mulai menjadi subjek pajak 
  • Penentuan PTKP tidak bergantung pada kepemilikan Kartu Keluarga (KK) 

Artinya, WNA tetap dapat menggunakan status seperti K/2 selama kondisi tanggungan memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Siapa Saja yang Bisa Jadi Tanggungan? 

WNA yang berstatus sebagai SPDN tetap berhak atas tambahan PTKP dari tanggungan keluarga. 

Anggota keluarga yang dapat diakui sebagai tanggungan meliputi: 

  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 
  • Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 
  • Anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya 

Perlu diperhatikan: 

  • Maksimal tanggungan yang diakui adalah 3 (tiga) orang dalam satu keluarga 

Baca Juga: Tren Menikah dengan WNA Meningkat, Bagaimana Perpajakannya?

Tidak Punya KK Tetap Bisa Isi Data Unit Keluarga 

Ketiadaan KK Indonesia bukan menjadi hambatan untuk mengisi Data Unit Keluarga (DUK) dalam sistem perpajakan. 

Agar tanggungan dapat tercatat dengan benar, berikut yang perlu dilakukan: 

  • Istri harus memiliki NPWP atau Nomor Induk Perpajakan (NIP) terlebih dahulu 
  • Setelah memiliki NPWP/NIP, istri dapat ditambahkan sebagai tanggungan di DUK suami 
  • Kolom Kartu Keluarga (KK) dapat diisi dengan angka “0” jika tidak memiliki KK Indonesia 

Ketentuan NPWP dan NIP untuk Tanggungan 

Setiap anggota keluarga yang akan dijadikan tanggungan perlu memiliki identitas perpajakan. 

Berikut ketentuannya: 

  • Jika istri memenuhi syarat sebagai SPDN: 
    • Wajib memiliki NPWP aktif 
    • Dapat mendaftar melalui menu “Daftar di Sini” pada laman Coretax
  • Jika istri tidak memenuhi syarat sebagai SPDN: 
    • Dapat dibuatkan Nomor Induk Perpajakan (NIP) 
    • Dilakukan melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” 
  • Ketentuan ini juga berlaku untuk anak yang akan didaftarkan sebagai tanggungan 

Kenapa Data Unit Keluarga Tetap Perlu Diperbarui? 

Meskipun PTKP tidak bergantung pada KK, pembaruan Data Unit Keluarga tetap penting dilakukan untuk: 

  • Memastikan status PTKP sesuai kondisi sebenarnya 
  • Menghindari kendala saat pelaporan SPT Tahunan 
  • Membuat data perpajakan lebih valid dan terdokumentasi dengan baik 

Baca Juga: Cara Menggabungkan NPWP Istri WNA dengan Suami di Coretax

FAQ Seputar Tanggungan WNA sebagai SPDN Tanpa Kartu Keluarga 

1. Apakah WNA tanpa KK Indonesia tetap bisa menggunakan status PTKP K/2? 

Bisa. Status PTKP ditentukan berdasarkan kondisi sebenarnya Wajib Pajak, bukan kepemilikan Kartu Keluarga. Selama jumlah tanggungan sesuai ketentuan, status K/2 tetap dapat digunakan. 

2. Apakah wajib mengisi Data Unit Keluarga (DUK) saat lapor SPT? 

Disarankan untuk diisi. Meskipun tidak wajib dalam semua kondisi, pengisian DUK membantu memastikan status PTKP dan tanggungan tercatat dengan benar di sistem perpajakan. 

3. Bagaimana jika tidak memiliki KK saat mengisi data keluarga? 

Kolom Kartu Keluarga dapat diisi dengan angka “0”. Hal ini umum dilakukan oleh WNA yang tidak memiliki KK Indonesia. 

4. Apakah istri dan anak harus punya NPWP untuk jadi tanggungan? 

Ya. Istri dan anak perlu memiliki NPWP jika memenuhi syarat sebagai SPDN. Jika tidak, dapat dibuatkan Nomor Induk Perpajakan (NIP) agar bisa didaftarkan sebagai tanggungan. 

5. Berapa maksimal jumlah tanggungan yang diakui dalam PTKP? 

Maksimal 3 (tiga) orang tanggungan dalam satu keluarga yang dapat diperhitungkan untuk tambahan PTKP. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News