Cara Menggabungkan NPWP Istri WNA dengan Suami di Coretax

Saat ini, penggabungan kewajiban perpajakan antara suami dan istri dapat dilakukan melalui sistem Coretax, tak terkecuali bagi istri dengan kewarganegaraan asing (WNA). Penggabungan ini memungkinkan istri tercatat sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK) suami. 

Penggabungan dapat dilakukan baik jika suami merupakan WNI maupun WNA, selama terdaftar sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Namun, terdapat beberapa syarat dan tahapan yang perlu diperhatikan agar proses ini berjalan dengan lancar. 

Syarat Penggabungan NPWP Istri WNA 

Agar istri WNA dapat dimasukkan sebagai tanggungan dalam DUK suami, terdapat satu syarat utama yang wajib dipenuhi: 

  • Istri harus memiliki identitas pajak, berupa: 
    • NPWP aktif, atau 
    • Nomor Induk Perpajakan (NIP) 

Setelah itu, istri baru dapat ditambahkan sebagai tanggungan di DUK suami dengan ketentuan: 

  • Kolom KK diisi dengan angka “0” 

Baca Juga: WNA Jadi Signer SPT Tahunan di Coretax, Haruskah Daftar NPWP?

Tahapan Penggabungan NPWP Istri WNA 

1. Pastikan Istri Memiliki Identitas Pajak 

Jenis identitas pajak yang dimiliki istri bergantung pada status perpajakannya. 

  • Jika istri bekerja atau memenuhi syarat sebagai SPDN: 
  • Jika istri tidak bekerja atau tidak memenuhi syarat sebagai SPDN: 
    • Tidak wajib memiliki NPWP 
    • Namun, tetap harus memiliki NIP melalui proses Aktivasi Akun Coretax 

2. Tambahkan Istri ke Data Unit Keluarga (DUK) Suami 

Setelah istri memiliki NPWP atau NIP, langkah selanjutnya adalah menambahkan istri ke DUK suami melalui Coretax. Hal yang perlu diperhatikan: 

  • Istri dimasukkan sebagai tanggungan 
  • Kolom Nomor KK diisi dengan angka “0” 

3. Sesuaikan Perlakuan Pajak Berdasarkan Status Istri 

Setelah masuk ke DUK suami, sesuaikan perlakuan pajak berdasarkan status istri. 

  • Jika Istri WNA Merupakan SPDN (Memiliki NPWP Aktif) 
    • Setelah masuk ke DUK suami sebagai tanggungan, istri harus mengajukan status Nonaktif (NA) dengan cara sebagai berikut 
      • Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id 
      • Pilih menu Portal Saya 
      • Klik Perubahan Status 
      • Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 
      • Isi formulir penonaktifan dengan alasan: Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami 
      • Unggah dokumen pendukung (misalnya KTP suami, identitas istri, dan KK) 
      • Centang pernyataan Wajib Pajak 
      • Klik Kirim 
  • Jika Istri WNA Tidak Bekerja atau Bukan SPDN 
    • Istri cukup dimasukkan ke DUK suami menggunakan NIP 
    • Tidak perlu mengajukan status Nonaktif (NA) 

Baca Juga: Tutorial Cara Gabung NPWP Suami Istri di Coretax Terbaru

FAQ Seputar Penggabungan NPWP Istri WNA dengan Suami di Coretax 

1. Apakah istri WNA wajib memiliki NPWP untuk bisa digabung dengan suami? 

Tidak selalu. Jika istri WNA memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), maka wajib memiliki NPWP aktif. Namun, jika tidak bekerja atau tidak memenuhi kriteria SPDN, cukup memiliki Nomor Induk Perpajakan (NIP) yang diperoleh melalui aktivasi akun Coretax. 

2. Apa itu Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax? 

Data Unit Keluarga (DUK) adalah fitur di Coretax yang digunakan untuk mencatat hubungan keluarga Wajib Pajak, termasuk pasangan dan tanggungan. Melalui DUK, penghitungan pajak dapat dilakukan secara terintegrasi dalam satu unit keluarga. 

3. Mengapa kolom KK harus diisi dengan angka “0” saat menambahkan istri? 

Pengisian angka “0” pada kolom KK menandakan bahwa istri berstatus sebagai tanggungan dalam unit keluarga suami. Ini merupakan ketentuan teknis di sistem Coretax agar relasi keluarga dapat terbaca dengan benar. 

4. Apakah istri WNA yang sudah punya NPWP harus mengajukan status Nonaktif (NA)? 

Ya, jika istri WNA merupakan SPDN dan memiliki NPWP aktif, maka setelah digabung sebagai tanggungan di DUK suami, istri perlu mengajukan penetapan status Wajib Pajak Nonaktif (NA) melalui Coretax. 

5. Berapa lama proses pengajuan status Nonaktif (NA) di Coretax? 

Proses penetapan status Nonaktif (NA) memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News