Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri PMK 81/2024

Pemerintah Indonesia terus memperbarui kebijakan perpajakan untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal di tengah dinamika perekonomian. Salah satu regulasi penting yang juga diulas kembali adalah ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

 

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni PMK No. 61/PMK.03/2022 terdapat beberapa pembaruan. Aturan baru ini lebih memperjelas ketentuan mengenai pembangunan bertahap dengan batas waktu maksimal dua tahun; jika tahapan pembangunan melebihi dua tahun, maka setiap tahapan akan dianggap sebagai kegiatan terpisah yang dikenai pajak secara mandiri. 

 

Selain itu, PMK 81/2024 menegaskan bahwa tempat pelaporan pajak tidak hanya terbatas pada lokasi bangunan, tetapi juga dapat didasarkan pada domisili wajib pajak, memberikan fleksibilitas lebih dalam hal pelaporan. Perubahan lain yang dihadirkan adalah penyederhanaan administrasi dengan menjadikan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, sehingga lebih mempermudah pengkreditan Pajak Masukan. Terakhir, aturan terbaru ini memberikan kewenangan lebih besar kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memverifikasi data dan menerbitkan NPWP secara jabatan jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, yang sebelumnya tidak diatur sejelas ini pada PMK 61/2022.

 

Untuk lebih detailnya, berikut uraian aturan terkait PPN KMS dalam PMK No. 81/2024 ini. 

 

Definisi Kegiatan Membangun Sendiri

 

Menurut Pasal 323 dalam PMK ini, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan baru atau memperluas bangunan yang sudah ada oleh orang pribadi atau badan, di mana hasil dari kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri atau diserahkan kepada pihak lain.

 

 

Baca juga: Simak Kriteria Bangunan yang Dikenakan PPN KMS 2,4% Tahun 2025

 

 

Bangunan yang Termasuk dalam Definisi ini mencakup:

 

  1. Konstruksi tetap yang dilekatkan pada tanah atau perairan dengan bahan seperti kayu, beton, batu bata, atau baja.
  2. Bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi, baik untuk keperluan tempat tinggal atau tempat usaha.

 

Kegiatan ini tidak terbatas pada pembangunan sekaligus, tetapi juga mencakup pembangunan bertahap sepanjang tahapan tersebut tidak melebihi jangka waktu dua tahun. Jika pembangunan melebihi dua tahun, maka setiap tahapan akan dianggap sebagai kegiatan membangun yang terpisah.

 

 

Kewajiban Pembayaran Pajak untuk Kegiatan Membangun Sendiri

 

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 324. Pajak yang terutang dihitung berdasarkan besaran tertentu, yaitu 20% dari tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

 

Contoh perhitungan:

 

  • Jika tarif PPN yang berlaku adalah 11%, maka besaran pajak yang harus dibayar atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% x 11%, yang setara dengan 2,2% dari total biaya pembangunan.
  • Dasar pengenaan pajak adalah total biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan, termasuk bahan bangunan dan tenaga kerja, namun tidak mencakup harga tanah.

 

 

Saat Terutangnya Pajak dan Lokasi Pembayaran

 

Berdasarkan Pasal 325, pajak terutang sejak pembangunan dimulai hingga bangunan selesai dibangun. Kewajiban ini berlaku di lokasi di mana orang pribadi atau badan yang membangun bangunan tersebut berdomisili.

 

Tempat pajak terutang adalah di tempat tinggal atau lokasi usaha dari orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan, dan pelaporan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak setempat.

 

 

Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pajak

 

Untuk mematuhi aturan ini, Pasal 326 mewajibkan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri untuk menyetorkan PPN yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor objek pajak.

 

Namun, jika jumlah pajak yang terutang pada periode tersebut nihil, maka penyetoran pajak tidak perlu dilakukan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak yang mungkin mengalami kesulitan likuiditas dalam proses pembangunan.

 

 

Dokumentasi dan Faktur Pajak

 

Dokumen SSP yang digunakan untuk membayar pajak ini diakui sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 327, di mana dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Namun, Pajak Masukan atas pembelian barang atau jasa terkait kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. Artinya, biaya yang dikeluarkan untuk material, tenaga kerja, serta jasa konstruksi tidak dapat dikurangkan dari Pajak Keluaran yang terutang oleh wajib pajak.

 

 

Baca juga: Rangkuman Isi PMK 81/2024 tentang Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax (CTAS)

 

 

Kewajiban Pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

 

Berdasarkan Pasal 328, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN yang telah dibayar.

  • Jika orang pribadi atau badan tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN di Kantor Pelayanan Pajak.
  • Jika bukan merupakan PKP, pelaporan dianggap telah dilakukan selama penyetoran pajak dilakukan tepat waktu.

Kewajiban ini tidak berlaku jika dalam masa pajak yang bersangkutan tidak terdapat penyetoran pajak karena nilai pajaknya nihil.

 

 

Sanksi bagi Pelanggaran Kewajiban Pajak

 

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 329 menetapkan sanksi bagi orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kewajiban penyetoran dan pelaporan PPN. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berhak memberikan imbauan tertulis dan mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak berdasarkan data yang diperoleh.

 

Lebih lanjut, Pasal 330 mengatur bahwa jika orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara otomatis sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News