Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan penghapusan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025. Kebijakan ini diatur melalui KEP-37/PJ/2026.
Namun, Wajib Pajak perlu memahami bahwa relaksasi tersebut hanya berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT, bukan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Berikut ketentuan lengkap mengenai penghapusan denda tersebut.
Penghapusan Denda untuk Keterlambatan Lapor SPT
DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda bagi Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Penghapusan denda hanya berlaku untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025.
- Relaksasi diberikan jika SPT disampaikan paling lambat hingga akhir Februari 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 tetap dapat menyampaikannya tanpa dikenai sanksi denda.
Baca Juga: Batas Lapor SPT Masa PPh 21 Desember 2025 Diperpanjang!
Keterlambatan Pembayaran Pajak Tidak Mendapat Relaksasi
Meskipun ada penghapusan denda untuk keterlambatan pelaporan, DJP menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tidak mendapatkan relaksasi.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Penghapusan denda tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 21.
- Wajib pajak tetap harus melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka sanksi sesuai peraturan perpajakan tetap dikenakan.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Diktum Kelima KEP-37/PJ/2026.
Cara Melakukan Pembayaran PPh Pasal 21 yang Masih Kurang Bayar
Bagi Wajib Pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025, DJP menjelaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme deposit pajak.
Langkah yang dapat dilakukan, antara lain:
- Melakukan pengisian deposit pajak terlebih dahulu.
- Melakukan pemindahbukuan (PBK) dari deposit pajak ke jenis pajak yang masih kurang dibayar dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Melalui mekanisme ini, Wajib Pajak tetap dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya meskipun pelaporan dilakukan setelah batas waktu normal.
Tidak Memengaruhi Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Selain terkait sanksi denda, DJP juga menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 tidak memengaruhi status Wajib Pajak kriteria tertentu.
Artinya, keterlambatan tersebut:
- Tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan (SKP) Wajib Pajak kriteria tertentu.
- Tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu.
Ketentuan ini tercantum dalam Diktum Ketujuh KEP-37/PJ/2026.
Baca Juga: Masa Aktif Kode Billing Coretax Diperpanjang Jadi 14 Hari
FAQ Seputar Penghapusan Denda Keterlambatan Lapor SPT Masa PPh 21 Desember 2025
1. Apakah keterlambatan lapor SPT Masa PPh 21 Desember 2025 dikenai denda?
Tidak selalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghapusan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025, sepanjang SPT tersebut disampaikan sesuai dengan batas waktu relaksasi yang ditetapkan.
2. Sampai kapan batas waktu pelaporan SPT agar denda dihapus?
Penghapusan sanksi denda berlaku jika SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 disampaikan paling lambat akhir Februari 2026.
3. Apakah penghapusan denda juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak?
Tidak. Relaksasi hanya berlaku untuk keterlambatan penyampaian SPT. Sementara itu, keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 21 tetap dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Bagaimana cara membayar PPh Pasal 21 yang masih kurang bayar?
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dengan cara:
- Mengisi deposit pajak, kemudian
- Melakukan pemindahbukuan (PBK) dari deposit pajak ke pajak yang masih kurang dibayar dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
5. Apakah keterlambatan pelaporan ini memengaruhi status Wajib Pajak kriteria tertentu?
Tidak. Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 tidak menjadi dasar:
- Pencabutan Surat Keputusan Penetapan (SKP) Wajib Pajak kriteria tertentu, maupun
- Penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu.







