Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 hingga 28 Februari 2026. Sebelumnya, SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 dijadwalkan paling lambat dilaporkan pada 20 Januari 2026.
Namun, melalui Pengumuman Nomor PENG-21/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi waktu pelaporan sampai akhir Februari 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi Wajib Pajak yang belum sempat menyampaikan kewajibannya di awal tahun.
Apa Saja yang Diatur dalam Relaksasi Ini?
Dalam pengumuman tersebut, DJP menetapkan beberapa poin penting sebagai berikut:
- Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
- Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT tidak dikenakan sanksi denda, sepanjang pelaporan dilakukan sebelum atau pada 28 Februari 2026.
- Relaksasi diberikan dalam rangka memberikan kemudahan di masa transisi sistem Coretax.
Dengan demikian, wajib pajak memiliki tambahan waktu lebih dari satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan.
Baca Juga: Bukan 31 Maret, Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan bagi ASN
Mekanisme Penghapusan Sanksi Denda
DJP juga memastikan bahwa penghapusan sanksi administrasi dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat namun masih dalam periode relaksasi.
- Apabila STP telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP terkait atas nama DJP akan melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
Artinya, selama pelaporan dilakukan maksimal 28 Februari 2026, Wajib Pajak tidak perlu khawatir dikenakan denda keterlambatan.
Imbauan DJP kepada Wajib Pajak
DJP menegaskan bahwa relaksasi ini bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian hukum.
- Memberikan kemudahan administrasi.
- Menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak.
Karena itu, DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax sebelum batas waktu relaksasi berakhir. Dengan adanya perpanjangan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu yang tersedia agar tetap patuh tanpa terbebani sanksi administrasi.
Baca Juga: Kalender Pajak Februari 2026, Ada Pergeseran Batas Akhir Setor PPh!
FAQ Seputar Perpanjangan Batas Waktu SPT Masa PPh 21 Desember 2025
1. Kapan batas waktu terbaru penyampaian SPT Masa PPh 21 Desember 2025?
Batas waktu terbaru adalah 28 Februari 2026. Sebelumnya, pelaporan dijadwalkan paling lambat 20 Januari 2026, namun diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Apakah ada sanksi jika terlambat lapor sebelum 28 Februari 2026?
Tidak ada sanksi denda, sepanjang Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh 21 Desember 2025 paling lambat 28 Februari 2026 sesuai masa relaksasi yang diberikan DJP.
3. Bagaimana jika Surat Tagihan Pajak (STP) sudah terbit?
Jika STP sudah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP terkait akan melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan, selama Wajib Pajak memenuhi ketentuan relaksasi.
4. Mengapa DJP memperpanjang batas waktu pelaporan?
Perpanjangan diberikan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak di masa transisi sistem Coretax, sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga kepatuhan pajak.
5. Di mana SPT Masa PPh 21 Desember 2025 harus disampaikan?
SPT Masa PPh 21 Desember 2025 disampaikan melalui sistem Coretax sebelum batas waktu relaksasi berakhir pada 28 Februari 2026.







