Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi baru bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host (H2H) sebagai alternatif selain sistem Coretax DJP. 

DJP juga memperjelas teknis pembuatan faktur pajak pada aplikasi e-Faktur Desktop di masa Coretax DJP melalui Pengumuman Resmi Nomor PENG-13/PJ.09/2025. Kebijakan ini melengkapi KEP-54/PJ/2025 untuk memberikan kejelasan operasional bagi PKP dalam penerapan sistem lama (SIDJP) dan Coretax yang berjalan bersamaan. Kedua kebijakan ini mulai berlaku sejak 12 Februari 2025.

 

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan

KEP-54/PJ/2025 dan PENG-13/PJ.09/2025 diterbitkan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi PKP dalam membuat faktur pajak. Dengan adanya pilihan ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam menerbitkan faktur pajak. Perlu diketahui, sebelumnya penggunaan aplikasi e-Faktur di masa Coretax ini hanya dibatasi untuk PKP yang minimal membuat 10.000 faktur pajak dalam sebulan sesuai KEP-24/PJ/2025 sebagaimana telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025.

 

Tiga Saluran Pembuatan Faktur Pajak

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, terdapat tiga saluran aplikasi yang dapat digunakan PKP untuk membuat faktur pajak, yaitu:

  1. Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id
    Coretax DJP memiliki akses penuh dalam pembuatan faktur pajak, termasuk pembuatan retur faktur pajak, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN.
  2. e-Faktur Client Desktop
    Aplikasi e-Faktur Desktop hanya digunakan untuk pembuatan dan penggantian faktur pajak.
  3. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/PJAP yang terhubung dengan Coretax DJP (e-Faktur Host-to-Host)seperti Pajakku 

PKP diberikan kebebasan untuk memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. 

 

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengisian Faktur Pajak pada e-Faktur 4.0 untuk PKP Tertentu

 

Pengecualian Kode Transaksi Faktur Pajak pada e-Faktur Desktop

Meskipun e-Faktur Desktop memberikan fleksibilitas, tidak semua jenis faktur pajak dapat dibuat melalui e-Faktur Desktop, seperti:

  • Kode 06 untuk penyerahan lainnya, antara lain Barang Kena Pajak (BKP) kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
  • Kode 07 untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah. 

 

PKP yang Tidak Dapat Menggunakan e-Faktur Desktop

Walaupun kebijakan ini ditujukan untuk seluruh PKP, ada beberapa pengecualian di mana aplikasi e-Faktur Desktop tidak dapat digunakan yaitu:

  • PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
  • PKP yang menjadikan cabang sebagai lokasi pemusatan PPN terutang.
  • PKP yang menerbitkan faktur dengan Kode Transaksi 06 dan 07

 

Ketentuan NSFP pada e-Faktur Desktop di Masa Coretax

Berdasarkan PENG-13/PJ.09/2025, terdapat ketentuan NSFP pada e-Faktur Desktop, yaitu:

  • Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) harus dilakukan melalui aplikasi e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id.
  • PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 hanya boleh membuat faktur dengan tanggal sama atau setelah tanggal permintaan NSFP.
  • NSFP yang awalnya terdiri atas 16 digit pada aplikasi e-Faktur Desktop akan muncul sebagai 17 digit di Coretax DJP karena penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5.

 

Baca Juga: NPWP Sementara di Coretax, Solusi bagi Penerima Penghasilan Tanpa NPWP

 

Hal yang Perlu Diperhatikan dari PENG-13/PJ.09/2025

Mengacu pada PENG-13/PJ.09/2025, terdapat beberapa ketentuan tambahan terkait penggunaan e-Faktur Desktop, antara lain:

 

  • Proses penggantian faktur pajak yang telah dibuat melalui aplikasi e-Faktur Desktop juga harus dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Desktop.
  • File PDF faktur pajak yang dihasilkan dapat diunduh langsung melalui aplikasi e-Faktur Desktop.
  • Data faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop akan tersedia di Coretax DJP maksimal 2 hari (H+2) setelah penerbitan faktur pajak.
  • Untuk proses retur, pembatalan faktur, serta pelaporan SPT Masa PPN, PKP tetap diwajibkan menggunakan Coretax DJP.

 

Pertanyaan Umum tentang Aplikasi e-Faktur Desktop di Masa Coretax

1. Apakah e-Faktur Desktop dapat digunakan untuk membuat faktur pajak dengan tanggal mundur (backdate)?

Tidak, aplikasi e-Faktur Desktop tidak mendukung pembuatan faktur pajak dengan tanggal mundur. Oleh karena itu, PKP harus memastikan NSFP telah tersedia sebelum tanggal penerbitan faktur yang dimaksud.

 

2. Apakah ada perbedaan NSFP di Coretax DJP dan e-Faktur Client Desktop?

Ya, NSFP yang dibuat di e-Faktur Desktop sebelumnya berjumlah 16 digit, sementara di Coretax DJP menjadi 17 digit. Penambahan digit berupa angka 9 secara otomatis ditambahkan pada posisi kelima.

 

3. Fitur apa saja yang tersedia di aplikasi e-Faktur Desktop?

Aplikasi e-Faktur Desktop memungkinkan PKP untuk:

  • Membuat faktur pajak
  • Melakukan penggantian faktur pajak yang dibuat di aplikasi tersebut

Dengan catatan: proses retur, pembatalan faktur pajak, serta pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan melalui Coretax DJP.

 

4. Mengapa pembuatan FP07 tidak dapat dilakukan di e-Faktur Desktop?

Pembuatan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 hanya dapat dilakukan melalui Coretax DJP karena data yang diperlukan berasal dari sistem Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW), yang hanya terkoneksi dengan Coretax DJP.

 

5. Mengapa ada perbedaan nilai harga jual antara cetakan faktur di e-Faktur Desktop dan Coretax DJP?

Perbedaan nilai terjadi karena Coretax DJP tidak mengizinkan harga jual kosong. Saat ini, sistem telah diperbaiki agar nilai harga jual yang dimigrasikan tetap sesuai dengan data di e-Faktur Desktop, termasuk diskon yang diberikan.

 

6. Apakah faktur pajak dari e-Faktur Desktop dapat diunduh di Coretax DJP?

Tidak, file PDF faktur pajak dari e-Faktur Desktop belum bisa diunduh melalui Coretax DJP. Namun, PKP tetap dapat mengunduh file PDF tersebut langsung dari e-Faktur Desktop.

 

7. Berapa lama waktu yang dibutuhkan agar data faktur pajak muncul di Coretax DJP?

Data faktur pajak akan tersedia di Coretax DJP paling lambat dua hari setelah faktur diterbitkan.

 

Dampak dan Manfaat bagi PKP

Dengan kebijakan baru ini, PKP kini memiliki lebih banyak opsi dalam pembuatan faktur pajak. Bagi PKP dengan volume transaksi tinggi, penggunaan e-Faktur Host-to-Host melalui PJAP seperti Pajakku bisa menjadi solusi yang efisien. Sedangkan PKP yang mengutamakan kemudahan penggunaan dapat memilih e-Faktur Desktop, yang merupakan aplikasi resmi dari DJP. Walaupun demikian, penting bagi PKP untuk memahami ketentuan dan pengecualian yang berlaku agar tidak mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News