Ketentuan Pengelolaan Iuran THT, JKK, JKM bagi ASN, TNI, dan Polri

Pemerintah resmi menerbitkan PMK No. 118 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK No. 66/PMK.02/2021. Aturan ini mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan penyelenggaraan:  

  • Program Tabungan Hari Tua (THT),  
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan  
  • Jaminan Kematian (JKM) 

Ketentuan ini berlaku bagi: 

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), 
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Latar Belakang Perubahan PMK 118/2025 

Perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan dan penyajian laporan keuangan program THT, JKK, dan JKM dengan standar akuntansi keuangan terbaru. 

Beberapa tujuan utama perubahan aturan ini, antara lain: 

  • memastikan ketepatan penyajian laporan keuangan, 
  • meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan iuran, 
  • memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana jaminan sosial aparatur negara. 

Pengelolaan Iuran Program THT, JKK, dan JKM 

Dalam PMK 118/2025 ditegaskan bahwa: 

  • pengelolaan iuran dilakukan oleh Pengelola Program yang berbadan hukum, 
  • iuran yang diterima, termasuk hasil pengembangannya, diakui sebagai pendapatan dan dicatat dalam laporan laba rugi Pengelola Program. 

Selain itu, Pengelola Program wajib menjaga tingkat solvabilitas minimum, yaitu: 

  • paling sedikit 2% dari liabilitas asuransi 
  • solvabilitas dihitung berdasarkan kekayaan yang diperkenankan setelah dikurangi kewajiban tertentu 

Ketentuan ini bertujuan memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada peserta. 

Baca Juga: Mengenal Perpajakan JKK, JKm, dan JHT

Ketentuan Penempatan Dana dan Instrumen Investasi 

Dana iuran THT, JKK, dan JKM dapat ditempatkan pada berbagai instrumen investasi yang diperkenankan, antara lain: 

  • Surat Berharga Negara (SBN), 
  • deposito pada bank, 
  • saham yang tercatat di bursa, 
  • obligasi dan sukuk, 
  • reksa dana, 
  • surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia. 

Setiap instrumen investasi memiliki kriteria dan syarat tertentu, termasuk peringkat, nilai kapitalisasi, serta reputasi pengelola investasi. 

Pembatasan Investasi untuk Menekan Risiko 

PMK 118/2025 juga mengatur pembatasan investasi secara rinci guna menjaga kesehatan keuangan program. Untuk program THT, misalnya: 

  • investasi pada Surat Berharga Negara minimal 30% dari total investasi, 
  • investasi saham maksimal 40% dari total investasi, 
  • investasi deposito pada setiap bank maksimal 20%

Sementara itu, pembatasan investasi untuk program JKK dan JKM diatur lebih konservatif, menyesuaikan karakteristik risiko masing-masing program. 

Pembentukan dan Penilaian Liabilitas Asuransi 

Pengelola Program memiliki kewajiban membentuk liabilitas asuransi, yang meliputi: 

  • liabilitas program THT, dan 
  • liabilitas program JKK dan JKM. 

Untuk mendukung akurasi perhitungan: 

  • penilaian liabilitas dilakukan oleh aktuaris Pengelola Program setiap tahun, 
  • evaluasi berkala dilakukan oleh aktuaris independen paling lama setiap tiga tahun sekali, 
  • hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Keuangan. 

Kewajiban Pelaporan Penyelenggaraan Program 

Dalam aspek pelaporan, Pengelola Program wajib menyusun: 

  • laporan keuangan nonkonsolidasi, dan 
  • laporan penyelenggaraan program untuk masing-masing program THT, JKK, dan JKM. 

Laporan tersebut harus: 

  • disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, 
  • mengikuti format laporan yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK 118/2025
  • disampaikan secara berkala, baik laporan triwulanan maupun tahunan. 

Baca Juga: Hari Jaminan Kesehatan Universal: Yuk Pahami Lagi Perlakuan Pajak atas Iuran BPJS

FAQ Seputar Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program THT, JKK, dan JKM 

1. Apa yang diatur dalam PMK No. 118 Tahun 2025? 

PMK No. 118 Tahun 2025 mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan Program THT, JKK, dan JKM, sekaligus menjadi perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 agar selaras dengan standar akuntansi keuangan terbaru. 

2. Siapa saja yang terdampak oleh ketentuan PMK 118/2025? 

Ketentuan ini berlaku bagi: 

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), 
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

3. Siapa yang bertanggung jawab mengelola iuran THT, JKK, dan JKM? 

Pengelolaan iuran dilakukan oleh Pengelola Program berbadan hukum. Iuran yang diterima, termasuk hasil pengembangannya, diakui sebagai pendapatan dan dicatat dalam laporan laba rugi Pengelola Program. 

4. Bagaimana ketentuan penempatan dan pembatasan investasi dana iuran? 

Dana iuran dapat ditempatkan pada instrumen yang diperkenankan seperti SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, reksa dana, dan surat berharga Bank Indonesia. 

Untuk menekan risiko, PMK 118/2025 menetapkan pembatasan, antara lain: 

  • investasi SBN minimal 30%, 
  • investasi saham maksimal 40%, 
  • investasi deposito pada satu bank maksimal 20% (untuk program THT). 

5. Apa saja kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi Pengelola Program? 

Pengelola Program wajib menyusun: 

  • laporan keuangan nonkonsolidasi, dan 
  • laporan penyelenggaraan program THT, JKK, dan JKM. 

Laporan tersebut harus disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku, mengikuti format PMK 118/2025, serta disampaikan secara triwulanan dan tahunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News