Ketentuan Penetapan KPP bagi Wajib Pajak Menurut PER-17/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya (KPP Besar, Khusus, dan Madya). 

Aturan ini berlaku sejak 1 September 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PER-07/PJ/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-05/PJ/2021. Ini juga sekaligus menjadi bentuk penyesuaian terhadap PMK No. 81 Tahun 2024

Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak 

Dalam Pasal 2 PER-17/2025, ditegaskan bahwa Dirjen Pajak berwenang menetapkan tempat terdaftar wajib pajak orang pribadi maupun badan pada KPP Besar, Khusus, atau Madya. 

Adapun penetapan ini dapat diberlakukan bagi tiga kelompok wajib pajak, yaitu: 

  • Wajib pajak tertentu. 
  • Orang pribadi dan badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN). 
  • Orang pribadi dan badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

Dalam menetapkan tempat terdaftar, DJP mempertimbangkan sejumlah kriteria wajib pajak, antara lain: 

  • peredaran usaha; 
  • jumlah penghasilan dan pembayaran pajak; 
  • nilai aset, kewajiban, dan ekuitas; 
  • tempat kedudukan atau kegiatan usaha; 
  • kewarganegaraan; 
  • klasifikasi lapangan usaha; 
  • grup wajib pajak atau pemilik manfaat (beneficial owner); serta 
  • pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. 

Hasil penetapan tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan Direktur Jenderal Pajak. 

Baca Juga: Simak Perbedaan Jenis dan Fungsi KPP Indonesia

Pembagian Wajib Pajak Berdasarkan Jenis KPP 

PER-17/2025 juga menjelaskan pembagian wajib pajak yang terdaftar pada masing-masing jenis KPP, baik KPP Besar, Khusus, maupun Madya. 

1. KPP di Lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar 

Jenis KPP 

Wajib Pajak yang Terdaftar 

KPP Wajib Pajak Besar Satu 

Wajib pajak badan besar di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan. 

KPP Wajib Pajak Besar Dua 

Wajib pajak badan besar di sektor industri, perdagangan, dan jasa lainnya di luar jasa keuangan dan penunjang pertambangan. 

KPP Wajib Pajak Besar Tiga 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan. 

KPP Wajib Pajak Besar Empat 

BUMN di sektor jasa serta wajib pajak orang pribadi tertentu. 

2. KPP di Lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus 

Jenis KPP 

Wajib Pajak yang Terdaftar 

KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 1–6 

Wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan bergerak di sektor industri kimia, logam, pertambangan, perdagangan, tekstil, makanan, kayu, agrobisnis, dan jasa tertentu. Penetapan dilakukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran beleid. 

KPP Perusahaan Masuk Bursa 

Perusahaan yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pasar modal, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan yang didirikan serta beroperasi di bursa. 

KPP Badan dan Orang Asing 

Mencakup bentuk usaha tetap, warga negara asing yang menjadi SPDN, badan internasional yang menjadi subjek PPh, serta pihak luar negeri seperti pedagang atau penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk DJP. 

KPP Minyak dan Gas Bumi 

Wajib pajak yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi. 

3. KPP Madya 

KPP Madya diperuntukkan bagi wajib pajak tertentu dalam satu wilayah kerja kantor wilayah DJP, yang umumnya memiliki skala usaha menengah dan karakteristik administratif tersendiri. 

Mekanisme Pemberitahuan dan Pemindahan 

Penetapan tempat terdaftar diatur secara rinci dalam PER-17/2025. Kepala Kantor Wilayah lama wajib menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tempat terdaftar kepada wajib pajak paling lambat satu bulan sebelum tanggal mulai terdaftar. 

Setelah wajib pajak resmi terdaftar di KPP baru, Kepala KPP baru wajib menerbitkan dokumen perpajakan, seperti: 

  • surat pindah, 
  • surat keterangan terdaftar, dan 
  • kartu NPWP, 

 dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah tanggal mulai terdaftar. 

DJP juga berwenang melakukan evaluasi berkala terhadap wajib pajak yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, DJP dapat memindahkan tempat terdaftar ke KPP Besar, Khusus, atau Madya lainnya, bahkan ke KPP Pratama, melalui keputusan resmi Dirjen Pajak. 

Baca Juga: Yuk, Pelajari KPP Madya dan KPP Pratama

Tujuan dan Implikasi Kebijakan 

Melalui terbitnya PER-17/2025, DJP menegaskan komitmennya untuk menata ulang sistem registrasi wajib pajak agar lebih akurat dan efisien. Penetapan tempat terdaftar di KPP yang sesuai diharapkan dapat: 

  • memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak strategis, 
  • meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengumpulan pajak, serta 
  • menciptakan transparansi dalam sistem administrasi perpajakan nasional. 

Dengan demikian, aturan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan modernisasi layanan pajak di Indonesia. 

FAQ Seputar Penetapan KPP Menurut PER-17/2025 

1. Apa itu KPP Besar, Khusus, dan Madya? 

  • KPP Besar melayani wajib pajak dengan skala usaha besar dan strategis, seperti BUMN atau perusahaan sektor keuangan. 
  • KPP Khusus menangani kelompok wajib pajak dengan karakteristik tertentu seperti PMA, perusahaan bursa, dan badan asing.  
  • KPP Madya menangani wajib pajak menengah di wilayah tertentu. 

2. Siapa yang menetapkan tempat terdaftar wajib pajak? 

Penetapan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil evaluasi dan kriteria tertentu, seperti peredaran usaha, aset, kewarganegaraan, serta klasifikasi lapangan usaha. 

3. Bagaimana proses pemindahan wajib pajak antar-KPP? 

Kepala Kanwil lama akan mengirimkan surat pemberitahuan paling lambat satu bulan sebelum tanggal mulai terdaftar di KPP baru. Setelah itu, Kepala KPP baru menerbitkan surat pindah, surat keterangan terdaftar, dan kartu NPWP dalam waktu satu hari kerja. 

4. Kapan PER-17/2025 mulai berlaku? 

Aturan ini mulai berlaku pada 1 September 2025 dan secara otomatis menggantikan PER-07/PJ/2020 serta PER-05/PJ/2021. 

5. Apa manfaat penetapan tempat terdaftar bagi wajib pajak? 

Dengan sistem penetapan ini, wajib pajak akan terdaftar di KPP yang paling sesuai dengan karakteristik usaha dan skala kegiatannya. Hal ini membantu DJP dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat dan pengawasan yang lebih optimal. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News