Sebagai wajib pajak, pasti sudah tidak asing ketika mendengar kata Kantor Pelayanan Pajak atau yang sering disingkat menjadi KPP. KPP sendiri merupakan unit yang bekerja dibawah DJP dalam melayani masyarakat terkait dengan perpajakan. KPP terbagi kedalam beberapa jenis dan memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Kantor Pelayanan Pajak Besar
Kantor pelayanan pajak besar memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak tidak langsung lainnya sebatas dalam wilayah kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. KPP besar terdiri dari empat jenis yaitu,
- KPP WP Besar Satu (untuk sektor pertambangan dan jasa penunjang).
- KPP WP Besar Dua (untuk sektor industri, perdagangan dan jasa).
- KPP WP Besar Tiga (untuk perusahaan negara/BUMN sektor industry dan perdagangan).
- KPP WP Besar Empat (untuk perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi).
Kantor Pelayanan Pajak Besar memiliki 3 fungsi utama:
- Mengkoordinasi dan memberikan bimbingan serta evaluasi Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya.
- Konsultasi, penggalian potensi perpajakan, pengawasan, dan memberi dukungan teknis komputer.
- Pengamanan rencana kerja dan penerimaan di bidang perpajakan.
Kantor Pelayanan Pajak Madya
KPP madya memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, dan pajak tidak langsung lainnnya sesuai dengan wilayah kewenangannya seperti yang telah diatur dalam undang-undang. KPP Madya memiliki fungsi sebagai berikut:
- Menetapkan dan menerbitkan produk hukum perpajakkan.
- Mengadministrasikan dokumen dan berkas perpajakkan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, dan SP lainnya.
- Penyuluhan Perpajakan.
- Registrasi Wajib Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
KPP ini merupakan KPP dengan jumlah terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPP Pratama memiliki tugas untuk melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan wilayah kewenangannya seperti yang telah diatur dalam undang-undangnya. KPP pratama sendiri memiliki fungsi:
- Melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek PBB.
- Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
- Mengadministrasikan dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya.
KPP Pelayanan Pajak Khusus
DJP membentuk 10 KPP Khusus yang terdiri dari KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), WP Badan dan Orang Asing serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Fungsi KPP Khusus sama seperti KPP lainnya hanya saja mereka merupakan KPP khusus untuk WP Badan tertentu.









