Ketentuan Pemotongan PPh 21 oleh Instansi Pemerintah atas Pegawai Tetap

Instansi pemerintah yang mempekerjakan pegawai tetap memiliki kewajiban sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kewajiban ini mencakup penghitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, hingga pemberian bukti potong kepada pegawai. 

Ketentuan ini mengacu pada PMK No. 168 Tahun 2023 dan PER-11/PJ/2025 yang mengatur secara rinci mekanisme pemotongan serta administrasi perpajakan PPh 21. 

Apa Saja Kewajiban Pemberi Kerja? 

Sebagai pemotong PPh 21, instansi pemerintah wajib melaksanakan beberapa hal berikut: 

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai setiap masa pajak. 
  • Menyetorkan pajak yang telah dipotong paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 
  • Melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 melalui SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 
  • Menyimpan catatan dan dokumen perhitungan sebagai bagian dari administrasi perpajakan. 

Selain itu, instansi juga wajib memberikan bukti pemotongan kepada pegawai. Dalam sistem Coretax, bukti potong yang diterbitkan dianggap telah disampaikan kepada pegawai melalui menu Dokumen Saya, selama pegawai tersebut sudah mengaktifkan akun Coretax . 

Jenis Bukti Potong PPh 21 untuk Pegawai Tetap 

Bukti potong PPh 21 dibedakan berdasarkan masa pajak dan status pegawai. Untuk pegawai tetap, terdapat dua jenis bukti potong: 

1. Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) 

BPMP digunakan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, yaitu: 

  • Masa pajak Januari sampai November; atau 
  • Bulan sebelum pegawai berhenti bekerja. 

Karakteristik BPMP: 

  • Dibuat setiap bulan. 
  • Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagai dasar penghitungan. 
  • Berfungsi sebagai pengurang PPh terutang saat pembuatan bukti potong tahunan. 

2. Bukti Pemotongan Tahunan (BPA1/BPA2) 

BPA1 atau BPA2 dibuat khusus untuk masa pajak terakhir, yaitu: 

  • Bulan Desember; atau 
  • Bulan ketika pegawai berhenti bekerja; atau 
  • Bulan ketika penerima pensiun berhenti menerima penghasilan berkala. 

Karakteristik BPA1/BPA2: 

  • Menggunakan dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak × tarif Pasal 17 UU PPh
  • Berfungsi sebagai bukti potong bagi pegawai dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. 
  • Data pemotongan akan terisi otomatis (prefill) selama NIK pegawai valid . 

Penentuan Masa Pajak Terakhir 

Masa pajak terakhir tidak selalu berarti bulan Desember. Berdasarkan ketentuan, masa pajak terakhir adalah: 

  • Masa Desember; 
  • Masa pajak saat pegawai berhenti bekerja; atau 
  • Masa pajak saat pensiunan berhenti menerima penghasilan berkala. 

Sementara itu, masa pajak selain masa pajak terakhir mencakup seluruh masa pajak lainnya dalam satu tahun kalender, yaitu Januari hingga November. 

Contoh Mekanisme Pemotongan Berdasarkan Masa Pajak 

1. Pegawai Bekerja Sepanjang Tahun 

  • Januari–November: dihitung menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER). 
  • Desember: dihitung secara kumulatif setahun, dikurangi PTKP, lalu dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. 
  • Bukti potong: 
    • BPMP untuk Januari–November 
    • BPA1 untuk Desember 

2. Pegawai Berhenti Bekerja di Tengah Tahun (misalnya Juli) 

  • Januari–Juni: dihitung menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER). 
  • Juli: dihitung secara kumulatif Januari–Juli, dikurangi PTKP, lalu dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. 
  • Bukti potong: 
    • BPMP untuk Januari–Juni 
    • BPA1 untuk Juli. 

Baca Juga: Skema Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Sesuai PMK 111/2025

Kapan Bukti Potong Tetap Wajib Dibuat? 

Bukti potong tetap wajib dibuat sepanjang terdapat pembayaran penghasilan, meskipun: 

  • Penghasilan pegawai masih di bawah PTKP; 
  • PPh 21 nihil karena tarif 0%; 
  • Pajak ditanggung pemerintah (DTP); 
  • Mendapat fasilitas pajak tertentu; atau 
  • PPh 26 nihil karena ketentuan P3B. 

Artinya, tidak adanya pajak yang harus disetor tidak menghapus kewajiban pembuatan bukti potong

Kewajiban Mengembalikan Kelebihan Pemotongan 

Apabila total PPh 21 yang telah dipotong ternyata lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang, instansi wajib: 

  • Mengembalikan kelebihan potongan kepada pegawai tetap; 
  • Tidak termasuk PPh 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). 

Selain itu, pemotong pajak juga wajib: 

  • Membuat bukti pemotongan; dan 
  • Memberikannya kepada pegawai yang bersangkutan. 

Kedua kewajiban ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir

Cara Penghitungan PPh 21 bagi Pegawai Tetap 

1. Selain Masa Pajak Terakhir 

Untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, PPh 21 dihitung menggunakan tarif efektif bulanan (TER), dengan rumus: 

PPh 21 = Penghasilan Bruto Bulanan × TER Bulanan 

Penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan meliputi: 

  • Penghasilan teratur; 
  • Penghasilan tidak teratur; 
  • Natura dan kenikmatan (yang merupakan objek pajak); serta 
  • Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja . 

2. Masa Pajak Terakhir 

Untuk masa pajak terakhir, perhitungannya bersifat kumulatif tahunan, yaitu: 

  • Menghitung PPh Pasal 21 setahun: 
    Penghasilan Kena Pajak Setahun × Tarif Pasal 17 
  • Mengurangkan pajak yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya. 
    Hasil pengurangan inilah yang menjadi PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. 

Komponen Penghasilan Bruto yang Dipotong PPh Pasal 21 

1. Penghasilan Teratur 

  • Gaji; 
  • Tunjangan; 
  • Uang lembur; dan 
  • Penghasilan sejenis lainnya. 

2. Penghasilan Tidak Teratur 

  • Bonus; 
  • Tunjangan Hari Raya (THR); 
  • Jasa produksi; 
  • Tantiem; 
  • Gratifikasi; dan 
  • Penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur. 

3. Natura dan Kenikmatan 

  • Natura dan kenikmatan termasuk objek pajak, kecuali yang dikecualikan sesuai PMK 66/PMK.03/2023, seperti: 
  • Makanan/minuman bagi seluruh pegawai; 
  • Fasilitas di daerah tertentu; 
  • Fasilitas karena keharusan pekerjaan; 
  • Natura/kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; 
  • Natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. 

4. Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja 

Misalnya: 

  • Iuran BPJS Kesehatan; 
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JP, JHT); 
  • Premi asuransi kecelakaan kerja; 
  • Asuransi jiwa; 
  • Asuransi dwiguna; dan 
  • Asuransi beasiswa. 

Komponen Pengurang Penghasilan Bruto 

Dalam menghitung PPh Pasal 21, terdapat beberapa komponen yang dapat mengurangi penghasilan bruto, antara lain: 

1. Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun 

  • Pegawai tetap: 5% dari penghasilan bruto setahun, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. 
  • Penerima pensiun berkala: 5% dari penghasilan bruto setahun, maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun. 

2. Iuran yang Dibayar Pegawai 

  • Iuran pensiun; 
  • Iuran Jaminan Pensiun (JP); 
  • Iuran Jaminan Hari Tua (JHT); 
  • Tunjangan Hari Tua (THT). 

3. Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib 

Yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada lembaga resmi yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Cara Isi Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21) Baru di Coretax

FAQ Seputar Ketentuan Pemotongan PPh 21 oleh Instansi Pemerintah 

1. Apa kewajiban instansi pemerintah dalam pemotongan PPh Pasal 21? 

Instansi pemerintah wajib menghitung, memotong, menyetor, melaporkan, serta memberikan bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap sesuai PMK No. 168 Tahun 2023 dan PER-11/PJ/2025

2. Apa perbedaan BPMP dan BPA1/BPA2 dalam PPh Pasal 21? 

BPMP adalah bukti pemotongan bulanan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan BPA1/BPA2 merupakan bukti pemotongan tahunan yang dibuat khusus untuk masa pajak terakhir, seperti bulan Desember atau saat pegawai berhenti bekerja. 

3. Kapan masa pajak terakhir dalam pemotongan PPh Pasal 21? 

Masa pajak terakhir adalah bulan Desember, bulan saat pegawai berhenti bekerja, atau bulan saat penerima pensiun berhenti menerima penghasilan berkala. 

4. Apakah bukti potong tetap harus dibuat meski pajak nihil? 

Ya, bukti potong tetap wajib dibuat sepanjang terdapat pembayaran penghasilan, meskipun PPh Pasal 21 nihil, penghasilan di bawah PTKP, atau pajak ditanggung pemerintah (DTP). 

5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21? 

Jika terjadi kelebihan pemotongan, instansi pemerintah wajib mengembalikan selisihnya kepada pegawai tetap dan tetap memberikan bukti potong paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News