Ketentuan Pembetulan SPT: Sanksi dan Batas Waktunya

Sistem Perpajakan yang diterapkan di Indonesia salah satunya yaitu self-assesment system. Dengan demikian, kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi setiap wajib pajak meliputi menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Hal ini menuntut setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan harus dapat melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara mandiri. Pelaksanaan self-assessment system ini tidak luput dari kesalahan, meskipun telah ditunjang berbagai teknologi digital seperti e-SPT, e-Filing dan lain-lain. Dalam praktiknya, masih terdapat wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam melaporkan atau membayar pajak yang terutang.  

 

Faktor Penyebab Timbulnya Kesalahan 

Kesalahan tersebut dapat disebabkan, karena berbagai faktor seperti human error dalam penginputan data, kurang cermat dan teliti, kurangnya pemahaman wajib pajak, dan lain-lain. Atas kesalahan tersebut, apabila wajib pajak tidak segera melakukan pembetulan, maka dapat menyebabkan wajib pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi perpajakan. Oleh karena itu, kesadaran diri dari wajib pajak diperlukan untuk selalu melakukan pengecekan sebelum melaksanakan kewajibannya membayar dan melaporkan pajak yang terutang. 

 

Sanksi Administrasi Kesalahan dalam Pelaporan/Penyetoran Pajak 

Sanksi Pasal 7 ayat (1) 

SPT yang diisi tidak secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) UU KUP, maka atas SPT tersebut dianggap tidak disampaikan sesuai dengan bunyi pasal 3 ayat (7) UU KUP. Maka kepada wajib pajak akan dikenakan sanksi karena tidak menyampaikan SPT yakni sanksi denda sebesar Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan, dan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh OP. 

Sanksi Pasal 38 dan 39

Apabila wajib pajak menyampaikan SPT, tetapi dalam pengisian SPT tersebut masih terdapat kesalahan, atau SPT secara tidak sengaja diisi secara tidak benar, lengkap dan jelas. Maka kepadanya akan dikenakan sanksi pasal 38 UU KUP. Kepada wajib pajak tersebut diharuskan untuk membayar denda 1 kali jumlah pajak terutang (paling sedikit) dan 2 kali jumlah pajak terutang (paling banyak) atau pidana kurungan 3 bulan (paling sedikit) dan 1 tahun (paling lama). 

Apabila kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja, dalam rangka penghindaran pajak, maka sanksi pasal 39 yang akan dikenakan terhadap wajib pajak yang bersangkutan. Yakni pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang. 

Baca juga Implementasi SPT Masa PPh Unifikasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Perpajakan

Sanksi pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a)

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJP, dan ditemukan data bahwa pajak yang terutang kurang dari pajak yang dibayar, maka DJP akan menerbitkan SKPKB. Maka, kepada wajib pajak yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengenaan sanksi tersebut dihitung dari berakhirnya masa/bagian tahun/tahun pajak atau sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB. 

 

Pembetulan SPT 

Kesalahan-kesalahan pada perhitungan Surat Pemberitahuan memang tidak dapat dipungkiri. Maka dari itu, perlu diadakan Pembetulan SPT agar wajib pajak mengetahui berapa besar pajak yang sesungguhnya harus dibayar. Ada baiknya proses pembetulan ini dilakukan sebelum tindakan pemeriksaan oleh DJP. Anda sebagai wajib pajak yang telah menyadari terdapat kesalahan dalam pengisian SPT, dengan kesadaran sendiri melakukan pembetulan, maka sanksi yang dikenakan akan lebih sedikit dibandingkan dengan menunggu DJP menerbitkan SKPKB atau STP.  

 

Syarat Pembetulan SPT 

Pembetulan SPT sendiri, telah diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU KUP, yang menyatakan bahwa wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan. Terhadap kekeliruan tersebut wajib pajak memiliki hak untuk melakukan pembetulan selama DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan Pemeriksaan sendiri adalah saat SPT Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang bersangkutan. 

 

Baca juga Mengenal Perbedaan Sanksi Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 13 UU KUP

Bagaimana Jika Tidak Melakukan Pembetulan? 

Terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh wajib pajak, bisa saja menyebabkan kurang bayar pajak terutang. Dengan demikian, wajib pajak wajib membayar pajak kurang bayar terlebih dahulu sebelum melakukan pembetulan SPT. Dalam pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) di atas telah dijelaskan bahwa jika setelah dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, DJP kemudian menemukan adanya kesalahan dalam pengisian SPT dan menerbitkan SKPKB, maka kepada wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan, yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.  

 

Kapan Harus Melakukan Pembetulan? 

Pertama, setelah wajib pajak menyadari adanya kesalahan dalam pengisian SPT, sudah menjadi kewajiban untuk melakukan pembetulan. Tidak harus menunggu DJP melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.  

Kedua, selama DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan, atau 

Ketiga, setelah DJP melakukan pemeriksaan tetapi belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.