Ketentuan Lapor Reksa Dana di SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki investasi reksa dana wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam sistem Coretax, reksa dana dikategorikan sebagai Investasi/Sekuritas dan dilaporkan pada Lampiran I (L-1). 

Agar tidak keliru saat mengisi, berikut penjelasan detail yang perlu diperhatikan. 

Reksa Dana Masuk Lampiran I (L-1) – Investasi/Sekuritas 

Pelaporan dilakukan pada: 

  • Lampiran I (L-1) 
  • Bagian A 
  • Tabel 3 – Investasi/Sekuritas 

Data yang dilaporkan adalah posisi kepemilikan reksa dana per 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan. 

Dilaporkan Per Produk, Bukan Digabung 

Salah satu hal penting yang sering terlewat adalah cara pelaporannya. 

  • Reksa dana harus dilaporkan per produk 
  • Tidak boleh digabung menjadi satu total nilai investasi 
  • Setiap produk reksa dana memiliki NPWP masing-masing 

Artinya, jika Wajib Pajak memiliki tiga produk reksa dana berbeda, maka harus diinput tiga baris terpisah di Lampiran L-1. Untuk memudahkan pencarian NPWP, beberapa platform investasi menyediakan daftar resmi. 

Baca Juga: Dividen Bebas Pajak 10%: Syarat, Cara Lapor, dan Risiko Lalai Administrasi

Gunakan Kode Harta yang Sesuai 

Dalam pengisian jenis investasi, pilih: 

  • Kode Harta: 0307 
  • Deskripsi: Kontrak Investasi Kolektif (KIK) termasuk Reksadana, dan investasi yang dikonversikan ke unit penyertaan 

Kode ini digunakan khusus untuk pelaporan reksa dana sesuai klasifikasi harta dalam SPT Tahunan. 

Isi Nomor Akun dengan Nomor SID 

Pada kolom Nomor Akun, yang diisi adalah: 

  • Nomor SID (Single Investor Identification) milik investor 

Nomor SID merupakan identitas investor di pasar modal dan berbeda dengan nomor rekening bank maupun nomor polis. 

Cantumkan NPWP Reksa Dana 

Pada kolom Bank/Institusi/Penerima Investasi, Wajib Pajak wajib mencantumkan NPWP reksa dana. Mengacu pada PER-11/PJ/2025, kolom tersebut diisi dengan NPWP atau nomor identitas perpajakan dari institusi penerima investasi. 

Perlu digarisbawahi: 

  • Yang diisi adalah NPWP reksa dana 
  • Bukan NPWP manajer investasi 
  • Bukan NPWP agen penjual 

Jika NPWP yang tersedia masih 15 digit, tambahkan angka “0” di bagian depan agar sesuai dengan format 16 digit terbaru. 

Cek NPWP Reksa Dana di Platform Resmi 

Untuk memudahkan Wajib Pajak, sejumlah manajer investasi dan agen penjual telah menyediakan daftar NPWP reksa dana melalui laman resmi masing-masing, antara lain: 

Wajib Pajak dapat menyesuaikan dengan platform atau manajer investasi tempat berinvestasi. 

Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar dengan Tepat 

Dalam pengisian nilai investasi, terdapat dua kolom yang perlu diperhatikan: 

  • Harga Perolehan: jumlah investasi unit reksa dana per akhir tahun pajak (berdasarkan nilai pembelian) 
  • Nilai Pasar Akhir Tahun: nilai pasar reksa dana per akhir tahun pajak 

Pastikan data yang digunakan sesuai dengan laporan portofolio per 31 Desember tahun pajak. 

Bagian Keterangan 

Pada kolom Keterangan: 

  • Jika reksa dana bukan merupakan Harta PPS (Program Pengungkapan Sukarela), maka tidak perlu dipilih 

Isian ini hanya relevan bagi Wajib Pajak yang mengikuti PPS. 

Baca Juga: Pendiri Perusahaan IPO Tetap Wajib Bayar Pajak 0,5%, Ini Aturannya

FAQ Seputar Lapor Reksa Dana di SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax 

1. Apakah reksa dana wajib dilaporkan di SPT Tahunan? 

Ya. Reksa dana termasuk dalam kategori harta berupa Investasi/Sekuritas sehingga tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, meskipun pajaknya sudah dipotong oleh pihak terkait. 

2. Reksa dana dilaporkan di bagian mana pada Coretax? 

Reksa dana dilaporkan di Lampiran I (L-1) Bagian A Tabel 3 – Investasi/Sekuritas dengan memilih kode harta 0307 (Kontrak Investasi Kolektif). 

3. Apakah reksa dana boleh dilaporkan dalam satu total nilai? 

Tidak. Reksa dana harus dilaporkan per produk, karena setiap produk memiliki NPWP masing-masing. Jika memiliki beberapa produk, masing-masing harus diinput terpisah. 

4. NPWP siapa yang dicantumkan saat lapor reksa dana? 

Yang dicantumkan adalah NPWP reksa dana, bukan NPWP manajer investasi atau agen penjual. Jika masih 15 digit, tambahkan angka “0” di depan agar menjadi 16 digit. 

5. Apa yang diisi pada kolom Harga Perolehan dan Nilai Pasar? 

  • Harga Perolehan diisi sesuai jumlah investasi unit reksa dana per akhir tahun pajak. 
  • Nilai Pasar Akhir Tahun diisi berdasarkan nilai pasar reksa dana per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan. 

Pastikan data yang digunakan sesuai dengan laporan portofolio akhir tahun dari platform atau manajer investasi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News