Dividen Bebas Pajak 10%: Syarat, Cara Lapor, dan Risiko Lalai Administrasi

Dividen kini menjadi salah satu penghasilan yang mendapat perlakuan pajak khusus. Meskipun tidak lagi dipotong langsung oleh pemberi dividen, Wajib Pajak tetap harus memahami kewajiban yang melekat agar dividen tersebut benar-benar bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) final 10%

Rahmatullah Barkat, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dalam Webinar Pajakku: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax yang diselenggarakan pada Rabu (21/1/2026). 

Dividen Tidak Dipotong Pajak, Apa Artinya? 

Saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri: 

  • Tidak dipotong langsung PPh 10% oleh pihak pemberi dividen 
  • Pajak menjadi kewajiban penerima dividen 
  • Dapat dikecualikan dari objek PPh, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku 

Dengan kata lain, dividen bukan otomatis bebas pajak, melainkan diberikan fasilitas pengecualian dengan syarat tertentu. 

Syarat Dividen Bebas PPh Final 10% 

Agar dividen tidak dikenakan PPh final 10%, Wajib Pajak harus memenuhi seluruh syarat berikut

  • Dividen diinvestasikan kembali di Indonesia 
  • Bentuk investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan 
  • Investasi dipertahankan paling singkat 3 tahun pajak 
  • Melaporkan realisasi investasi dividen melalui sistem perpajakan 

Seluruh syarat tersebut bersifat kumulatif. Artinya, kegagalan memenuhi satu syarat saja dapat menyebabkan dividen menjadi objek pajak. 

Baca Juga: Mekanisme Penyitaan dan Penjualan Saham untuk Penagihan Utang Pajak Terbaru

Kewajiban Melaporkan Realisasi Investasi Dividen 

Pelaporan realisasi investasi dividen merupakan kewajiban administratif yang sangat penting. Laporan ini menjadi bukti bahwa dividen benar-benar diinvestasikan kembali sesuai ketentuan. 

Hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan realisasi investasi: 

  • Dilaporkan melalui sistem Coretax 
  • Disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir 
  • Dilakukan setiap tahun selama masa investasi (hingga 3 tahun) 
  • Nilai dan jenis investasi harus sesuai dengan kondisi sebenarnya 

Pelaporan ini tidak dapat diabaikan meskipun investasi sudah dilakukan secara nyata. 

Risiko Lupa Melaporkan Realisasi Investasi 

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah Wajib Pajak lupa atau terlambat melaporkan realisasi investasi dividen. Risiko yang dapat timbul, antara lain: 

  • Status dividen sebagai bukan objek pajak menjadi gugur 
  • Dividen yang diterima dikenakan PPh final 10% 
  • Pajak terutang tetap harus dibayar meskipun dividen sudah lama diinvestasikan 
  • Potensi koreksi pajak pada tahun-tahun berikutnya 

Bahkan, kelalaian pelaporan satu kali saja dapat berdampak pada kewajiban pajak atas dividen tersebut. 

Data Sudah Prepopulated, Apakah Masih Perlu Dicek? 

Meskipun data dividen dan investasi sebagian sudah terisi otomatis di sistem, Wajib Pajak tetap memiliki tanggung jawab penuh atas kebenaran SPT Tahunan. Beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan: 

  • Memeriksa kembali data dividen dan investasi yang tercantum 
  • Mencocokkan data dengan bukti investasi yang dimiliki 
  • Menyimpan dokumen pendukung investasi 
  • Memastikan laporan realisasi investasi telah disampaikan tepat waktu 

Dalam pelaporan pajak, Wajib Pajak tetap menjadi pihak terakhir yang bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data. 

Baca Juga: Pengecualian Pengenaan PPh atas Dividen Sesuai PMK 81/2024

FAQ Seputar Pajak Dividen dan Investasi 

1. Apakah dividen otomatis bebas pajak 10%? 

Tidak. Dividen hanya bebas PPh final 10% jika diinvestasikan kembali di Indonesia dan seluruh syarat serta kewajiban pelaporan realisasi investasi dipenuhi. 

2. Apa yang dimaksud laporan realisasi investasi dividen? 

Laporan realisasi investasi dividen adalah laporan administratif yang membuktikan bahwa dividen telah diinvestasikan kembali sesuai ketentuan dan dilaporkan melalui sistem Coretax. 

3. Kapan batas waktu pelaporan realisasi investasi dividen? 

Pelaporan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir dan wajib disampaikan setiap tahun selama masa investasi. 

4. Apa akibatnya jika lupa melaporkan realisasi investasi dividen? 

Dividen dapat kehilangan status sebagai bukan objek pajak dan dikenakan PPh final 10%, meskipun dana dividen telah diinvestasikan. 

5. Apakah data dividen yang sudah terisi otomatis di sistem masih perlu dicek? 

Ya. Wajib pajak tetap bertanggung jawab memastikan data dividen dan investasi dalam SPT Tahunan benar, lengkap, dan sesuai dengan bukti yang dimiliki. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News