Mulai Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan seluruh Wajib Pajak Badan untuk lapor pajak online melalui Coretax. Aturan ini sejalan dengan transformasi digital yang dituangkan dalam PER-11/PJ/2025, yang memperbarui mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Badan agar lebih terintegrasi, akurat, dan mudah diawasi.
Kewajiban lapor pajak online ini berlaku untuk seluruh perusahaan, baik yang menggunakan tahun buku kalender maupun non-kalender. Wajib Pajak Badan dengan tahun buku yang berakhir sebelum Desember bahkan bisa mulai melapor lebih awal di tahun 2025, tergantung periode tahun bukunya.
Mengapa Perusahaan Mulai Wajib Lapor Pajak Online?
Secara umum, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 baru wajib dilaporkan paling lambat April 2026. Namun, DJP menetapkan bahwa perusahaan dengan tahun buku non-kalender harus mulai lapor pajak online di Coretax sesuai akhir periode tahun bukunya.
Contohnya:
- Perusahaan dengan tahun buku Agustus 2024–Juli 2025 harus mulai lapor secara online sejak awal Agustus 2025.
- Perusahaan dengan tahun buku September 2024–Agustus 2025 mulai menggunakan Coretax sejak awal September 2025.
Dengan demikian, jadwal penggunaan Coretax mengikuti akhir tahun buku masing-masing, bukan menunggu April tahun berikutnya.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan di Simulator Terpandu Coretax
Penentuan Tahun Pajak bagi Perusahaan dengan Tahun Buku Non-Kalender
Dalam ketentuan pajak, jika perusahaan menggunakan tahun buku non-kalender, penetapan Tahun Pajak mengikuti tahun yang mencakup sekurang-kurangnya enam bulan pertama periode tahun buku tersebut.
Beberapa contoh penetapannya:
- Tahun buku 1 Juli 2024 – 30 Juni 2025 → Tahun Pajak 2024
- Tahun buku 1 Oktober 2024 – 30 September 2025 → Tahun Pajak 2025
Dengan aturan ini, tahun buku Agustus 2024–Juli 2025 termasuk dalam Tahun Pajak 2025, sehingga pelaporan SPT-nya harus dilakukan secara online melalui Coretax mulai Agustus 2025.
Persiapan sebelum Lapor Pajak Online di Coretax
Agar proses lapor pajak online dapat berjalan tanpa kendala, perusahaan perlu memastikan beberapa hal berikut sudah disiapkan:
- Akun NPWP Badan dapat digunakan untuk login ke sistem Coretax.
- NPWP Pribadi milik PIC perusahaan juga aktif dan bisa login. PIC menjadi penanggung jawab utama akses dan pengelolaan data WP Badan.
- Kode Otorisasi DJP (KODJP) sudah dibuat dan tervalidasi. KODJP dibutuhkan sebagai otorisasi tambahan dalam proses pengiriman SPT.
Jika salah satu dari hal ini belum siap, pelaporan melalui Coretax dapat tertunda atau gagal.
Ketentuan Pengisian SPT PPh Badan saat Lapor Pajak Online
PER-11/PJ/2025 juga mengatur sejumlah ketentuan teknis yang wajib diikuti ketika perusahaan melakukan lapor pajak online melalui Coretax. Beberapa poin pentingnya adalah sebagai berikut:
Pelaporan dimulai dari pengisian formulir induk, dilengkapi lampiran wajib dan lampiran tambahan sesuai kondisi perusahaan.
- SPT harus ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau kuasa yang sah.
- Apabila terdapat kekurangan bayar, pelunasan dapat dilakukan melalui deposit atau billing otomatis yang disediakan sistem.
- Format tanggal yang digunakan adalah DD-MM-YYYY (contoh: 31-03-2025).
- Pengisian nilai rupiah tanpa desimal dan harus dibulatkan secara komersial, misalnya:
- Rp10.000.000 bukan 10.000.000,00
- Rp125,50 → 126
- Rp125,25 → 125
- Nilai dalam mata uang asing boleh menggunakan dua digit desimal, misalnya USD 100,00.
- Kolom nilai yang tidak memiliki transaksi tetap diisi angka 0.
Baca Juga: Panduan Terbaru Lapor Pajak Penjual Online dan Pengaruhnya pada SPT Tahunan
Gunakan Pajakku untuk Lapor Pajak Online Lebih Efisien
Untuk mempermudah urusan lapor pajak online perusahaan, Pajakku siap membantu! Aplikasi pajak resmi yang terintegrasi dengan sistem DJP ini dapat mengelola seluruh proses perpajakan perusahaan, mulai dari hitung, bayar, hingga lapor melalui Coretax.
Pajakku menyediakan berbagai solusi pajak perusahaan dalam satu platform, termasuk:
- e-Faktur (Tarra e-Faktur)
- e-Bupot (e-PPT)
- e-Billing (MPN Pajakku)
- Cek NPWP (e-KS)
- e-Meterai & e-Sign (e-Met Pajakku)
Mengapa Harus Pajakku?
- Integrasi otomatis dengan ERP dan sistem internal melalui API/SFTP tanpa input manual
- Manajemen multi-NPWP dan multi-user dengan pengaturan hak akses sesuai struktur perusahaan tanpa perlu impersonate
- Keamanan berlapis dengan enkripsi berstandar ISO/IEC 27001
- Opsi penyimpanan data on-premise agar perusahaan memiliki kontrol penuh atas informasi pajak
- Audit trail otomatis yang mencatat seluruh aktivitas untuk menjaga transparansi
- Analisis kepatuhan dan performa pajak antar entitas secara real-time melalui Dashboard Monitoring BIP
- Dilengkapi dukungan Sonia AI 24/7 dan tim support bersertifikasi Brevet A–B serta BNSP
Punya pertanyaan lebih lanjut? Jangan ragu untuk segera menghubungi Pajakku di nomor Whatsapp Pajakku di 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.
FAQ Seputar Lapor Pajak Online untuk Perusahaan
1. Apa itu lapor pajak online untuk perusahaan?
Lapor pajak online adalah penyampaian SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem digital DJP, yaitu Coretax. Mulai Tahun Pajak 2025, seluruh perusahaan wajib menggunakan sistem ini berdasarkan PER-11/PJ/2025.
2. Kapan perusahaan mulai wajib lapor pajak online?
Perusahaan wajib lapor pajak online mulai Tahun Pajak 2025. Untuk perusahaan dengan tahun buku non-kalender, kewajiban ini mengikuti akhir tahun buku masing-masing dan bisa dimulai lebih awal pada 2025.
3. Apa saja persiapan sebelum lapor pajak online di Coretax?
- Akun NPWP Badan aktif
- Akun NPWP Pribadi PIC aktif
- Kode Otorisasi DJP (KODJP) dibuat dan tervalidasi
4. Bagaimana cara menentukan Tahun Pajak bagi tahun buku non-kalender?
Tahun Pajak ditentukan berdasarkan tahun yang mencakup minimal enam bulan pertama dari tahun buku. Misalnya, tahun buku Oktober 2024–September 2025 ditetapkan sebagai Tahun Pajak 2025.
5. Adakah cara agar lapor pajak online perusahaan lebih mudah?
Tentu ada, yakni dengan menggunakan Pajakku. Aplikasi pajak online ini membantu perusahaan menyiapkan data, mengelola dokumen pajak, dan meminimalkan kesalahan (human error) sebelum melaporkan SPT di Coretax.









