Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menjadi momen penting bagi para pelaku usaha daring. Tidak hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, aturan ini juga mengharuskan pedagang online untuk lebih teliti dalam pelaporan pajak tahunan mereka. Marketplace kini berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan perubahan ini membawa konsekuensi terhadap penyusunan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Bagi pedagang online, memahami status baru dokumen transaksi, cara memanfaatkan pajak yang telah dipungut, serta implikasinya terhadap PPh Final atau Non-Final, menjadi sangat penting agar terhindar dari kekurangan bayar atau bahkan pembayaran pajak ganda.
Invoice Marketplace Kini Diakui Sebagai Bukti Pemungutan Resmi
Salah satu poin kunci dari PMK 37/2025 adalah pengakuan terhadap invoice atau dokumen tagihan yang diterbitkan oleh marketplace sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh Pasal 22. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (4), yang menyatakan bahwa invoice yang mencantumkan jumlah PPh 22 merupakan bukti resmi yang sah untuk keperluan fiskal.
Dengan demikian, setiap pedagang wajib mengarsipkan dokumen tagihan dari marketplace secara rapi—baik dalam bentuk digital maupun cetak. Dokumen ini akan menjadi dasar penting dalam perhitungan dan pelaporan pajak akhir tahun.
Baca juga: DPR Setujui Strategi Peningkatan Penerimaan Negara 2026
Tiga Skema Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Tergantung pada klasifikasi pajaknya, pedagang online memiliki skema pelaporan yang berbeda-beda. Berikut adalah pembagian dan langkah pelaporan yang relevan:
1. Pedagang Non-Final: Tarif Umum dan Kredit Pajak
Skema ini berlaku bagi:
- Wajib Pajak Badan (PT, CV)
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet > Rp4,8 miliar per tahun
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut marketplace berfungsi sebagai angsuran atau uang muka terhadap total PPh tahunan yang dihitung berdasarkan laba bersih.
Langkah pelaporan:
- Sepanjang tahun, kumpulkan dan jumlahkan seluruh PPh 22 yang telah dipungut.
- Hitung total PPh terutang berdasarkan laba bersih dengan tarif yang berlaku (misalnya 22% untuk badan).
- Kurangkan PPh terutang dengan total PPh 22 yang telah dipungut marketplace.
- Selisihnya adalah pajak yang harus disetor atau yang dapat diklaim sebagai kelebihan bayar (restitusi).
Contoh:
PT ABC memiliki omzet Rp5 miliar dan laba bersih Rp1 miliar, sehingga PPh terutang sebesar Rp220 juta. Jika marketplace telah memungut PPh 22 sebesar Rp25 juta, maka sisa PPh yang harus disetor adalah Rp195 juta.
2. Pedagang UMKM Final: PP 55/2022 Berlaku
Untuk pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, berlaku PPh Final berdasarkan PP 55/2022, yaitu 0,5% dari omzet. Dalam hal ini, pungutan oleh marketplace sudah bersifat final.
Langkah pelaporan:
- Laporkan total omzet dan total PPh Final yang dipungut marketplace dalam kolom khusus di SPT Tahunan.
- Tidak ada kewajiban tambahan bayar, karena pungutan telah bersifat pelunasan akhir.
Baca juga: Panduan Faktur Pajak Pedagang Eceran (Digunggung) Terbaru
3. Kasus Khusus: Penghasilan Final dengan Tarif Berbeda
Kasus ini berlaku bagi jenis penghasilan tertentu seperti:
- Sewa properti (tarif final 10%)
- Jasa konstruksi
- Penghasilan lain yang dikenai tarif final khusus
Marketplace tetap memungut PPh 22 sebesar 0,5%, tetapi jika tarif final sebenarnya lebih tinggi, maka selisihnya harus disetor sendiri oleh pedagang.
Contoh nyata:
Tuan WY menyewakan ruangan seharga Rp20 juta. Marketplace memungut PPh 22 sebesar Rp100.000 (0,5%), namun seharusnya pajak finalnya 10%, yaitu Rp2 juta.
Tuan WY wajib menyetor sendiri kekurangan Rp1,9 juta dan melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi dan SPT Tahunan.
Bagaimana Jika Omzet Melewati Rp500 Juta?
Pedagang yang sebelumnya tidak dikenai pungutan karena omzetnya di bawah Rp500 juta wajib segera membuat surat pernyataan baru jika omzetnya melampaui batas tersebut. Marketplace akan mulai memungut PPh pada bulan berikutnya setelah surat tersebut diterima.
Transparansi Lebih Baik, Beban Administrasi Lebih Rendah
PMK 37/2025 tidak hanya memberi kepastian bagi otoritas pajak, tetapi juga memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak. Seluruh informasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh marketplace akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran SPT Masa PPh Unifikasi.
Di sisi lain, beban administrasi yang dulu harus dilakukan secara manual oleh masing-masing pedagang, kini sebagian dialihkan ke pihak marketplace. Ini memudahkan pelaku usaha, terutama yang belum memiliki sistem pembukuan yang rapi.
Waspadai Dokumen dan Sesuaikan Pelaporan
PMK 37/2025 menandai pergeseran besar dalam lanskap perpajakan e-commerce. Pedagang kini harus:
- Menyimpan dokumen tagihan dari marketplace
- Memahami klasifikasi pajaknya (Final atau Non-Final)
- Melakukan pelaporan secara tepat dalam SPT Tahunan
- Menyelesaikan kekurangan bayar bila tarif finalnya lebih tinggi dari 0,5%
Bagi pelaku usaha digital yang ingin tetap patuh dan terhindar dari denda, pemahaman terhadap perubahan ini bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.







