Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati serangkaian kebijakan untuk mendukung peningkatan penerimaan negara tahun anggaran 2026. Kesepakatan ini lahir dari hasil kerja Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka memperkuat fondasi fiskal dan mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan. Kebijakan strategi ini dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN, Gubernur BI, dan Kepala Bappenas pada tanggal 4 Juli 2025 dan 7 Juli 2025. Apa saja kebijakan strategi peningkatan penerimaan negara tahun 2026 yang telah disetujui oleh DPR RI?
Arah Kebijakan Umum Pendapatan Negara
Untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2026, pemerintah dan DPR menetapkan arah kebijakan umum pendapatan negara yang menitikberatkan pada modernisasi sistem, pemanfaatan teknologi, dan reformasi fiskal yang berkelanjutan. Berikut sejumlah langkah strategisnya:
- Penguatan reformasi perpajakan secara berkelanjutan, untuk meningkatkan efektivitas sistem perpajakan nasional.
- Pemanfaatan teknologi berbasis Coretax dan CEISA (Customs Excise Information System and Automation) guna meningkatkan pelayanan dan transparansi.
- Penyesuaian sistem pajak terhadap digitalisasi dan standar global agar tetap relevan dan kompetitif.
- Reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) serta optimalisasi barang milik negara.
- Peningkatan insentif fiskal yang terarah dan berdampak, khususnya bagi investasi dan hilirisasi sektor industri.
Strategi Umum Perpajakan
Kebijakan perpajakan tahun 2026 difokuskan pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta penyesuaian dengan dinamika global. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara sekaligus menjaga keadilan dan kepastian hukum. Langkah-langkah yang diambil meliputi:
- Perluasan basis pajak melalui intensifikasi (pendalaman objek pajak) dan ekstensifikasi (perluasan cakupan), guna meningkatkan rasio perpajakan.
- Mendorong kepatuhan pajak melalui:
- Pengawasan berbasis teknologi
- Kolaborasi instansi melalui joint program
- Penegakan hukum untuk penguatan tata kelola administrasi
- Harmonisasi kebijakan perpajakan internasional sebagai bagian dari keberlanjutan reformasi.
- Pengelolaan insentif pajak yang tepat sasaran untuk investasi dan sektor bernilai tambah tinggi.
Baca Juga: Asumsi Ekonomi Makro RAPBN 2026 dalam KEM PPKF 2026
Kebijakan Teknis Perpajakan
Sebagai implementasi dari strategi perpajakan, kebijakan teknis diarahkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak melalui pendekatan berbasis data, teknologi, dan penegakan hukum. Berikut rincian kebijakan teknis yang dirancang:
- Perluasan basis pajak berbasis data dan analisis risiko, didukung pemanfaatan sistem Coretax dan manajemen risiko kepatuhan (CRM/Compliance Risk Management).
- Peningkatan efektivitas joint program seperti:
- Joint audit
- Joint analysis
- Joint investigation
- Joint collection
- Joint intelligence
- Penerapan compliance improvement plan untuk perbaikan kepatuhan wajib pajak.
- Pemberian insentif fiskal secara selektif dan terukur, untuk mendukung:
- Investasi
- Pembangunan ekonomi hijau
- Infrastruktur strategis
- Peningkatan daya beli masyarakat
- Reformulasi regulasi perpajakan agar lebih adil, memberi kepastian hukum, dan mengoptimalkan implementasi UU HPP.
- Penguatan penegakan hukum dan penagihan piutang pajak dengan pendekatan efek jera (deterrent effect).
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai
Untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah menetapkan kebijakan yang mendukung fiskal sehat, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan industri. Fokus utama tertuang dalam poin-poin berikut:
- Penguatan fiskal melalui pengembangan fasilitas kepabeanan guna mendorong investasi, ekspor, dan hilirisasi industri.
- Perlindungan masyarakat dan dukungan ekonomi melalui:
- Pemberantasan penyelundupan
- Pencegahan peredaran narkotika dan barang ilegal
- Optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai:
- Intensifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) berbasis 4 pilar: pengendalian konsumsi, penerimaan, tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal
- Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai bantalan kebijakan
- Ekstensifikasi BKC, termasuk perluasan objek cukai seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)
- Penerimaan tambahan dari emas dan batubara (mengacu regulasi Kementerian ESDM)
- Penguatan organisasi, SDM, dan infrastruktur digital untuk mendukung sistem yang adaptif.
Baca Juga: Outlook Penerimaan Pajak 2025: Pajak Diprediksi Shortfall
Kebijakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Sektor PNBP turut mendapat perhatian dalam rangka diversifikasi sumber pendapatan negara. Pemerintah mendorong optimalisasi pemanfaatan SDA dan aset negara melalui pembaruan regulasi dan tata kelola. Kebijakan utamanya meliputi:
- Optimalisasi SDA dan aset negara melalui:
- Penyempurnaan kebijakan dan tata kelola
- Peningkatan nilai tambah dan keberlanjutan lingkungan
- Evaluasi dan inovasi regulasi PNBP untuk pengelolaan yang lebih efisien.
- Penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan dalam pelaksanaan PNBP.
- Pemanfaatan aset negara secara maksimal untuk mendukung pendapatan.
- Sinergi antarlembaga dan digitalisasi tata kelola PNBP secara menyeluruh.
Strategi Optimalisasi PNBP
Sebagai pelengkap kebijakan PNBP, strategi optimalisasi difokuskan pada efisiensi tarif, penguatan data, dan digitalisasi sistem layanan. Pemerintah juga menargetkan peningkatan kepatuhan melalui sistem pemantauan yang lebih canggih. Beberapa strategi kunci antara lain:
- Evaluasi berkala terhadap tarif PNBP guna menjaga relevansi dan daya saing.
- Perluasan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) ke komoditas strategis lainnya.
- Penguatan PNBP lintas sektor melalui joint program lintas kementerian.
- Modernisasi layanan PNBP dengan sistem digital dan terintegrasi.
- Pengembangan data analitik dan profil risiko terhadap pelaku usaha dan satuan kerja.
- Implementasi sistem pemblokiran otomatis (Automatic Blocking System/ABS) untuk menekan pelanggaran.
- Penagihan aktif terhadap piutang PNBP untuk menjaga efektivitas penerimaan.
Sumber: KOMISI XI DPR RI RAKER DENGAN MENTERI KEUANGAN, MENTERI PPN, GUBERNUR BI DAN KEPALA BAPPENAS







