Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/1/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Kebijakan ini ditujukan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai kriteria penerima, besaran bonus, hingga batas waktu penyalurannya.
Ketentuan Penerima THR Kurir dan Ojol 2026
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa BHR diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang aktif pada perusahaan aplikasi transportasi atau pengantaran berbasis digital.
Adapun ketentuan penerima BHR meliputi:
- Diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir online yang aktif pada perusahaan aplikasi.
- Keaktifan dihitung berdasarkan kinerja dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Penilaian aktivitas dapat dilihat dari tingkat penggunaan aplikasi, jumlah pesanan yang diselesaikan, serta kontribusi mitra dalam platform.
Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta memastikan proses pemberian BHR dilakukan secara transparan, termasuk dalam hal perhitungan besaran bonus yang diterima masing-masing mitra.
Besaran THR Kurir dan Ojol 2026
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan formula perhitungan bonus bagi mitra pengemudi dan kurir online. Besaran BHR ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Maksimal sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra.
- Perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
- Nilai bonus yang diterima setiap mitra dapat berbeda, tergantung tingkat aktivitas dan pendapatan di platform.
Baca Juga: Ketentuan dan Besaran THR Karyawan Swasta 2026, Freelancer Berhak Dapat!
Alokasi BHR dari Perusahaan Aplikasi
Perusahaan transportasi online, termasuk Gojek dan Grab, telah menyiapkan anggaran khusus untuk penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi mitra pengemudi dan kurir. Berikut rincian alokasi dan skema bonus dari masing-masing platform.
1. Alokasi BHR Gojek
- Total anggaran: sekitar Rp100 miliar–Rp110 miliar pada 2026.
- Jumlah penerima: sekitar 400.000 mitra pengemudi aktif di platform Gojek.
- Kisaran BHR roda dua: Rp150.000–Rp900.000.
- Kisaran BHR roda empat: Rp200.000–Rp1.600.000.
- Waktu penyaluran: 4–6 Maret 2026.
- Metode pencairan: melalui saldo GoPay Mitra.
- Penentuan nominal: berdasarkan kategori mitra di aplikasi Gojek Driver, termasuk tingkat produktivitas, jam online, serta kualitas layanan seperti tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan.
2. Alokasi BHR Grab
- Total anggaran: sekitar Rp100 miliar–Rp110 miliar pada 2026.
- Jumlah penerima: lebih dari 400.000 mitra pengemudi aktif dengan tingkat produktivitas tinggi.
- Kategori program: dibagi dalam 7 kategori untuk mitra GrabBike dan GrabCar.
- Kisaran BHR roda dua: Rp150.000–Rp850.000.
- Kisaran BHR roda empat: Rp200.000–Rp1.600.000.
- Waktu penyaluran: paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
- Cara cek status BHR: melalui aplikasi GrabDriver.
Batas Waktu Penyaluran THR Ojol 2026
Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dan kurir online.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- BHR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Perusahaan aplikasi diharapkan menyalurkan bonus lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
- Mitra dapat memeriksa status penerimaan bonus melalui aplikasi masing-masing platform.
Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta untuk memastikan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan berbagai bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini diberikan kepada mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Dalam surat edaran yang sama, Menteri Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Beberapa langkah yang diminta kepada gubernur, antara lain:
- Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan.
- Mendorong penyaluran BHR dilakukan lebih awal sebelum batas waktu yang ditetapkan.
- Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik.
Baca Juga: Buruh Minta THR Bebas PPh 21, Bagaimana Aturan dan Cara Hitung Pajak THR?
FAQ Seputar THR Ojek Online 2026
1. Apakah kurir dan ojek online mendapat THR pada 2026?
Ya. Pemerintah menetapkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026. Bonus ini diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi dan kurir yang aktif di platform.
2. Berapa besaran THR atau BHR ojol dan kurir online 2026?
Besaran BHR dapat mencapai maksimal 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir. Dalam praktiknya, nominal yang diterima dapat berbeda tergantung tingkat aktivitas dan kebijakan masing-masing platform.
3. Siapa saja yang berhak menerima THR ojol dan kurir online?
BHR diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang aktif di perusahaan aplikasi. Keaktifan tersebut biasanya dihitung berdasarkan kinerja selama 12 bulan terakhir, termasuk tingkat penggunaan aplikasi dan jumlah pesanan yang diselesaikan.
4. Kapan THR ojol dan kurir online 2026 dibayarkan?
Berdasarkan ketentuan pemerintah, Bonus Hari Raya harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, perusahaan aplikasi dapat menyalurkan bonus lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
5. Bagaimana cara mengecek status penerimaan THR ojol?
Mitra pengemudi dan kurir dapat mengecek status penerimaan BHR melalui aplikasi mitra masing-masing platform, seperti aplikasi driver yang digunakan sehari-hari. Informasi terkait nominal dan jadwal pencairan biasanya tersedia di dalam aplikasi tersebut.







