Ketentuan BMTP yang Jadi Andalan Purbaya untuk Berantas Barang Impor Ilegal

Pemerintah kembali memperkuat langkah pengamanan perdagangan untuk menahan laju masuknya barang impor, khususnya yang beredar secara ilegal. Salah satu instrumen yang menjadi fokus perhatian adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).  

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa BMTP berpotensi menjadi alat untuk mengendalikan masuknya barang impor yang merugikan industri dalam negeri. Menurutnya, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal saat ini tengah menghitung potensi penerapan BMTP di sejumlah sektor. 

“Pak Febrio [Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal] juga sedang menghitung apakah ada BMAD atau BMTP yang perlu ditambahkan untuk melindungi industri domestik,” ujar sang Bendahara Negara, dikutip Senin (24/11/2025). 

Baca Juga: Pedagang Siap Bayar Pajak, Purbaya Tetap Ogah Legalkan Bisnis Thrifting

Dasar Hukum BMTP 

BMTP sendiri bukanlah aturan baru. Kebijakan ini diatur dalam UU Kepabeanan dan PP No. 34 Tahun 2011, menjadikannya instrumen resmi negara yang dapat digunakan apabila terjadi lonjakan impor barang sejenis yang menimbulkan kerugian serius pada industri lokal.  

Pengenaan BMTP memberi ruang bagi pemerintah untuk merespons cepat peningkatan impor yang tidak wajar, termasuk potensi masuknya barang ilegal yang memanfaatkan celah perdagangan. 

Dalam PP 34/2011, BMTP diartikan sebagai pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah kerugian serius akibat lonjakan barang impor yang mengganggu kinerja industri dalam negeri.  

Artinya, ketentuan tersebut bukan hanya melindungi pelaku industri, tetapi juga mempersempit ruang bagi produk impor ilegal untuk memasuki pasar domestik dengan harga yang tidak adil. 

Indikator Kerugian Menurut KPPI 

Untuk menentukan perlunya BMTP, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menggunakan delapan indikator kerugian, antara lain: 

  • perubahan pangsa pasar, 
  • penjualan, 
  • volume produksi, 
  • produktivitas, 
  • kapasitas terpakai, 
  • laba atau rugi, 
  • jumlah tenaga kerja, hingga 
  • tingkat persediaan. 

Indikator yang terukur ini memastikan bahwa setiap kebijakan BMTP diterapkan berdasarkan data konkret, bukan asumsi. Validitas ini penting agar kebijakan pengamanan benar-benar menyasar impor yang mengganggu pasar, termasuk barang-barang yang diduga masuk melalui jalur ilegal. 

Baca Juga: Ketentuan Pengenaan Bea Masuk BMTP Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya Menurut PMK 49/2024

Pengenaan BMTP: Pungutan Tambahan yang Bersifat Protektif 

BMTP dikenakan sebagai pungutan tambahan selain bea masuk biasa. Dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 23B UU Kepabeanan, BMTP dapat dikenakan setinggi yang diperlukan untuk mengatasi atau mencegah kerugian industri dalam negeri. 

Dengan tarif tambahan ini, barang impor yang masuk tidak lagi bisa bersaing secara tidak wajar dengan produk lokal, terutama jika barang tersebut masuk secara ilegal atau dijual dengan harga dumping. Skema ini menjadi salah satu cara efektif pemerintah memperkuat daya saing industri lokal sekaligus menutup peluang praktik impor yang tidak sah. 

Peran KPPI: Penyelidikan hingga Rekomendasi Penindakan 

Pengenaan BMTP tidak bisa dilakukan sembarangan. KPPI harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu, baik atas permintaan industri maupun inisiatif sendiri. 

Selama proses tersebut, KPPI juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan BMTP Sementara jika kerugian sudah terlihat nyata. Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat bergerak cepat merespons ancaman masuknya barang impor ilegal yang merusak pasar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News