Ketentuan Pengenaan Bea Masuk BMTP Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya Menurut PMK 49/2024

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2024, pemerintah Indonesia melanjutkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Ketentuan ini melanjutkan aturan BMTP produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang sebelumnya diatur dalam PMK 10/PMK.010/2021 yang telah diubah terakhir dengan PMK 74/2023. 

 

 

Dasar Pengenaan BMTP pada Barang Impor

 

Berdasarkan Pasal 70 PP 34/2011, barang impor dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard impor apabila terjadi kenaikan jumlah impor pada barang tersebut yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius dalam industri dalam negeri. Tujuan pengenaan BMTP ini tidak lain tidak bukan adalah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius di industri dalam negeri.

 

 

Tujuan Perpanjangan BMTP 

 

Penetapan perpanjangan pengenaan BMTP atas impor karpet dan tekstil penutup lainnya didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang mengungkapkan masih adanya ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri.

 

Tujuan perpanjangan BMTP atas impor karpet dan tekstil penutup lainnya adalah untuk memberikan tambahan waktu bagi industri dalam negeri dalam menyelesaikan penyesuaian struktural yang diperlukan. Penyesuaian struktural yang dimaksud adalah perbaikan kinerja industri terkait, meliputi perolehan bahan baku, proses prdouksi, distribusi, manajemen, hingga pemasaran. 

 

Dengan adanya proteksi atau safeguard impor ini, diharapkan industri karpet dan tekstil penutup lantai di Indonesia dapat lebih kompetitif dan mampu menghadapi persaingan dari produk impor yang lebih murah.

 

 

Baca Juga: Apakah Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan BMTPS? Cari Tau Disini!

 

 

Tarif Bea Masuk BMTP Impor Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya

 

BMTP dikenakan terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 pada PMK 26/PMK.010/2022 dan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Menurut Pasal 2 PMK 49/2024, tarif bea masuk BMTP karpet dan tekstil penutup lantai lainnya ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun Pertama: Rp74.461 per meter persegi
  • Tahun Kedua: Rp71.058 per meter persegi
  • Tahun Ketiga: Rp67.811 per meter persegi

 

Selain tambahan BMTP, importir juga tetap dikenakan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai dari semua negara, dengan pengecualian untuk negara-negara tertentu.

 

 

Pengecualian dan Persyaratan Dokumen BMTP

 

Dalam Lampiran PMK 49/2024, diatur juga tentang pengecualian BMTP untuk impor produk karpet dan tekstil penutup lantai dari 121 negara. Untuk memanfaatkan pengecualian ini, importir wajib memberikan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin/COO) yang menunjukkan bahwa produk tersebut berasal dari negara yang dikecualikan pengenaan BMTP. Jika menggunakan surat keterangan asal preferensi atau COO preferensi, barang impor harus memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku.

 

Adapun daftar 121 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya adalah sebagai berikut:

 

No.

Nama Negara

No.

Nama Negara

1

Afghanistan

62

Liechtenstein

2

Albania

63

Macao, China

3

Angola

64

Madagascar

4

Antigua and Barbuda

65

Malawi

5

Argentina

66

Maldives

6

Armenia

67

Mali

7

Bahrain, Kingdom of

68

Mauritania

8

Bangladesh

69

Mauritius

9

Barbados

70

Mexico

10

Belize

71

Moldova, Republic of

11

Benin

72

Montenegro

12

Bolivia, Plurinational State of

73

Mongolia

13

Botswana

74

Morocco

14

Brazil

75

Mozambique

15

Brunei Darussalam

76

Myanmar

16

Burkina Faso

77

Namibia

17

Burundi

78

Nepal

18

Cabo Verde

79

Nicaragua

19

Cambodia

80

Niger

20

Cameroon

81

Nigeria

21

Central African Republic

82

Oman

22

Chad

83

Pakistan

23

Chile

84

Panama

24

Colombia

85

Papua New Guinea

25

Congo

86

Paraguay

26

Costa Rica

87

Peru

27

Côte d’Ivoire

88

Philippines

28

Cuba

89

Qatar

29

Democratic Republic of the Congo

90

Russian Federation

30

Djibouti

91

Rwanda

31

Dominica

92

Saint Kitts and Nevis

32

Dominican Republic

93

Saint Lucia

33

Ecuador

94

Saint Vincent & the Grenadines

34

Egypt

95

Samoa

35

El Salvador

96

Saudi Arabia, Kingdom of

36

Eswatini

97

Senegal

37

Fiji

98

Seychelles

38

Gabon

99

Sierra Leone

39

Gambia

100

Singapore

40

Georgia

101

Solomon Islands

41

Ghana

102

South Africa

42

Grenada

103

Sri Lanka

43

Guatemala

104

Suriname

44

Guinea

105

Chinese Taipei

45

Guinea-Bissau

106

Tajikistan

46

Guyana

107

Tanzania

47

Haiti

108

The former Yugoslav Republic of Macedonia (FYROM)

48

Honduras

109

Togo

49

Hong Kong, China

110

Tonga

50

India

111

Trinidad and Tobago

51

Israel

112

Tunisia

52

Jamaica

113

Uganda

53

Jordan

114

Ukraine

54

Kazakhstan

115

United Arab Emirates

55

Kenya

116

Uruguay

56

Korea, Republic of

117

Vanuatu

57

Kuwait, the State of

118

Venezuela, Bolivarian Republic of

58

Kyrgyz Republic

119

Yemen

59

Lao People’s Democratic Republic

120

Zambia

60

Lesotho

121

Zimbabwe

61

Liberia    

 

 

Implementasi dan Tanggal Berlaku PMK 49/2024

 

PMK 49/2024 ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diundangkan pada 6 Agustus 2024 atau efektif mulai tanggal 20 Agustus 2024.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lalinnya di Google News