Apakah Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan BMTPS? Cari Tau Disini!

Peningkatan barang impor dapat mengancam atau bahkan dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut atau barang yang secara langsung bersaing.

 

Hal ini pun dapat digunakan untuk mencegah atau mengatasi dampak dari lonjakan barang impor, UU Kepabeanan ini digunakan untuk mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). BMTP ini ialah tambahan bea masuk umum atau bea masuk preferensi, jika impor dilakukan dari negara yang termasuk di dalam skema perjanjian perdagangan internasional.

 

Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu, pemerintah pun dapat menerapkan BMTP sementara sebelum BMTP diterapkan. Lantas, bagaimana penjelasan rinci BMTP dan BMTP sementara?

 

 

Definisi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor jika terjadi lonjakan jumlah barang impor yang secara absolut ataupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang dapat secara langsung bersaing. Hal ini tercantum dalam Pasal 23A UU Kepabeanan.

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan dapat dikenakan jika lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut atau barang yang secara langsung bersaing.

 

Selain itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan juga dapat dikenakan jika lonjakan barang impor tersebut dapat menimbulkan ancaman terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

 

Merujuk pada laman resmi KPPI, kerugian serius ialah kerugian menyeluruh yang signifikan dan diderita oleh industri dalam negeri. Sementara itu, ancaman kerugian serius ialah kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta dan bukan dugaan, tuduhan, atau perkiraan.

 

 

Indikator Kategori Kerugian Dalam BMTP

 

Dalam Bea Masuk Tindakan Pengamanan, terdapat 8 indikator yang membuat suatu temuan dapat dikategorikan sebagai kerugian serius atau ancaman keugian serius. Pertama, tergerus atau tidak tergerusnya target pasar industri dalam negeri. Kedua, naik atau turunnya penjualan. Ketiga, naik atau turunnya produksi. Keempat, naik atau turunnya produktivitas. Kelima, naik atau turunnya kapasitas terpakai. Keenam, untung atau rugi. Ketujuh, berkurang atau tidak berkurangnya jumlah tenaga kerja. Kedelapan, naik atau turunnya persediaan.

 

Lebih lanjut, dalam Pasal 23B UU No. 17 Tahun 2006 mengenai Perubahan UU Kepabeanan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dapat dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri yang ada di dalam negeri.

 

 

Fungsi Bea Masuk Tindakan Pengamanan

 

Telah diketahui, Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi. Hal ini pun mengartikan, barang impor yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan akan menanggung beban bea yang lebih tinggi.

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan dengan tujuan untuk memudahkan produsen atau industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

 

Oleh karena itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan diterapkan selama beberapa tahun dengan pertimbangan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen atau industri yang terdampak untuk berbenah. Dengan demikian, diharapkan pula produsen atau industri tersebut mampu bersaing saat Bea Masuk Tindakan Pengamanan tidak lagi berlaku.

 

Adapun, Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dari KPPI. Permohonan tindakan pengamanan dapat diajukan oleh produsen atau industri dalam negeri yang menderita kerugian serius atau ancaman terjadi kerugian serius akibat dari melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

 

Permohonan tersebut dapat diajukan secara tertulis kepada KPPI dengan kelengkapan bukti awal dan dokumen pendukung mengenai adanya lonjakan barang impor, ancaman kerugian serius, atau kerugian serius.

 

Hal ini menyimpulkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagai pelengkap pungutan negara selama proses penyelidikan KPPI berlangsung. Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara ini dikenakan dengan tujuan mencegah terjadi kondisi yang lebih parah dan sulit untuk segera dipulihkan atau diperbaiki.

 

 

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan pun dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. Penyelidikan oleh KPPI itu dapat dilakukan berdasarkan permohonan industri dalam negeri atau pihak lainnya di dalam negeri atau berdasarkan inisiatif KPPI.

 

Namun, dalam hal pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan tindakan pengamanan, maka selama masa penyelidian KPPI dapat merekomendasikan kepada menteri perdagangan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

 

Mari kenali lebih lanjut terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

 

 

Definisi Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara

Laman resmi KPPI mendefinisikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagai pungutan negara yang dilakukan selama proses penyelidikan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kondisi lebih parah yang sulit untuk dipulihkan atau diperbaiki.

 

Besaran pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara dan jangka waktu pengenaannya diputuskan oleh menteri perdagangan berdasarkan rekomendasi KPPI. Menteri perdagangan dapat memutuskan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sepanjang tidak lebih dari 200 hari terhitung sejak diberlakukannya.

 

 

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara

 

Selanjutnya, menteri perdagangan pun menyampaikan keputusan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara kepada menteri keuangan. Berdasarkan keputusan menteri perdagangan tersebut, menteri keuangan kemudian akan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

 

Umumnya, keputusan menteri keuangan terkait dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Berdasarkan PMK tersebut pun dijelaskan, importir yang mengimpor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara wajib melakukan pelunasan dengan cara pembayaran tunai.

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara dikenakan selama proses penyelidikan KPPI. Dalam hal ini laporan akhir hasil penyelidikan tidak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Dengan demikian, maka pihak importir yang telah melakukan pelunasan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

 

Melalui PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan telah menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap produk berupa benang, selain benang jahat yang berasal dari stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp1.405/Kg. Sementara itu, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan telah menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara bagi produk lain yang diimpor mulai dari Rp.1318/meter hingga Rp9.521/meter serta tarif Ad Valorem dengan kisaran 36,30% sampai 67,70%. Tak hanya itu, dalam PMK 163/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap produk tirai termasuk gorden, kelambu tempat tidur, kerai dalam, dan barang perabot lainya yang diimpor sebesar Rp41.083/Kg.