Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai Bea Meterai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), sebagai pengganti UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Sejak 1 Januari 2021, peraturan ini mengacu adanya perubahan nominal pada Bea Meterai menjadi Rp 10.000.
Dalam pelaksanaannya, pejabat pemungut Bea Meterai merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan pemungutan Bea Meterai dari pihak terutangnya. Akan tetapi, bagaimanakah menentukan pihak yang terutang Bea Meterai tersebut?
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Bea Meterai, yang dimaksud dengan pihak terutang adalah pihak-pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai sesuai dengan jumlah yang terutang padanya.
Pihak-pihak tersebut menjadi terutang atas Bea Meterai, karena mempunyai kepentingan untuk membuat 2 (dua) jenis dokumen, yaitu dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian/peristiwa yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.
Baca juga Ini Dia, Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia!
Pihak Terutang Bea Meterai
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) hingga (5) UU Bea Meterai, pihak-pihak yang terutang Bea Meterai ditentukan dari pihak yang menerima manfaat dari pembuatan dokumen tersebut. Untuk dokumen yang dibuat secara sepihak, maka Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen tersebut.
Sementara itu, untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, maka Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya. Akan tetapi, ada pengecualian khusus untuk dokumen yang berupa surat berharga bahwa Bea Meterai menjadi terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut, bukan pihak yang menerimanya.
Selanjutnya, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan, maka Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan dokumen tersebut. Untuk dokumen-dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, maka Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas dokumen tersebut.
Meski demikian, perlu dicatat dan dipahami bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU Bea Meterai, ketentuan-ketentuan di atas tidak menghalangi pihak atau para pihak yang terlibat dalam menentukan sendiri pihak mana yang akan membayar Bea Meterai terutang tersebut.
Sebagai contoh, Bapak X membayar utangnya kepada Bapak Z senilai Rp 20 juta dan atas pembayaran tersebut Bapak Z menerima bukti pembayaran uang dan pelunasan utang dari Bapak Z. Sesuai ketentuan, pihak yang terutang Bea Meterai atas dokumen tersebut adalah Bapak X selaku pihak yang menerima dokumen. Akan tetapi, Bapak Z bisa menjadi pihak yang membayar Bea Meterai apabila sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara Bapak X dan Bapak Z terkait siapa yang akan membayar Bea Meterai atas dokumen tersebut.
Baca juga Lapor SPT Masa Bea Meterai, Lebih Mudah Pakai e-Met Pajakku
Saat Terutang Bea Meterai
Sebagai informasi kembali, terutangnya Bea Meterai dapat terjadi dalam beberapa kondisi sebagai berikut:
- Dokumen yang Dibuat oleh Satu Pihak
Saat terutangnya Bea Meterai atas dokumen yang dibuat oleh satu pihak ialah pada saat dokumen tersebut diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen itu dibuat. Contoh dokumen tersebut, antara lain dokumen lelang, surat menyatakan jumlah uang, dan surat keterangan pernyataan. - Dokumen yang Dibuat oleh Dua Pihak atau Lebih
Saat terutangnya Bea Meterai atas dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih ialah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat, yang ditutup dengan tandatangan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh dokumen tersebut, yaitu surat berharga dan surat perjanjian. - Dokumen yang Dibuat di Luar Negeri
Saat terutangnya Bea Meterai atas dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia. - Dokumen yang Digunakan Sebagai Alat Bukti Pengadilan
Saat terutangnya Bea Meterai atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan adalah pada saat dokumen tersebut dokumen diajukan ke pengadilan.
Optimalkan Legalitas Dokumen Digital dengan e-Meterai Resmi dari Pajakku
Legalitas dokumen digital kini semakin praktis dengan kehadiran e-Meterai. Pajakku, sebagai distributor resmi dari PERURI, menghadirkan platform pajakku.e-meterai.co.id untuk memenuhi kebutuhan Anda secara aman dan terpercaya. Cocok untuk perusahaan, instansi, dan profesional yang membutuhkan keabsahan dokumen tanpa repot.









