Ini Dia, Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan meterai versi elektronik, atau disebut dengan e-meterai sebagai meterai bernominal Rp 10.000 yang dapat dibubuhkan pada dokumen elektronik secara digital. Perilisan materai jenis baru ini menggantikan jenis materai sebelumnya, yakni materai tempel yang dirilis pada tahun 2014 lalu.

 

Meterai Elektronik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak UU Nomor 10 Tahun 2020 disahkan.  Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 perihal bea materai, dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan meterai elektronik merupakan bentuk modernisasi dari meterai sebelumnya.

 

Kemunculannya merupakan jawaban dari tingginya penggunaan dokumen elektronik. Meterai elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem yang memuat dokumen elektronik. Mari simak lebih lanjut mengenai Meterai Elektronik!

 

 

Sekilas Mengenai e-Meterai

 

Meterai elektronik (e-Meterai) merupakan salah satu meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik dan memiliki ketahanan hukum dalam keamanan sebuah dokumen, khususnya yang diperuntukkan sebagai bukti pengadilan. e-Meterai sebagaimana yang dimaksud berhubungan dengan pajak bea meterai atas dokumen elektronik.

 

Penggunaan e-Meterai juga dapat digunakan sebagai bukti pembayaran pajak apabila pelaporannya menggunakan dokumen elektronik. Berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam UU ITE atau UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat (1) dimana dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan, karena memiliki kekuatan hukum yang sama atau setara, baik dalam dokumen kertas maupun dokumen elektronik.

 

Baca juga Tata Cara Mencari Penyedia e-Meterai Yang Resmi Bukan Palsu

 

 

Daftar Distributor e-Meterai

 

Melalui Siaran Pers No. 4/PR-PERURI/II/2022, PERURI (Percetakan Uang Indonesia) telah mempublikasikan berapa distributor yang telah menjalin Kerja sama dalam pendistribusian meterai elektronik, yaitu :

 

Dalam hal ini PT Mitra Pajakku merupakan salah satu distributor resmi e-Meterai yang ditunjuk secara langsung oleh PERURI. Hal ini tertuang dalam pasal 1 PMK 133/2021, selain itu dipublikasikan dalam Siaran Pers No. 4/PR-PERURI/II/2022. Penunjukan tersebut telah disepakati oleh keduanya guna perluasan penggunaan e-Meterai bagi seluruh masyarakat. Adapun, aplikasi berbasis web dalam menunjang pendistribusian tersebut oleh Pajakku, yaitu e-Met atau bisa diakses pada https://pajakku.e-meterai.co.id/.  

 

 

Apa itu e-Met?

 

e-Met atau e-Meterai merupakan aplikasi berbasis web yang disediakan PT Mitra Pajakku dalam menunjang pendistribusian e-Meterai atau meterai elektronik Indonesia yang dikeluarkan oleh PERURI (Percetakan Uang Indonesia). Melalui aplikasi yang disediakan Pajakku yakni e-Met, meterai dapat dibubuhkan secara langsung pada dokumen elektronik. Pembubuhan pada e-Met tentunya dilakukan secara mudah, cepat, dan tentunya resmi.

 

Sebagai informasi, Pajakku sendiri sudah terintegrasi secara resmi oleh DJP melalui lisensi terbaru SK KEP-211/PJ/2022 sebagai PJAP. Dalam hal ini, Pajakku menyediakan fasilitas untuk melaporkan SPT Bea Meterai bagi pemungut Bea Meterai. 

 

Baca juga Cek Keaslian Pajakku Sebagai PJAP Disini!

 

 

Fitur-fitur Yang Disediakan

 

Dalam hal ini, terdapat 2 fitur yang menunjang pengguna dalam penggunaannya, meliputi :

  • Pembelian Meterai Elektronik dalam 24/7 melalui POS (Point of sales) Terintegrasi
  • Integrasi terhadap pelaporan SPT Bea Meterai bagi Pemungut

 

 

Keuntungan Menggunakan e-Met Pajakku

 

  • Mempermudah pembubuhan pada semua dokumen, karena terdapat sistem bulk processing pembubuhan yang tentunya mempermudah dan mempersingkat waktu proses administrasi
  • Fleksibilitas stamping, yaitu dilakukan tanpa ribet ataupun pusing
  • Sistem pada aplikasi yang aman dan pembubuhan terkendali
  • Terintegrasi dengan berbagai macam platform
  • 100% online dan paperless.

 

 

Keuntungan Menjadi Wholesaler e-Met Pajakku

 

Selain beragam keuntungan di atas, Anda juga bisa bergabung menjadi wholesaler e-Met Pajakku. Dalam 4 (empat) langkah mudah, Anda dapat langsung menjadi bagian dari komunitas wholesaler e-Met. Berikut sejumlah keuntungan jika Anda menjadi wholesaler e-Met Pajakku:

  • Platform digital disediakan oleh Pajakku
  • Pasar digital yang luas, baru, dan menjanjikan
  • Mendukung program penerimaan negara dan Bea Meterai
  • Peluang pasar e-Meterai menjadi sangat luas dengan transformasi digital proses bisnis.

Yuk, nikmati keuntungan berlimpah bersama e-Met Pajakku. Hubungi marketing@pajakku.com untuk informasi lebih lanjut.