Pajakku adalah PJAP yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ialah pihak yang ditunjuk oleh DJP dalam menyediakan jasa aplikasi perpajakan untuk wajib pajak. Dengan mengetahui profil Pajakku, Anda dapat memastikan keaslian dari Pajakku.
PJAP memberikan berbagai macam layanan dengan tujuan membantu wajib pajak. PT Mitra Pajakku ialah salah satu mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005 dengan nomor Surat Keputusan Dirjen Pajak terbaru, yaitu SK KEP-211/PJ/2022 sebagai PJAP yang menyediakan jasa aplikasi perpajakan.
Layanan yang diberikan oleh Pajakku di antaranya ialah penyaluran SPT dalam Bentuk Dokumen Elektronik; penyelenggaraan e-Faktur host-to-host (H2H); penyediaan aplikasi penyaluran dan pembuatan Bukti Pemotongan Elektronik; pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi karyawan; penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik; pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi usahawan atau wajib pajak badan; penyedia layanan validasi status wajib pajak; jasa aplikasi API SPT pemungut bea meterai; penyedia layanan API atau Application Programming Interface Validasi SPT Tahunan.
Adapun, layanan lainnya yang dimiliki Pajakku ialah e-SPT untuk pengolahan pajak terpadu secara elektronik; e-tax market; aplikasi simulasi pajak, Tarra FM scan barcode Pajak Masukan; pembentukan SPT 1111; SIP atau Sistem Informasi Perpajakan dengan fitur middle ware core system ke e-PPT dan Tarra e-faktur dengan host to host. Seluruh layanan ini tentu sudah memiliki lisensi resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pajakku telah memberikan kemudahan bagi Anda yang kesulitan dalam hal hitung, bayar, dan lapor pajak. Fitur aplikasi yang ditawarkan pun ialah web base yang memudahkan akses dimanapun dan kapanpun. Akses ini dapat melalui web browser yang terhubung dengan jaringan internet.
Wajib pajak pun tidak perlu khawatir dalam menggunakan aplikasi Pajakku, karena Pajakku menjamin keamanan dan kerahasiaan seluruh data dengan server database terpusat dan dapat diakses oleh user yang dipilih. Secara ringkas, hal yang dapat dilakukan oleh aplikasi Pajakku ialah NPWP Registration; Tax Calculation; Billing Code; Tax Payment; dan Tax Filing.
Selain itu, Anda pun dapat mengetahui informasi terbaru dari Pajakku melalu akun media sosialnya yaitu Instagram, Facebook, dan LinkedIn dengan username Pajakku dan Twitter dengan username @Pajakku.









