Bea Meterai merupakan salah satu jenis pungutan pajak atas suatu dokumen yang harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi pajak di Indonesia. Segala ketentuan terkait Bea Meterai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
Pihak yang dikenakan Bea Meterai diwajibkan membayar Bea Meterai. Terdapat pula pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut Bea Meterai. Bagi pihak yang ditunjuk sebagai pemungut Bea Meterai, ada sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, antara lain melakukan pemungutan Bea Meterai terutang dari pihak yang terutang, melakukan penyetoran Bea Meterai ke kas negara, serta melakukan pelaporan SPT Masa Bea Meterai ke DJP.
Perlu diingat, pemungutan maupun penyetoran SPT Bea Meterai oleh pemungut wajib disampaikan dengan tepat waktu sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.
Oleh sebab itu, guna menunjang kesuksesan pelaporan SPT Bea Meterai oleh pemungut, maka Pajakku sebagai distributor resmi Peruri menyediakan aplikasi berbasis web yakni e-Met Pajakku. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu SPT Bea Meterai?
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 14 PMK 151/2021 dan Pasal 1 Nomor 9 PER-26/2021, SPT Masa Bea Meterai merupakan surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari pihak terutang dan penyetoran Bea Meterai kepada kas negara untuk suatu Masa Pajak.
Batas waktu pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Jika tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa Bea Meterai bertepatan dengan hari libur nasional atau hari Sabtu, maka pelaporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Hari libur nasional mencakup hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilu atau cuti bersama secara nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Apabila Wajib Pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa Bea Meterai sesuai dengan tanggal jatuh tempo, maka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 100.000.
Baca juga Batas Akhir Pelaporan SPT Masa Bea Meterai Tahun 2023
Permudah Lapor SPT Masa Bea Meterai Dengan e-Met Pajakku
Saat ini, SPT Masa Bea Meterai harus berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi ataupun sistem yang disediakan DJP. Selain itu, SPT Masa Bea Meterai juga dapat disampaikan melalui PJAP, salah satunya Pajakku.
Pajakku sebagai distributor resmi Peruri melalui Surat Perjanjian No.SP-1437/XII/2021, menyediakan layanan aplikasi e-Met Pajakku yakni aplikasi berbasis web yang diperuntukkan untuk melakukan pemeteraian secara elektronik pada dokumen elektronik.
Melalui e-Met Pajakku, meterai bisa dibubuhkan secara langsung pada dokumen elektronik. Pembubuhan pun dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan terjamin keamanannya. Adapun fitur-fitur yang tersedia dalam e-Met Pajakku, antara lain ialah:
- Integrasi multi-platform
- Multi-user & access role
- Pemantauan cabang
- Reminder sisa kuota
- Download dokumen PDF
- Report penggunaan
- Report Riwayat pembubuhan
- Pelaporan SPT Masa Bea Meterai.
Di samping fitur-fitur unggulan tersebut, penggunaan e-Met Pajakku untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai membawa banyak keuntungan, yakni pembubuhan mudah dan cepat, smart bulk-stamping at once, integrasi berbagai platform, dan data user security.
Pelaporan SPT Masa Bea Meterai di e-Met Pajakku pun dapat dilakukan dengan 5 langkah mudah, yaitu:
- Buat SPT Masa Bea Meterai
- Generate kode billing
- Melakukan pembayaran Bea Meterai
- Melakukan pelaporan SPT Bea Meterai
- Lalu, Pajakku akan meneruskan pelaporan ke DJP. Setelah itu, Anda mendapatkan Bukti Pembayaran Elektronik (BPE) dari DJP.
Baca juga e-Met: Apa itu e-Met Pajakku?
Yuk, lapor SPT Masa Bea Meterai di e-Met Pajakku. Dan nikmati kemudahannya berupa one stop application (pembubuhan dan pelaporan), pelaporan SPT XML, dan pembayaran terintegrasi. Hubungi kami melalui email ke marketing@pajakku.com, telepon ke 0804-1-501-501, atau chat di Live Chat Pajakku.







