Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas suatu dokumen. Pihak yang dikenai Bea Meterai wajib membayar Bea Meterai yang terutang. Terdapat juga pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut Bea Meterai.
Bagi pihak yang ditunjuk sebagai pemungut Bea Meterai, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dijalankan, antara lain memungut Bea Meterai terutang dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan SPT Masa Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
Bukan hanya pemungutan PPh dan PPN saja yang harus dilaporkan secara tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo, kini pemungutan dan penyetoran Bea Meterai juga wajib dilaporkan sesuai tanggal jatuh tempo yang ditentukan. Lantas, kapan batas akhir pelaporan SPT Masa Bea Meterai?
SPT Masa Bea Meterai dan Batas Akhir Pelaporannya
Penjelasan terkait SPT Masa Bea Meterai bisa ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 mengenai Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
Penjelasan terkait SPT Masa Bea Meterai juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 mengenai Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik.
Mengacu pada Pasal 1 nomor 14 PMK 151/2021 dan Pasal 1 Nomor 9 PER-26/2021, SPT Masa Bea Meterai adalah surat pemberitahuan yang dipakai oleh pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran Bea Meterai kepada kas negara untuk suatu Masa Pajak.
Batas akhir pelaporan SPT Masa Bea Meterai adalah paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. SPT Masa Bea Meterai berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi ataupun sistem yang telah disediakan DJP.
Baca juga Semua Tentang Bea Meterai: Tarif, Objek, Pemungut hingga Mekanisme
Perlu diingat kembali, apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa Bea Meterai bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Setelah SPT Masa Bea Meterai berhasil dilaporkan, pemungut Bea Meterai akan memperoleh BPE. Jika SPT Masa Bea Meterai menyatakan kelebihan penyetoran, maka pemungut Bea Meterai bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan atau restitusi pajak.
Kedua permohonan tersebut bisa disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau bisa melalui jasa kurir/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Permohonan ditujukan kepada DJP melalui KPP tempat pemungut Bea Meterai terdaftar.
Dalam mengajukan permohonan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan, antara lain bukti penyetoran, SPT Masa Bea Meterai, bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai yang menjadi dasar permohonan, serta daftar cek atau bilyet giro yang Bea Meterai-nya sudah dipungut, tetapi tidak digunakan.
Pemungut Bea Meterai juga bisa membetulkan SPT Masa Bea Meterai. Pembetulan SPT Masa Bea Meterai bisa dilakukan jika terjadi salah tulis atau salah hitung dalam SPT tersebut ataupun terdapat surat berharga berupa cek atau bilyet giro yang Bea Meterai-nya sudah dipungut, tetapi tidak digunakan. Merujuk pada Kalender Pajak 2023, Pajakku memerinci batas akhir pelaporan SPT Masa Bea Meterai sebagai berikut:
|
Bea Meterai Masa Pajak |
Batas Akhir Pelaporan SPT Masa Bea Meterai |
|
Desember 2022 |
Tanggal 20 Januari 2023 |
|
Januari 2023 |
Tanggal 20 Februari 2023 |
|
Februari 2023 |
Tanggal 20 Maret 2022 |
|
Maret 2023 |
Tanggal 20 April 2023 |
|
April 2023 |
Tanggal 22 Mei 2023 |
|
Mei 2023 |
Tanggal 20 Juni 2023 |
|
Juni 2023 |
Tanggal 20 Juli 2023 |
|
Juli 2023 |
Tanggal 21 Agustus 2023 |
|
Agustus 2023 |
Tanggal 20 September 2023 |
|
September 2023 |
Tanggal 20 Oktober 2023 |
|
Oktober 2023 |
Tanggal 20 November 2023 |
|
November 2023 |
Tanggal 20 Desember 2024 |
|
Desember 2023 |
Tanggal 23 Januari 2024 |
Untuk jadwal selengkapnya mengenai jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pajak, simak Kalender Pajakku 2023 di pajakku.com/calendar







