Apa Sanksi Yang Dikenakan Jika Meniru Atau Memalsukan e-Meterai?
Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), pihak-pihak yang meniru dan memalsukan e-Meterai akan dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 500.000.000.
Apa Sanksi Yang Dikenakan Jika Memakai, Menjual, Menyerahkan, Atau Mempunyai Persediaan e-Meterai Palsu?
Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), pihak-pihak yang meniru dan memalsukan e-Meterai akan dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 500.000.000.
Apa Sanksi Yang Dikenakan Jika Menghilangkan Tanda Meterai Yang Tidak Dapat Dipakai Lagi (Rekondisi) Atau Menggunakan Meterai Bekas?
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), pihak-pihak yang meniru dan memalsukan e-Meterai akan dipidana penjara paling lama 3 (tujuh) tahun dan denda Rp 200.000.000.









