Ketahui Pajak Final atas Bunga Deposito Di Sini

Bunga deposito adalah bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk deposito. Deposito adalah produk perbankan yang memungkinkan nasabah menempatkan dananya dalam jangka waktu tertentu dengan suku bunga yang telah disepakati sebelumnya.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga tabungan, namun tidak dapat dicairkan kapan saja dananya. Besaran bunga deposito tergantung pada suku bunga yang ditawarkan oleh bank dan jangka waktu deposito yang dipilih oleh nasabah.

Pajak final atas bunga deposito adalah pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Pajak ini tergolong dalam jenis penghasilan dari investasi dan diatur dalam Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2.

Pajak bunga deposito bersifat final, artinya pungutan bunga deposito ini tidak bisa dikreditkan dari total pajak terutang. Penarikan pajak deposito juga hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau dalam hal ini adalah bank tempat Anda menyimpan dana. 

Baca juga: Heboh Konser Coldplay, Berapa Pajaknya?

Pendapatan yang diterima dari bunga deposito termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh). Bunga deposito merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final sesuai dengan UU PPh.

Perlu diketahui, bahwa pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 hanya dapat dilakukan oleh pemberi penghasilan. Wajib pajak badan ditujukan untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2, sementara wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2..

Tarif dari pajak bunga deposito ini adalah sebesar 20% dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan dari tarif berdasarkan perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku terhadap wajib pajak luar negeri.

Perlu diketahui, bahwa PPh final 20% ini hanya diberlakukan pada dana deposito yang disetor di atas Rp7.500.000. Sedangkan untuk deposito yang besarnya kurang dari Rp7.500.000 tidak akan dikenakan pajak deposito.

Baca juga: PPh Final bagi UMKM Gratis di Ibu Kota Nusantara

 

Simulasi Perhitungan

Jika deposito sebesar Rp100.000.000 dengan bunga setahun 10%, berapa pajak yang diterima dalam 1 tahun?

Berikut perhitungannya:

  • Bunga deposito sebelum pajak per tahun = Rp100 juta × 10% = Rp10.000.000
  • PPh Final bunga deposito = Rp6.000.000 x 20% = Rp2.000.000
  • Bunga deposito setelah pajak per tahun = Rp6.000.000 – Rp1.200.000 = Rp8.000.000.