Ketahui Aturan PP 4/2023 Tentang Pungutan PBJT Tenaga Listrik

Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah melakukan reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertenu (PBJT). Adapun barang dan jasa tertentu yang menjadi objek pengenaan PBJT sebelumnya, yaitu penjualan makanan atau minuman (restoran), jasa parkir, jasa perhotelan, tenaga listrik, dan jasa kesenian serta hiburan.

 

Sebelumnya, hal ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Seiring berjalannya waktu tentu terdapat peraturan yang harus disesuaikan kembali oleh pemerintah Indonesia demi menunjang asas keadilan dan kemudahan. Dalam artikel kali ini, Pajakku akan menjelaskan lebih lanjut kepada kita mengenai aturan baru atas pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.

 

Pada 20 Januari 2023 lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 yang diterbitkan atas dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau dihasilkan sumber lain.

 

PP ini diterbitkan dengan tujuan agar dapat memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik. Sehingga dengan penerbitan peraturan nomenklatur yang lebih tepat diharapkan tidak menimbulkan kerancuan bagi subjek pajak maupun wajib pajak. Peraturan ini berlaku efektif terhitung sejak diundangkan dan berlaku pada 5 Januari 2024.

 

Baca juga: Mengenal PBJT, Ketentuan, Beserta Tarifnya

 

Pengertian PBJT Tenaga Listrik

 

Pajak Barang dan Jasa Tertenu (PBJT) adalah salah satu peraturan pajak nomenklatur yang baru diatur dalam UU HKPD. PBJT sendiri merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, dan pajak penerangan jalan. Berdasarkan UU HKPD Pasal 1 angka 42, Pajak Barang dan Jasa Tertentu adalah pajak yang ditanggung oleh konsumen akhir atas penggunaan barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu objek yang termasuk didalamnya adalah tenaga listrik.

 

PBJT tenaga listrik adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas penggunaan tenaga listrik. Yang dimaksud tenaga listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan bersumber dari pembangkit tenaga listrik yang kemudian didistribusikan untuk berbagai macam peralatan listrik. PBJT tenaga listrik ditujukan kepada pengguna tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri atau dihasilkan oleh sumber lain.

 

Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditujukan kepada perusahaan di luar Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengoperasikan tenaga listrik tersebut secara mandiri. Sebagai contoh pusat perbelanjaan, industri atau hotel yang memerlukan tenaga listrik dengan kapasitas besar. Sedangkan, penggunaan listrik yang dihasilkan oleh sumber lain merupakan tenaga listrik yang biasanya disediakan dari badan usaha ketenagalistrikan. Umumnya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan PLN yang menyediakan tenaga listrik di Indonesia.

 

Subjek Pajak PBJT Tenaga Listrik

 

Subjek yang dikenakan PBJT atas penggunaan atau konsumsi tenaga listrik adalah konsumen akhir yang menggunakan tenaga listrik. Sedangkan, pihak yang menjadi wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penjualan, penyerahan, dan penggunaan tenaga listrik.

 

Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Bea Masuk Impor 0% Kendaraan Listrik

 

Objek Pajak PBJT Tenaga Listrik

 

Objek pajak PBJT yang menjadi target pemerintah adalah tentu konsumen akhir yang menggunakan tenaga listrik. Namun, terdapat konsumen yang dikecualikan dari pengenaan PBJT tenaga listrik ini. Berikut 5 jenis konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari pengenaan PBJT atas tenaga listrik:

 

  1. Konsumsi tenaga listrik oleh badan atau instansi pemerintah, baik pemerintah daerah ataupun penyelenggara negara lainnya
  2. Tempat konsumsi tenaga listrik yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik
  3. Konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah atau tempat keagamaan, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
  4. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri berdasarkan kapasitas tertentu yang tidak diperlukan izin dari instansi teknis terkait
  5. Konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah

 

Besaran Tarif Pajak PBJT Tenaga Listrik

 

Dasar pengenaan pajak PBJT atas tenaga listrik dikenakan atas jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Besaran persentase Tarif PBJT-TL yang berlaku paling tinggi sebesar 10%. Selain tarif 10%, berikut juga terdapat 2 tarif khusus yang berlaku bagi pemakai tenaga listrik tertentu:

 

  • Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sumber lain berupa oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan tarif paling tinggi sebesar 3%.
  • Konsumsi tenaga listrik yang telah dihasilakan sendiri, ditetapkan tarifnya paling tinggi sebesar 1,5%. 

 

PBJT atas tenaga listrik terutang pada saat telah dikonsumsi dan dibayarkan. Hasil penerimaan pajak PBJT atas tenaga listrik, pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit sebesar 10% dari hasil pendapatan atau penerimaan PBJT tenaga listrik yang digunakan untuk penyediaan fasilitas penerangan jalan umum. Dalam kegiatan penyediaan fasilitas penerangan jalan umum, di dalamnya juga termasuk pemeliharaan infrastruktur dalam menyediakan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan biaya atas penggunaan tenaga listrik sebagai penerangan jalan umum tersebut. Apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajibannya yaitu penyediaan penerangan jalan umum, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News