Ketahui 4 Layanan Edukasi Perpajakan yang Ada di Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa berupaya meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui berbagai layanan, salah satunya adalah edukasi perpajakan. Dengan adanya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), layanan edukasi perpajakan kini semakin mudah diakses dan terorganisir dengan lebih baik. Layanan ini diharapkan mampu memperbaiki proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak secara mandiri melalui asistensi dan informasi yang disediakan DJP. Artikel ini akan mengupas empat layanan edukasi perpajakan yang tersedia di Coretax DJP.

 

 

Proses Penggunaan Layanan Edukasi di Coretax

 

 

Untuk memanfaatkan layanan-layanan edukasi perpajakan di Coretax, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah mudah.

 

1.    Pertama, wajib pajak harus masuk ke sistem dengan menggunakan NIK atau NPWP dan password yang telah didaftarkan.

 

2.    Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu “Layanan Edukasi” pada dashboard utama dan kemudian mengakses fitur yang diinginkan, seperti Kelas Pajak, Materi Edukasi, atau Permohonan Narasumber.

 

 

Gambaran Umum Sistem Edukasi di Coretax DJP

 

Sistem Coretax DJP tidak hanya memfasilitasi administrasi perpajakan, tetapi juga memberikan layanan edukasi yang dirancang untuk membantu wajib pajak memahami lebih dalam terkait kewajiban mereka. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh informasi, mengikuti kelas, dan mengakses materi pembelajaran yang relevan. Layanan edukasi perpajakan ini hadir dalam beberapa bentuk, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Di dalam sistem Coretax, edukasi perpajakan tersedia dalam empat submenu utama yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai keempat layanan tersebut.

 

 

Baca juga: Pentingkah Edukasi Pajak Bagi Publik?

 

 

1. Kegiatan Kelas Pajak (Education Class Activities)

 

Layanan ini memfasilitasi wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak. Fitur “Kegiatan Kelas Pajak” memungkinkan pengguna untuk baik mengajukan permohonan kehadiran di kelas pajak maupun mengonfirmasi undangan yang mereka terima. Terdapat dua submenu di dalamnya:

 

  • Konfirmasi Aktivitas (Activity Confirmation): Berfungsi untuk mengonfirmasi undangan kelas pajak yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak terpilih. Pengguna dapat menyetujui atau menolak undangan tersebut berdasarkan kesediaan mereka.

 

  • Jadwal Aktivitas (Activity Schedule): Berisi informasi terkait kelas pajak yang terbuka untuk umum, termasuk tema, jadwal, lokasi, serta daya tampung peserta. Pengguna dapat memilih kelas yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan mendaftar langsung melalui sistem dengan menekan tombol “Schedule” (Jadwal).

 

 

Dengan fitur ini, wajib pajak dapat dengan mudah terlibat dalam pelatihan pajak yang membantu meningkatkan pemahaman mereka terkait kewajiban perpajakan.

 

2. Materi Edukasi (Education Material)

 

 

Fitur Materi Edukasi menyediakan berbagai materi pembelajaran terkait perpajakan yang dikeluarkan oleh DJP. Materi yang tersedia dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu:

 

  • Materi Umum (General Education Material): Diperuntukkan bagi semua wajib pajak dengan topik yang umum dan relevan bagi berbagai jenis usaha.

 

  • Materi Khusus (Specific Education Material): Dirancang untuk wajib pajak tertentu dengan kebutuhan atau kasus khusus yang memerlukan pengetahuan mendalam.

 

  • Materi Pembelajaran Online (e-Learning Materials): Disajikan secara online untuk memudahkan wajib pajak belajar kapan saja dan di mana saja.

 

Pengguna dapat memilih kategori materi yang sesuai dengan kebutuhan mereka, mengunduh materi tersebut, serta memberikan umpan balik atau penilaian atas kualitas materi yang disediakan oleh DJP.

 

3. Permohonan Program Edukasi/Narasumber (Submit Education Program Request)

 

 

Bagi wajib pajak yang membutuhkan narasumber atau program edukasi khusus, layanan ini memungkinkan mereka untuk mengajukan permohonan secara online. Permohonan narasumber ini bisa dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan di dalam sistem Coretax.

 

Wajib pajak yang membutuhkan pembicara atau pengajar dalam suatu acara edukasi terkait perpajakan dapat menggunakan fitur ini untuk memastikan ketersediaan narasumber dari DJP. Proses ini memudahkan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan organisasi atau perorangan yang mengajukan permohonan.

 

Baca juga: Website Edukasi Perpajakan hingga WA Bot, Inovasi DJP Persiapkan PSIAP

 

4. Daftar Permohonan Edukasi (Education Program Request Grid)

 

 

Setelah mengajukan permohonan edukasi atau narasumber, wajib pajak dapat memantau status permohonan mereka melalui fitur ini. Di dalam submenu ini, terdapat berbagai informasi terkait status pengajuan seperti identitas pemohon, saluran edukasi yang dipilih, unit kerja yang memproses permohonan, hingga tanggal dan tempat kegiatan edukasi tersebut akan berlangsung.

 

Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat secara transparan melihat perkembangan proses permohonan mereka dan mendapatkan kepastian mengenai pelaksanaan kegiatan edukasi yang telah diajukan.

 

Setiap layanan edukasi dilengkapi dengan petunjuk yang jelas dan tampilan antarmuka yang intuitif, memudahkan pengguna untuk mengikuti setiap tahapan proses. Sistem Coretax ini tidak hanya mempercepat akses terhadap informasi edukasi perpajakan, tetapi juga meningkatkan efektivitas layanan dengan adanya dukungan data dari sistem lain seperti Business Intelligence, Compliance Risk Management, dan Taxpayer Account Management.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News