Kesalahan Fatal Penyebab SPT Tahunan Pajak Dianggap Tidak Disampaikan

Bagi Anda yang sudah atau masih berencana untuk segera melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan jelang masa batas akhir lapor SPT, Anda wajib mengetahui informasi tambahan agar SPT bisa disampaikan sesuai dengan aturan.  

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 beserta amendemen terakhirnya, PMK Nomor 18 Tahun 2021, menetapkan empat kondisi yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan. Pada setiap SPT yang disampaikan akan mendapat tindakan dari Ditjen Pajak (DJP) untuk mengeluarkan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 19 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Lebih lanjut, detail dari kondisi-kondisi yang mengakibatkan SPT dianggap tidak tersampaikan telah dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ada 4 (empat) jenis kondisi yang dijelaskan dalam aturan tersebut.  

Kondisi pertama yang mengakibatkan SPT dianggap tidak disampaikan adalah ketika SPT tersebut tidak mendapatkan tanda tangan dari wajib pajak atau kuasanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Penetapan ini mencakup berbagai jenis tanda tangan, termasuk tanda tangan biasa, stempel, atau digital, dan jika tanda tangan dilakukan oleh kuasa, harus disertai dengan surat kuasa yang khusus. 

Kondisi kedua yang mengakibatkan SPT dianggap tidak disampaikan adalah ketika SPT tersebut tidak lengkap dengan keterangan atau dokumen yang diperlukan. Pasal 5 ayat (3) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 menegaskan bahwa SPT harus dilengkapi dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Baca juga: Catat! Ini Dokumen yang Perlu Dilampirkan di SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Kondisi ketiga yang mengakibatkan SPT dianggap tidak disampaikan jika menyatakan lebih bayar, namun diserahkan setelah berlalunya periode 3 tahun sejak berakhirnya masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak yang bersangkutan, dan wajib pajak telah diberi peringatan secara tertulis. 

Kondisi terakhir yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT tersebut diajukan setelah DJP melakukan rangkaian pemeriksaan, meliputi pemeriksaan buku perpajakan terbuka, atau sesudah DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Umumnya, pemeriksaan dimulai pada tanggal di mana surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan, atau pada tanggal yang tercantum dalam surat panggilan untuk pemeriksaan di kantor. Pemeriksaan buku perpajakan yang terbuka dianggap dimulai pada tanggal di mana surat pemberitahuan pemeriksaan buku perpajakan disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan bukti permulaan. 

Adapun sanksi pidana yang menanti wajib pajak tidak sengaja ataupun sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan diatur dalam Pasal 113 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berisi kesimpulan sanksi yang menyebutkan wajib pajak tersebut dianggap menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sehingga akan dikenakan denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang atau kurang bayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar, hingga pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun.  

Baca juga: KMK Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Bulan Maret 2024

Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas dalam menegakkan kewajiban penyampaian SPT bagi para wajib pajak, serta menetapkan konsekuensi yang jelas jika SPT tidak disampaikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, para wajib pajak diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna mencegah terjadinya pelanggaran dan menjamin kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.