KMK Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Bulan Maret 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga bulan Maret 2024 sebagai dasar penghitungan sanksi administratif dalam perpajakan. Sanksi administratif ini berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk rentang waktu 1 Maret 2024 hingga 31 Maret 2024.

Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/KM.10/2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Isa Rachmatarwata sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 28 Februari 2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.

 

Tujuan Sanksi Administratif Pajak

Sanksi administratif dalam perpajakan diterapkan untuk meningkatkan ketaatan terhadap hukum dan peraturan administratif dan menjadi upaya pemerintah agar mengurangi Wajib Pajak yang melanggar kewajiban perpajakan. Selain itu, sanksi administratif juga menjadi cara pemerintah dalam manajemen risiko kepatuhan atau compliance risk management (CRM) untuk menciptakan budaya kepatuhan terhadap peraturan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.

 

Perhitungan Tarif Bunga Pajak

Perhitungan rincian tarif bunga pajak ditentukan berdasarkan hasil dari perhitungan yang didasarkan pada suku bunga acuan dan penambahan uplift factor dari masing-masing pasal yang kemudian dibagi 12. Oleh karena itu, tarif bunga pajak yang dihasilkan setiap bulannya akan selalu bervariasi.

 

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Maret 2024

Tarif bunga sanksi administratif per bulan Maret 2024 adalah sebesar 0,55% hingga 2,22% sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tarif bunga sanksi administratif bulan Maret 2024 ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan bulan Februari 2024, kecuali pada tarif bunga Pasal 8 ayat (5) yang mengalami penurunan sebesar 0,01% pada bulan Maret 2024 menjadi 1,38%.

Untuk merangkumnya, berikut ini adalah rincian tarif sanksi administratif berupa bunga per bulan yang berlaku dalam periode 1 Maret 2024 hingga 31 Maret 2024 dan perbandingannya dengan bulan Februari 2024:

Sanksi Administratif

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Maret 2024

Tarif Bunga per Bulan Februari 2024

1

Pasal 19 ayat (1)

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

0,55%

0,55%

2

Pasal 8 ayat (2)

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

0,97%

0,97%

3

Pasal 8 ayat (5)

1,38%

1,39%

4

Pasal 13 ayat (2)

Pasal 13 ayat (2a)

1,80%

1,80%

5

Pasal 13 ayat (3b)

2,22%

2,22%

 

Tarif Pemberian Imbalan Bunga Pajak Maret 2024

Selain tarif sanksi administratif, tarif berupa pemberian imbalan bunga per bulan Maret 2024 adalah sebesar 0,55% sesuai dengan pasal-pasal dalam UU KUP.

Tarif pemberian imbalan bunga bulan Maret 2024 ini tidak mengalami perubahan apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni Februari 2024.

Untuk merangkumnya, berikut ini adalah rincian tarif pemberian imbalan bunga per bulan yang berlaku selama periode 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 dan perbandingannya dengan bulan Februari 2024:

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Maret 2024

Tarif Bunga per Bulan Februari 2024

1

Pasal 11 ayat (3)

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

0,55%

0,55%

 

Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Bea Masuk Impor 0% Kendaraan Listrik