Kesadaran Wajib Pajak Wujudkan Keadilan Pajak

Kesadaran dapat didefinisikan sebagai suatu tingkat kesiagaan individu atas suatu hal. Kesadaran mencakup persepsi dan pemikiran yang secara samar-samar disadari oleh individu, sehingga perhatiannya menjadi terpusat dan melakukan suatu hal sebagai bentuk tanggapan.

Kesadaran dalam perpajakan merupakan kesiapsiagaan wajib pajak atas kejadian internal maupun eksternal yang kemudian melakukan tindakan sebagai bentuk tanggapannya, tindakan ini berkenaan dengan perpajakan mulai dari pembayaran pajak sampai dengan pelaporan pajak. 

Dengan adanya kesadaran wajib pajak, maka potensi wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu pun akan semakin tinggi. Kesadaran membayar pajak merupakan bentuk sikap moral yang memberikan kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara.

Dengan tertanamnya kesadaran pajak pada tiap masyarakat akan memunculkan hubungan yang positif terhadap kepatuhan pajak, dimana selanjutnya akan tercipta keadilan pajak bagi seluruh masyarakat. Keadilan pajak (tax equity) memiliki arti bahwa wajib pajak menyumbang bagian yang wajar (fair share) atas biaya pemerintah (cost of government).

Keadilan pajak mencakup 2 hal, yaitu keadilan vertikal (vertical equity) dan keadilan horizontal (horizontal equity). Keadilan vertikal berupa seseorang dengan penghasilan lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar pula. Sementara itu, keadilan horizontal berupa dua orang dengan penghasilan yang sama maka jumlah pajak yang dibayarkan pun juga sama. Vertical equity ditinjau dari subjeknya, sedangkan horizontal equity ditinjau dari segi objeknya. 

Dalam mengukur keadilan pajak, terdapat 2 pendekatan yang dapat digunakan yaitu dengan prinsip manfaat (benefit principle) dan kemampuan membayar (ability to pay principle). Dalam konsep prinsip manfaat, pengenaan pajak berdasarkan pada pandangan bahwa pajak harus dikenakan terhadap manfaat khusus yang diterima wajib pajak.

Misalnya pengenaan pajak tontonan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, dan lainnya.  Sementara itu, dalam konsep prinsip kemampuan membayar tidak diperhatikan antara pajak (sisi penerima) dengan manfaat yang diterima (sisi pengeluaran). Setiap wajib pajak membayar sesuai kemampuan, dimana ukuran kemampuan tersebut berupa penghasilan (income), konsumsi (consumption), dan kekayaan (wealth). 

Indonesia sebagai negara demokrasi dimana rakyat sebagai pembayar pajak sekaligus sebagai pengawas terhadap realisasi dari uang pajak dan pengawas peraturan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila terdapat peraturan perpajakan yang dianggap tidak memenuhi tingkat keadilan masyarakat, maka masyarakat tidak akan berdiam diri, karena hal tersebut mempengaruhi kehidupan tiap individu dalam masyarakat.

Baca juga: Tax Morale Sebagai Terobosan Dalam Meningkatkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak

Sesuai dengan konsep daya pikul yang diterapkan pemerintah Indonesia, dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan terdapat biaya hidup minimum atau yang lebih dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penentuan PTKP tergantung pada status wajib pajak (Kawin atau Tidak Kawin) dan jumlah tanggungan (maksimal tiga tanggungan). 

Dari segi tarif, jika menimbang sudut keadilan bagi wajib pajak, penggunaan tarif pajak progresif merupakan hal yang tepat. Tarif progresif merupakan tarif pajak dengan persentase yang akan bertambah seiring dengan bertambah semakin besarnya jumlah dasar pengenaan pajak, serta kenaikan persentase untuk setiap kenaikan nominal tertentu.

Jika wajib pajak memiliki penghasilan yang besar, maka tarif yang dikenakan akan semakin meningkat, sehingga semakin besar juga pajak yang akan dibayarkannya. Tujuan penggunaan tarif progresif ini adalah untuk mempengaruhi masyarakat khususnya wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi agar menyadari bahwa mereka dianggap sanggup untuk membayar pungutan untuk negara dengan jumlah yang lebih besar sesuai dengan penghasilannya.

Dengan kata lain, tarif progresif digunakan juga untuk mewujudkan kesadaran wajib pajak bahwa mereka harus membayar pajak sesuai dengan tingkat kemampuan (penghasilan) yang diperolehnya. Wujud pengenaan tarif progresif di Indonesia yaitu atas pajak penghasilan orang pribadi, yaitu pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a.  

Baca juga: DJP Miliki Sejumlah Nama WP Yang Tak Tersentuh Pajak

 

Bagaimana Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak? 

Dalam menegakkan keadilan pajak, tentunya dibutuhkan kesadaran wajib pajak terlebih dahulu. Adapun, cara untuk meningkatkan kesadaran pajak antara lain: 

  • Program Pelayanan yang Baik 

Dengan adanya pelayanan yang baik, tentunya akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, karena dengan pemberian layanan dan sosialisasi kepada wajib pajak akan menciptakan kepuasan, sehingga wajib pajak merasa nyaman dan tak keberatan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Aparat pajak dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik, ramah, adil, dan tegas setiap saat untuk wajib pajak. 

  • Prosedur yang Sederhana dan Memudahkan  

Penetapan prosedur dan sistem perpajakan yang sederhana dan mudah untuk dipahami masyarakat merupakan hal yang penting. Masyarakat sebagai wajib pajak yang menggunakan sistem perpajakan dan menjalankan prosedur perpajakan akan merasa lebih nyaman dan puas jika prosedur yang ditetapkan tidaklah merumitkan urusan wajib pajak. 

  • Penyuluhan Tentang Self Assesment System 

Penyuluhan terkait pengimplementasian self assesment system perlu dilakukan. Kegiatan penyuluhan ini perlu ditingkatkan untuk menambah wawasan masyarakat terkait kemudahan sistem layanan perpajakan, seperti halnya layanan e-Filling, e-Billing, e-Registration, dan lainnya. Penyuluhan sebaiknya dilakukan secara rutin dan intensif agar efektif dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. 

  • Program Pemantauan Kepatuhan dan Verifikasi yang Efektif 

Dengan adanya program pemantauan terhadap kepatuhan dan verifikasi wajib pajak yang efektif akan mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak dan dapat mengukur tingkat kesadaran wajib pajak. 

  • Pemantapan Law Enforcement Secara Tegas dan Adil 

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan adil atas pelanggaran yang terjadi dalam perpajakan, akan menciptakan situasi yang mengharuskan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya dengan penetapan sanksi dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.