ASEAN atau Association of Southeast Asian Nations merupakan organisasi perhimpunan antar negara di Asia Tenggara. Organisasi ini memiliki tujuan dalam mensejahterakan dan memajukan setiap negara di Asia Tenggara. ASEAN pertama kali didirikan di Thailand, persisinya di kota Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Pembentukan organisasi ASEAN telah disahkan oleh 5 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina atau biasa disebut sebagai Founding Fathers. Dalam pendeklarasian ASEAN membahas mengenai pembentukan asosiasi dalam kerjasama secara regional antar negara di Asia Tenggara.
Pendirian ASEAN bertujuan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan setiap negara anggotanya, mengupayakan perdamaian, dan kestabilan pada tingkat regional, serta meningkatkan kesempatan dalam membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai. Lantas bagaimana dalam dunia perpajakan? Mari simak informasinya.
Baca juga Rasio Pajak Indonesia di ASEAN
Sekilas Mengenai Pajak
Menurut Siti Resmi (2013) pajak memiliki 2 fungsi utama dalam perekonomian suatu negara. Dimana pajak menjadi salah satu sumber pendanaan bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan negara. Selanjutnya, pajak merupakan alat yang dapat mengatur kebijakan maupun ketentuan pemerintah pada bidang sosial dan ekonomi.
Pada umumnya peran pajak merupakan bagian penting dalam keberlangsungan hidup suatu negara, terlebih pada pelaksanaan pembangunan nasional karena sebagaimana yang dimaksud, yakni sebagai salah satu sumber dana bagi negara guna membiayai segala pengeluaran demi kepentingan bangsa. Bersamaan dengan itu pajak juga memiliki peranan penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam peraturannya.
Lalu Bagaimana Perpajakan Antar Negara Di ASEAN?
Berdasarkan tujuan dari didirikannya ASEAN, yakni dalam membatu di berbagai bidang khususnya, dalam bidang sosial dan ekonomi. Dalam hal ini, ASEAN akan berupaya dalam menciptakan kemajuan ekonomi, seperti perluasan perdagangan dan investasi, kepariwisataan, dan ilmu pengetahuan, hingga pada teknologi. Tak hanya itu, Negara yang terhimpun dalam organisasi ASEAN juga melakukan kesepakatan perpajakan. Adapun, setidaknya 3 upaya dalam kesepakatan yang terjalin atas perpajakan, antara lain :
1. Harmonisasi Pajak Melalui ASEAN Tax Forum
Harmonisasi pajak merupakan hasil dari pertemuan seluruh Menteri keuangan negara yang terhimpun dalam organisasi ASEAN. Pertemuan tersebut berlangsung di Indonesia, tepatnya di Bali pada bulan April 2022. Kesepakatan yang terjalin ialah atas harmonisasi pajak melalui pembentukan ASEAN Tax Forum. Pembuatan ASEAN Tax Forum tentunya memiliki tujuan dalam memperkuat Kerjasama yang terjalin antar negara di Asia Tenggara, khususnya dalam dunia perpajakan, pertukaran informasi, hingga mengatur withholding tax atau sistem pemotongan pajak dari pihak ketiga untuk membangun antar negara di Asia Tenggara lebih kompetitif.
Dengan disepakatinya perjanjian-perjanjian tersebut, diharapkan dapat membangun sistem perpajakan yang lebih selaras bagi setiap negara yang terhimpun dalam organisasi ASEAN, sehingga ASEAN bisa menjadi organisasi yang menciptakan negara-negara yang mampu bersaing dengan negara pada kawasan ekonomi lainnya.
Baca juga 10 Negara Dengan PPh Tertinggi
2. Menekan Aktivitas Ilegal
Dalam hal ini negara yang terhimpun dalam organisasi ASEAN telah menyepakati kerjasama dibidang perpajakan dan kepabeanan. Kesepakatan ini terjalin di antara Menteri keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN di Thailand, tepatnya di Chiang Rai pada pertemuan gabungan yang diselenggarakan pada tanggal 2 sampai 5 April 2019 lalu. Pertemuan tersebut berlangsung dengan baik dan menghasilkan kesepakatan dalam meminimalisir atau menekan seluruh praktik yang bersifat ilegal, seperti pendanaan terorisme hingga pencucian uang.
3. Melakukan Penghindaran Pajak Berganda
Mulai dari pertemuan yang diselenggarakan pada tahun 2019 di Chiang Rai, Thailand hingga saat ini, Indonesia dan kesembilan negara lainnya yang terhimpun dalam ASEAN telah melakukan kesepakatan mengenai penghindaran pajak berganda (tax treaty) atau P3B. Kesepakatan ini memiliki tujuan dalam mencegah pengenaan pajak berganda dan penghindaran perpajakan.
Tak hanya itu kesepakatan P3B juga sangat berdampak penting sebagai alat penopang investasi dan perdagangan lintas negara si Asia Tenggara, hingga menjadi dasar dalam kerjasama perpajakan secara internasional.









