Kerja Remote dari Indonesia untuk Perusahaan Luar Negeri, Bisakah Pakai NPPN?

Bekerja secara remote untuk perusahaan luar negeri kini semakin umum dilakukan. Namun, dari sisi perpajakan, masih banyak wajib pajak yang bingung terkait bisa atau tidaknya penghasilan dari luar negeri tersebut menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Untuk menjawabnya, penting memahami ketentuan terkait sumber penghasilan dan penggunaan NPPN dalam pelaporan SPT Tahunan. Dirangkum dari jawaban Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di akun X @kring_pajak, berikut penjelasannya: 

Apa Itu NPPN? 

NPPN adalah metode penghitungan penghasilan neto yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tanpa pembukuan. 

Secara umum, NPPN digunakan dengan ketentuan: 

  • Menggunakan persentase tertentu dari penghasilan bruto 
  • Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu 
  • Digunakan dalam skema pencatatan, bukan pembukuan 

Namun, tidak semua jenis penghasilan dapat menggunakan metode ini. 

Syarat Penggunaan NPPN 

Mengacu pada petunjuk pengisian SPT Tahunan dalam PER-11/PJ/2025, terdapat batasan penting dalam penggunaan NPPN, yaitu terkait sumber penghasilan. 

Berikut poin utamanya: 

  • NPPN digunakan untuk penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas 
  • Penghasilan yang dihitung dengan NPPN harus berasal dari dalam negeri 
  • Pelaporan dilakukan melalui Lampiran L-3A-4 SPT Tahunan 

Artinya, jika penghasilan tidak berasal dari dalam negeri, maka NPPN tidak dapat digunakan. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Penggunaan NPPN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Terbaru

Penghasilan Remote Worker Masuk Kategori Apa? 

Tak sedikit pula yang mengira bahwa karena pekerjaan dilakukan di Indonesia, maka penghasilannya termasuk dalam negeri. Padahal, dalam perpajakan, yang dilihat adalah sumber penghasilan, bukan lokasi bekerja. 

Untuk kasus remote worker: 

  • Bekerja dari Indonesia 
  • Mendapat penghasilan dari perusahaan luar negeri 

Maka, penghasilan tersebut dikategorikan sebagai: 

  • Penghasilan yang bersumber dari luar negeri 

Jadi, Apakah Bisa Pakai NPPN? 

Jika seluruh penghasilan berasal dari luar negeri, maka: 

  • Tidak dapat menggunakan NPPN 
  • Tidak dilaporkan sebagai penghasilan usaha dalam negeri 
  • Harus dilaporkan sebagai penghasilan luar negeri dalam SPT 

Kesimpulannya, remote worker untuk perusahaan luar negeri tidak bisa menggunakan NPPN, jika penghasilannya murni berasal dari luar negeri. 

Cara Melaporkan Penghasilan Luar Negeri 

Penghasilan dari luar negeri tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, melalui Lampiran 2 Bagian C (L-2C). 

Hal yang perlu diperhatikan: 

  • Wajib mengisi penghasilan yang bersumber dari luar negeri 
  • Mengisi pajak yang dibayar/dipotong di luar negeri (jika ada) 
  • Digunakan untuk penghitungan kredit pajak luar negeri 

Namun, jika tidak ada pajak yang dipotong di luar negeri: 

  • Penghasilan tetap dilaporkan penuh 
  • Tidak ada kredit pajak yang dapat diperhitungkan 

Kenapa Ada Informasi yang Berbeda? 

Perbedaan informasi di lapangan bisa saja terjadi. Beberapa penyebab yang umum, antara lain: 

  • Penjelasan kasus yang tidak lengkap saat konsultasi 
  • Perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan petugas 
  • Anggapan bahwa lokasi kerja menentukan sumber penghasilan 

Padahal, dalam ketentuan perpajakan, acuan utamanya adalah sumber penghasilan, bukan tempat bekerja. 

Baca Juga: Perlukah Lapor SPT Tahunan Terlebih Dahulu sebelum Ajukan Pemberitahuan NPPN?

FAQ Seputar Penggunaan NPPN untuk Remote Worker 

1. Apakah pekerja remote dari Indonesia bisa menggunakan NPPN? 

Tidak bisa, jika penghasilan yang diterima seluruhnya berasal dari luar negeri. NPPN hanya digunakan untuk penghasilan yang bersumber dari dalam negeri. 

2. Kenapa penghasilan remote worker dianggap sebagai penghasilan luar negeri? 

Karena dalam perpajakan, penentuan sumber penghasilan didasarkan pada pihak pemberi penghasilan. Jika pemberi kerja berasal dari luar negeri, maka penghasilan dikategorikan sebagai penghasilan luar negeri. 

3. Apakah penghasilan dari luar negeri tetap wajib dilaporkan di SPT? 

Ya, seluruh penghasilan, termasuk dari luar negeri, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh wajib pajak dalam negeri. 

4. Bagaimana jika tidak ada potongan pajak dari luar negeri? 

Penghasilan tetap harus dilaporkan dalam SPT, tetapi tidak ada kredit pajak luar negeri yang dapat diklaim karena tidak ada pajak yang dibayar atau dipotong. 

5. Di mana melaporkan penghasilan dari luar negeri dalam SPT? 

Penghasilan luar negeri dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian C (L-2C) dalam SPT Tahunan, termasuk informasi terkait pajak yang dibayar atau dipotong di luar negeri (jika ada). 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News