Masih banyak wajib pajak yang bertanya, apakah harus melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu sebelum mengajukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?
Kabar baiknya, berdasarkan penjelasan Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengajuan NPPN tidak perlu menunggu pelaporan SPT Tahunan. Keduanya merupakan proses yang terpisah.
Tidak Harus Lapor SPT Tahunan Dulu
Wajib pajak dapat langsung mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada beberapa regulasi berikut:
- UU Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- PMK 81/2024
- PER-17/PJ/2015
Artinya, SPT Tahunan bukan menjadi syarat awal untuk mengajukan NPPN.
Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN?
Penggunaan NPPN hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.
Berikut syaratnya:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun
- Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP
Jika memenuhi syarat ini, wajib pajak dapat menggunakan metode norma yang lebih sederhana dibanding pembukuan.
Baca Juga: Sudah Ajukan NPPN di Coretax, Kenapa Tidak Ada Formulir Pemberitahuan?
Kapan Batas Waktu Pengajuan NPPN?
Meski tidak perlu menunggu SPT Tahunan, ada batas waktu yang wajib diperhatikan.
Untuk wajib pajak yang sudah terdaftar:
- Paling lambat dalam 3 bulan pertama tahun pajak
Untuk wajib pajak yang baru terdaftar:
- 3 bulan sejak tanggal terdaftar; atau
- Sampai akhir tahun pajak
Apa Risiko jika Tidak Mengajukan NPPN?
Jika wajib pajak tidak mengajukan pemberitahuan NPPN sesuai batas waktu, maka akan dianggap memilih metode lain.
Konsekuensinya:
- Wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan
- Penghitungan pajak menjadi lebih rinci dan kompleks
Pencatatan vs Pembukuan: Apa Bedanya?
Aturan juga membedakan kewajiban wajib pajak berdasarkan omzet.
Berikut ketentuannya:
- Omzet ≥ Rp4,8 miliar:
- Wajib menyelenggarakan pembukuan
- Omzet < Rp4,8 miliar:
- Wajib melakukan pencatatan
- Bisa memilih pembukuan jika diinginkan
Tambahan ketentuan:
- Wajib pajak yang melakukan pencatatan dan penghasilannya tidak dikenai PPh final:
- Wajib menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN
Baca Juga: Panduan Lengkap Penggunaan NPPN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Terbaru
FAQ Seputar Pengajuan NPPN
1. Apakah harus lapor SPT Tahunan sebelum mengajukan NPPN?
Tidak. Wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN tanpa harus menunggu pelaporan SPT Tahunan.
2. Siapa saja yang boleh menggunakan NPPN?
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
3. Kapan batas waktu pengajuan NPPN?
Paling lambat dalam 3 bulan pertama tahun pajak berjalan, atau 3 bulan sejak terdaftar bagi wajib pajak baru.
4. Apa yang terjadi jika tidak mengajukan NPPN tepat waktu?
Wajib pajak akan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.
5. Apakah pengajuan NPPN bisa dilakukan secara online?
Ya. Pengajuan pemberitahuan NPPN dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax.







