Kepatuhan pajak kapal asing yang beroperasi di Indonesia kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai masih terdapat celah dalam pengawasan dan penegakan aturan perpajakan yang menyebabkan potensi penerimaan negara belum optimal, khususnya dari sektor pelayaran internasional.
Isu ini mencuat dalam sidang penyelesaian hambatan (debottlenecking) Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), menyusul laporan dari Indonesia National Shipowners’ Association (INSA).
Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan perlunya perbaikan regulasi dan prosedur agar kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia menjalankan kewajiban pajaknya secara setara dengan kapal domestik.
Pemerintah Tekankan Perbaikan Regulasi dan Pengawasan
Menteri Keuangan memberikan perhatian khusus pada lemahnya implementasi aturan yang telah ada. Menurutnya, regulasi perpajakan terkait kapal asing sebenarnya sudah tersedia, namun belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten di lapangan.
Untuk itu, pemerintah mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
- Evaluasi menyeluruh terhadap realisasi penerimaan pajak dari kapal asing
- Penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan
- Penegakan aturan secara konsisten untuk menutup celah penghindaran pajak
Purbaya juga memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menunjukkan perbaikan dalam pengawasan kepatuhan pajak kapal asing.
Prinsip Equal Treatment antara Kapal Asing dan Domestik
Salah satu fokus utama pemerintah adalah penerapan prinsip equal treatment, yakni perlakuan yang sama antara kapal asing dan kapal nasional. Pemerintah menilai tidak adil apabila kapal domestik wajib memenuhi PPh dan PPN, sementara kapal asing dapat beroperasi tanpa kewajiban yang setara.
Sebagai bagian dari perbaikan regulasi, pemerintah mendorong penyesuaian prosedur operasional standar (SOP) perizinan pelayaran, dengan ketentuan, antara lain:
- Kapal asing wajib melampirkan bukti setor Pajak Penghasilan (PPh)
- Dokumen tax treaty (P3B) harus disampaikan apabila kapal asing mengklaim fasilitas perpajakan
- Pajak dapat langsung dikenakan apabila kewajiban tersebut tidak dapat dibuktikan sebelum kapal berlayar
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Baca Juga: Ada Lapor Pak Purbaya dan Satgas P2SP, Wajib Pajak Harus Mengadu ke Mana?
Kemenhub Diberi Tenggat Waktu Perbaiki Pengawasan
Sebagai bagian dari langkah penertiban, Menteri Keuangan memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperbaiki pengawasan dan prosedur terkait kapal asing.
Pemerintah menegaskan beberapa langkah konkret yang harus dilakukan, antara lain:
- Evaluasi realisasi penerimaan pajak dari kapal asing
- Penyelarasan data dan pengawasan antara Kemenhub dan otoritas perpajakan
- Penerapan sanksi fiskal berupa pemotongan anggaran apabila perbaikan tidak dijalankan
Ketentuan Pajak atas Kapal Asing di Indonesia saat Ini
Kapal asing yang memperoleh penghasilan dari aktivitas di Indonesia tetap tunduk pada ketentuan perpajakan nasional. Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi yang bersumber dari Indonesia memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
Pajak Penghasilan (PPh)
Mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, ketentuan PPh atas kapal asing, antara lain:
- Kapal asing termasuk subjek pajak luar negeri apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia
- Penghasilan dari kegiatan pelayaran internasional yang bersumber dari Indonesia merupakan objek PPh
- Kapal asing yang beroperasi melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia diperlakukan seperti Wajib Pajak badan dalam negeri
- Pemanfaatan tax treaty hanya dapat dilakukan jika didukung dokumen yang sah
Tanpa bukti pemenuhan kewajiban PPh, pajak dapat dikenakan berdasarkan ketentuan domestik.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain PPh, kapal asing juga dapat dikenakan PPN atas jasa dan aktivitas ekonomi yang dimanfaatkan di dalam negeri. Ketentuan PPN yang relevan meliputi:
- Pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam negeri merupakan objek PPN
- Jasa pelayaran dan jasa penunjang yang digunakan di Indonesia dapat dikenakan PPN
- Kewajiban PPN tetap berlaku meskipun penyedia jasa berasal dari luar negeri
Pengawasan Kepabeanan melalui Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
Penguatan pengawasan pajak kapal asing juga terintegrasi dengan pengawasan kepabeanan, khususnya melalui Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diatur dalam KMK No. 147/KMK.05/1996.
Beberapa ketentuan penting terkait TPS meliputi:
- TPS berada di Kawasan Pabean dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Digunakan untuk menimbun sementara barang impor atau ekspor sebelum pemuatan atau pengeluaran
- Penunjukan TPS dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan
- Pengusaha TPS wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Barang di TPS tetap berada dalam pengawasan hingga kewajiban bea dan pajak dipenuhi
TPS menjadi titik krusial dalam memastikan kepatuhan pajak dan kepabeanan atas aktivitas kapal asing.
Baca Juga: Negara Ternyata Pernah Pajaki Baju Bekas Impor lewat PMK 132/2015, Begini Penjelasannya
Potensi Penerimaan Pajak yang Belum Optimal
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak dari pelayaran domestik telah mencapai sekitar Rp24 triliun. Namun, kontribusi dari pelayaran asing masih relatif kecil, yakni sekitar Rp600 miliar, meskipun potensi penerimaannya diperkirakan jauh lebih besar.
Kesenjangan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar potensi penerimaan pajak di sektor pelayaran dapat dioptimalkan.
Penguatan Pengawasan untuk Keadilan Fiskal
Dengan memperketat pengawasan pajak kapal asing, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. Konsistensi penegakan aturan dinilai penting agar seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun asing, menjalankan kewajiban perpajakan secara setara.









