Kenali Jenis dan Manfaat Fasilitas Prosedural Kepabeanan

Sebelum membahas lebih lanjut terkait jenis dan fasilitas prosedural kepabeanan, kita harus mengingat kembali definisi pabean dan kepabeanan. Pabean merupakan suatu instansi yang bertugas untuk mengawasi dan mengurus bea impor maupun ekspor melalui jalur darat, laut maupun udara.

Sementara itu, kepabeanan merupakan segala kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan pengawasan barang yang masuk maupun barang yang keluar dari daerah pabean sesuai undang-undang yang berlaku. Dalam kepabeanan terdapat beberapa jenis prosedural yang ada beserta manfaat dari masing-masing fasilitas tersebut. Apa saja itu? Mari, kita cari tahu pada pembahasan berikut ini! 

 

Definisi Fasilitas Prosedural Kepabeanan 

Fasilitas prosedural dalam pabean merupakan fasilitas yang diberikan dalam rangka kemudahan kepada para pengusaha dan importir maupun eksportir dalam proses aktivitas pembongkaran, penimbunan, serta pemeriksaan barang dari dan menuju kawasan pabean. Terdapat beberapa jenis fasilitas prosedural, dimana secara teknis dilakukan oleh kepala kantor Bea dan Cukai dengan pertimbangan akan memberikan manfaat ekonomis. 

Perlu dipahami, bahwa fasilitas prosedural yang terintegratif akan membantu para pengusaha dalam meningkatkan kinerja ekonomi serta daya saing dalam berbisnis serta otoritas pabean dapat mengamankan hak negara dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Fasilitas yang dimaksud dalam hal ini yakni suatu fasilitas yang telah tersedia dalam proses aktivitas memasukan barang yang ebrasal dari luar daerah pabean untuk menuju keluar daerah pabean (Indonesia). Fasilitas ini diberikan berdasarkan pada cara pandang efisiensi logistik yang mengutamakan aspek nilai tambah ekonomis dalam daerah pabean maupun dalam kawasan internasional. 

Dalam kepabeanan terdapat istilah lain yang tidak kalah penting untuk anda pahami. Berikut merupakan istilah lain kamus kepabeanan yaitu: 

  • Kantor Pabean merupakan kantor yang lokasinya berada di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan kewajiban pabean
  • Pos Pengawasan Pabean merupakan suatu tempat yang digunakan oleh pejabat untuk melakukan pengawasan barang ekspor-impor di Indonesia
  • Kewajiban Pabean merupakan seluruh kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang kepabeanan
  • Pemberitahuan Pabean merupakan  pernyataan yang dibuat dalam melaksanakan kewajiban pabean yang ditetapkan Undang-Undang kepabeanan.

Baca juga: Mengenal Windfall Tax

 

Jenis dan Manfaat Fasilitas Prosedural Kepabeanan 

  • Pre Notification 

Fasilitas ini diberikan dengan tujuan agar proses pengeluaran barang dapat berjalan cepat.  Dengan demikian biaya di Kawasan Pabean menjadi lebih murah. Sebelum barang tiba, Importir bisa mengajukan PIB pada Kantor Bea Cukai. Dalam melayani PIB pre notification, Anda perlu menentukan terlebih dulu jalur hijau, merah, atau kuning secara rahasia hingga kapal tiba.

  • Pembayaran Berkala (Differed Payment

Fasilitas Penundaan Pembayaran atau pembayaran berkala pabean ini merupakan fasilitas pemberian kredit pembayaran kepada para pengusaha produsen yang memiliki reputasi baik. Fasilitas pembayaran berkala memberikan kredit kepada importir senilai pembayaran bea masuk tertentu pada batas waktu yang ditetapkan secara akumulatif dan nantinya digunakan supaya dapat membantu pengusaha mengatur arus kas dan dapat menekan biaya handling.

  • Jalur Fasilitas Kepabeanan 

Beberapa jalur untuk fasilitas kepabeanan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).  Jalur pabean merupakan jalur yang dibedakan berdasarkan pada faktor resiko dan jenis komoditi yang keluar maupun masuk di dalam daerah pabean. Adapun, berikut ini pembagian jalur fasilitas Kepabeanan, di antaranya:

  • Jalur Prioritas

Jalur prioritas pabean dimaksudkan sebagai jalur yang dikhususkan untuk para importir yang mempunyai track record yang sangat baik dalam pengiriman maupun kualitas barang yang dikirim. Untuk bisa mendapatkan jalur ini, diperlukan beberapa syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh para importir. 

  • Jalur Hijau

Jalur hijau yakni jalur yang dikhususkan untuk importir dengan track record baik yang memiliki resiko yang lebih rendah. Pemeriksaan fisik pada barang akan tetap dilaksanakan untuk memastikan kualitas dari barang yang dikirim tersebut.

  • Jalur Kuning

Jalur kuning pabean merupakan  jalur yang dibuat secara khusus untuk importir yang memiliki track record baik dengan sifat komoditi yang berisiko rendah. Sama halnya seperti jalur sebelumnya, barang akan tetap dilakukan pemeriksaan secara fisik.

  • Jalur Merah

Jalur merah dimaksudkan dengan tujuan untuk importir baru atau pemula yang merupakan jalur umum. Terhadap importir lama yang memiliki komoditi berisiko tinggi wajib terus diawasi secara tepat dan berkesinambungan.

  • Vooruitslag 

Vooruitslag merupakan Fasilitas Pengeluaran Barang terlebih dahulu dengan syarat  menyerahkan dokumen pabean. Untuk bisa mengajukan fasilitas Vooruitslag ini, terdapat beberapa cara yang bisa ditempuh yakni sebagai berikut:

    • Mengajukan permohonan Vooruitslag kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan menyebutkan alasan-alasan kenapa mengajukan permohonan ini
    • Kepala kantor dapat menyetujui permohonan dengan syarat  menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak yang berlaku
    • Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan kekurangan surat izin BKPM telah disampaikan, maka jaminan yang sebelumnya digunakan akan dikembalikan. Begitu pula sebaliknya, jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dokumen perpanjangan belum dapat dipenuhi, maka jaminan tersebut bisa dicairkan sebagai aset penerimaan negara.

Baca juga: NPPN: Syarat, Besaran, Hingga Cara Hitung

  • Eigen Losing 

Maksud dari fasilitas ini yaitu dengan membongkar barang ditempat. Adapun, beberapa prosedur agar bisa mendapatkan fasilitas ini adalah sebagai berikut:

    • Produsen harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan melengkapi dokumen yang berisikan alamat, peta lokasi, dan permohonan menyediakan tempat pemeriksaan pabean
    • Kepala Kantor pabean melaksanakan pemeriksaan fisik dan infrastruktur yang berhubungan dengan proses pemeriksaan pabean
    • Petugas Bea Cukai yang bertugas dalam fasilitas eigen losing ini berhak memperoleh biaya kompensasi berupa akomodasi dan transport atas beban pemohon.
  • Truck Lossing 

Fasilitas Truck Lossing dalam pabean dimaksudkan sebagai fasilitas pengeluaran tanpa melewati Gudang dan langsung dimuat diatas truk. Namun, biasanya diberlakukan untuk barang in bulk seperti Pupuk, Beras, Gula, dan lain sebagainya. Fasilitas ini dapat dilakukan untuk barang tertentu seperti bahan peledak atau barang yang mengandung bahan kimia lainnya yang berbahaya.

  • Pemerikasaan Gudang Importir dan Ekspotir 

Fasilitas pemeriksaan di gudang importir dan eksportir disediakan dengan tujuan agar barang-barang impor tidak terlalu lama ditimbun di kawasan pabean. Dengan hal itu, dapat menghemat biaya handling. Berikut merupakan cara memanfaatkan fasilitas ini adalah sebagai berikut:

    • Mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas kepada Kepala Kantor Bea Cukai
    • Sebelum barang dikeluarkan, barang tersebut masih harus disegel dengan baik sampai di Gudang Importir
    • Gudang Tempat Penyimpanan juga disegel dengan baik sampai akhirnya proses pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai telah selesai dilakukan
    • Pemeriksaan lebih lanjut baru akan dilaksanakan setelah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke pihak Kantor Bea Cukai.