Kenali e-Meterai POS Pajakku, Bubuhkan Meterai Elektronik Terpercaya

Hidup di era digital saat ini, dunia seolah-olah berada dalam genggaman. Segala informasi dapat diperoleh melalui teknologi yang ada di smartphone kita. Dengan demikian, informasi yang ada di segala penjuru dunia pun bisa diketahui dengan mudah, karena perkembangan teknologi.

Sama halnya dengan dunia perpajakan, khususnya Bea Meterai. apabila biasanya saat membubuhkan dokumen perjanjian, dokumen tersebut harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan Meterai Tempel. Lain halnya dengan sekarang, saat ini kita bisa mengadakan perjanjian dengan orang lain tanpa dokumen fisik. Semua bisa dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara daring (online).

Pemerintah telah menerapkan Meterai Elektronik (e-Meterai) sejak Oktober 2021. Berdasarkan PP 86/2021, e-Meterai dibuat dan distribusikan oleh Peruri, instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak Meterai Tempel. Akan tetapi merujuk pada PMK 133/2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan e-Meterai kepada masyarakat.

Untuk itu, masyarakat bisa dengan mudah dan aman memperoleh e-Meterai melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, salah satunya adalah PT Mitra Pajakku.

Agar proses distribusi bisa dengan cepat sampai ke masyarakat, Peruri telah menyiapkan strategi saluran distribusi untuk e-Meterai, yaitu portal Point of Sales (POS). e-Meterai POS Pajakku sendiri dapat diakses melalui pajakku.e-meterai.co.id. Lantas, apa sebenarnya portal POS e-Meterai itu sendiri?

Baca juga Lapor SPT Lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital

Secara garis besar, portal Point of Sales (POS) adalah portal sistem Meterai Elektronik dari distributor Meterai Elektronik yang terdaftar secara resmi di Peruri yang ditujukan bagi Wajib Pajak non pemungut dalam menggunakan Meterai Elektronik (e-Meterai). Adapun, fitur-fitur yang tersedia pada Portal Point of Sales (POS), yaitu:

  1. Registrasi
  2. Login
  3. Pengelolaan Akun Parent – Child
  4. Pembelian Kuota Meterai Elektronik
  5. Pembubuhan Meterai Elektronik
  6. Melihat Informasi Kuota
  7. Melihat Riwayat Pembelian
  8. Melihat Riwayat Pembubuhan
  9. Melihat Profil
  10. Mengubah Kata Sandi (Password).

Baca juga Kenali Struktur Organisasi DJP Beserta Fungsinya

Untuk diketahui, terdapat jenis calon pengguna pada Portal POS Meterai Elektronik di antaranya adalah:

  • Personal: adalah pengguna yang bersifat individu atau pribadi
  • Enterprise: adalah pengguna dalam bentuk organisasi atau instansi non pemungut. Enterprise ini terbagi dalam 2 tipe akun, yakni Parent dan Child. Akun Parent bisa menaungi banyak Child, sementara akun Child bisa menggunakan kuota yang dimiliki oleh akun Parent
  • Wholesale: adalah pengguna yang bertindak sebagai rantai pasokan dan akan bekerja sama dengan distributor resmi meterai elektronik dalam proses distribusi atau menjual kembali.

Bagi Anda yang menggunakan e-Meterai POS Pajakku ini tentu akan memperoleh banyak kemudahan, antara lain:

  1. Proses registrasi dan log in yang mudah dan cepat
  2. Efisien waktu, karena seluruh proses dilakukan secara online
  3. Sistem aman dan pembubuhan terkendali
  4. Pembelian dan pembubuhan terpercaya, karena telah bersertifikasi dan bekerja sama dengan Peruri
  5. Pembelian kuota e-Meterai dapat dilakukan dalam jumlah banyak
  6. Kemudahan pengunduhan dokumen yang telah dibubuhkan
  7. Dapat melakukan pengecekan sisa kuota, riwayat pembelian, maupun riwayat pembubuhan
  8. Melindungi lingkungan karena tidak melalui proses pencetakan menggunakan kertas.

Jadi, tunggu apalagi. Pembubuhan Meterai Elektronik terpercaya, ya di e-Meterai POS Pajakku. Silakan kunjungi laman  pajakku.e-meterai.co.id untuk melakukan proses pembubuhan.