Kenali 3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem pemungutan pajak merupakan suatu cara yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Dengan kata lain, sistem ini menjadi metode untuk mengelola utang pajak yang bersangkutan supaya bisa masuk ke kas negara.

Adapun, sistem pemungutan pajak sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang membahas dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak.

Setiap negara di dunia mempunyai sistem dan metode yang berbeda, sedangkan Indonesia mempunyai 3 (tiga) sistem pemungutan pajak yang berlaku. Berikut ketiga sistem tersebut beserta ciri-cirinya:

Self-Assessment System

Sistem perpajakan ini yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dalam artian lain bahwa Wajib Pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak kepada kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi online yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berperan untuk mengawasi wajib pajak .

Untuk contohnya adalah  dalam  PPN dan PPh.  Self assessment system sudah mulai masuk ke Indonesia setelah era reformasi perpajakan pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini, namun sistem perpajakan tersebut memiliki konsekuensi karena wajib pajak berhak menghitung jumlah pajak yang perlu dibayar, biasanya wajib pajak berusaha membayar pajak sesedikit mungkin.

Baca juga Cara Menghitung PPh 21 untuk Pegawai dan Pensiunan yang Menerima Penghasilan Bulanan

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self-assessment adalah:

  • Wajib Pajak menentukan besaran pajak terutang;
  • Wajib Pajak berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya (perhitungan, pembayaran, dan pelaporan); serta
  • Pemerintah tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini yang memungkinkan pihak berwenang untuk dengan bebas menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak atau pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak ini biasanya Wajib Pajak bersifat pasif dan hutang pajak hanya dapat digunakan setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.

Sistem pemungutan pajak ini biasanya dapat diterapkan pada penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Dalam proses transaksi pembayaran PBB, KPP biasanya berperan sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak yang memuat sejumlah PBB terutang disetiap tahunnya, sehingga tidak perlu lagi untuk menghitung pajak yang terutangnya, namun cukup dengan membayar PBB berdasarkan Surat Pernyataan Terutang Pajak (SPPT) yang diterbitkan oleh KPP yang terdaftar sebagai subjek pajak.

Baca juga Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak official assessment adalah:

  • Petugas pajak berwenang menghitung dan memungut besaran pajak terutang;
  • Wajib Pajak berperan pasif;
  • Besaran pajak akan diketahui oleh Wajib Pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan dan menerbitkan SKP; serta
  • Pemerintah memiliki hak penuh pada saat menentukan besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Withholding Assessment System

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak withholding assessment adalah:

  • Wajib Pajak dan pemerintah tidak berperan aktif dalam menghitung besaran pajak;
  • Pihak ketiga berwenang menentukan besarnya pajak terutang; serta
  • Menerbitkan bukti potong/pungut bagi Wajib Pajak yang telah melunasi pajak terutang.

Baca juga Tax Ratio Meningkat, Apa Dampak Bagi Perekonomian

Sistem pemungutan pajak ini memberikan pengertian bahwa besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak. Contoh dari sistem ini adalah pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi, sehingga pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.

Nah untuk itu kita perlu mengetahui jenis-jenis pajak apa saja yang termasuk dalam sistem pemungutan pajak ini, untuk penggunaan sistem ini di Indonesia jenis-jenis pajak yang dipakai adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar lunas dengan menggunakan withholding assessment system pada umumnya berupa bukti potong atau bukti pungut. Namun dalam beberapa kasus juga menggunakan sertifikat pajak (SSP) yang kemudian sertifikat pemotongan tersebut kemudian akan dilampirkan pada PPh / SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan.

Sistem Perpajakan di Negara Lain

  • Sistem Pajak Teritorial

Sistem pajak teritorial ini merupakan sistem penungutan pajak berdasarkan wilayah di mana Wajib Pajak berpenghasilan. Salah satu contoh negara yang menerapkan sistem pajak teritorial adalah Portugal.

  • Sistem Pajak Worldwide Income

Sistem pajak ini merupakan sistem yang menerapkan pengenaan pajak bagi Wajib Pajak tanpa melihat di mana ia berpenghasilan. Contohnya, seorang WNI yang memiliki penghasilan di Indonesia dan Malaysia. Maka orang tersebut akan dikenakan PPh terhadap kedua sumber penghasilan yang ia terima, baik dari Indonesia maupun Malaysia. Indonesia adalah salah satu contoh dari sekian banyak negara yang menerapkan sistem pajak worldwide income.