Kementerian Keuangan Kini Langsung di Bawah Presiden, Lepas dari Kemenko Perekonomian

Presiden Prabowo Resmi Rombak Struktur Kabinet

 

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan terkait penataan ulang tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Salah satu perubahan utama adalah keluarnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari struktur koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang selama ini berlaku di bawah pemerintahan Joko Widodo. Melalui Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, telah dilakukan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi kementerian dalam rangka membentuk Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Perubahan ini sekaligus mengakhiri pengaturan yang sebelumnya berlaku mengenai kabinet sebelumnya. 

 

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan kini akan langsung berada di bawah Presiden, bersama dengan kementerian lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

 

Baca juga: Dipanggil ke Kediaman Prabowo, Sri Mulyani Pastikan Kemenkeu Tetap Bersatu?

 

 

Struktur Baru Kemenko Perekonomian

 

Meski Kementerian Keuangan tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, Kemenko masih memegang kendali atas beberapa kementerian penting. Berdasarkan Pasal 26 dari Perpres ini, Kemenko Perekonomian yang saat ini dipimpin oleh Airlangga Hartarto akan mengoordinasikan delapan kementerian, di antaranya:

 

  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Kementerian Pariwisata
  • Instansi lain yang dianggap perlu

 

Instansi yang tugasnya berkaitan dengan ekonomi akan langsung dikomando oleh Kemenko Perekonomian, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 26 ayat (2). 

 

 

Perubahan Koordinasi Kementerian Lainnya

 

Selain Kementerian Keuangan, sejumlah kementerian lain juga tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian. Misalnya, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perubahan ini menandai langkah besar dalam restrukturisasi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo untuk memperkuat efisiensi pemerintahan.

 

Menariknya, sejumlah kementerian yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kini juga berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Beberapa di antaranya adalah Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi.

 

 

Peran Kementerian Koordinator dalam Kabinet Merah Putih

 

Berdasarkan dokumen Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang diunggah, terdapat perubahan struktural yang melibatkan Kementerian Koordinator di berbagai sektor, salah satunya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Seiring dengan restrukturisasi ini, beberapa kementerian yang semula berada di bawah koordinasi kementerian lain telah mengalami perpindahan tanggung jawab, di mana hal ini dilakukan untuk memastikan terciptanya alur birokrasi yang lebih efisien.

 

Pada Perpres juga dijelaskan peran masing-masing kementerian koordinator di sektor lain. Misalnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang mengoordinasi kementerian seperti Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta instansi keamanan seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal serupa juga terjadi pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang kini mengoordinasikan kementerian terkait bidang pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan.

 

Baca juga: Persiapan Regulasi Subject to Tax Rule, Upaya Kemenkeu Dongkrak Penerimaan Pajak

 

 

Langkah ke Depan bagi Pemerintahan Prabowo

 

Perombakan struktur ini tampak sebagai langkah awal yang menegaskan fokus pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan. Pembaruan ini diharapkan akan memperkuat koordinasi antar kementerian yang berperan vital dalam mencapai berbagai target pembangunan nasional. Selain itu, keputusan untuk menempatkan Kemenkeu langsung di bawah Presiden menunjukkan bahwa sektor keuangan dianggap sangat strategis untuk mencapai stabilitas ekonomi.

 

Restrukturisasi ini juga mencerminkan ambisi pemerintah untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global, di mana investasi, industri, dan pariwisata diharapkan menjadi pilar utama pertumbuhan. Dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang kini berperan lebih aktif di bawah Kemenko Perekonomian, diharapkan akan ada dorongan kuat dalam hal investasi asing maupun domestik.

 

Presiden Prabowo melalui Perpres ini menegaskan bahwa setiap kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur tetap harus melanjutkan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan sebelumnya hingga ditetapkan peraturan baru yang mengatur tata kerja kementerian tersebut.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News