Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mempersiapkan regulasi terkait implementasi aturan pajak internasional yang dikenal sebagai Subject to Tax Rule (STTR). Dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2024 (23/9), Kepala BKF, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pemerintah akan segera merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) serta peraturan teknis yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjalankan aturan ini. Proses ini merupakan bagian dari langkah Indonesia dalam menerapkan kesepakatan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) yang telah disepakati secara global.
Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melaporkannya kepada Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) untuk kemudian mulai diimplementasikan secara efektif. Proses penerapan STTR ini diharapkan bisa berjalan dengan baik dan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
STTR untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai bahwa implementasi STTR akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di Indonesia. STTR merupakan aturan yang mengatur pembayaran antarperusahaan dalam satu grup, seperti bunga, royalti, dan pembayaran lainnya, yang dilakukan antara perusahaan di Indonesia dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.
Baca juga: Indonesia Perkuat Transparansi Pajak dengan Penandatanganan MLI STTR
Dalam ketentuan STTR, pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia kepada afiliasi mereka di luar negeri harus dikenakan pajak dengan tarif minimum sebesar 9 persen di negara penerima. Apabila negara penerima pembayaran menerapkan tarif pajak yang lebih rendah dari 9 persen, Indonesia sebagai negara asal pembayaran berhak mengenakan pajak tambahan. Pengenaan pajak tambahan ini berpotensi menambah pendapatan pajak bagi Indonesia secara signifikan.
Pencegahan Penghindaran Pajak
Selain menambah pendapatan negara, penerapan STTR juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan antarperusahaan dalam satu grup yang tersebar di berbagai negara. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan tidak lagi bisa dengan mudah memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah untuk mengurangi beban pajak mereka. Hal ini juga akan memperkuat aturan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah berlaku sebelumnya.
Penghindaran pajak merupakan masalah global yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Dengan adanya MLI STTR, pemerintah berharap dapat mencegah praktik-praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan memanfaatkan celah peraturan perpajakan antarnegara.
Pilar 2: Bagian dari Kesepakatan Pajak Global
MLI STTR adalah salah satu komponen dari Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global dalam rangka meminimalkan kompetisi tarif pajak antarnegara yang tidak sehat. Pilar 2 ini dirancang untuk menghindari perlombaan tarif pajak yang semakin rendah di berbagai negara, yang sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan pendapatan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bersama dengan perwakilan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. Kerjasama ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung kesepakatan global untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Batasan Materialitas dan Penerapan Pajak Tambahan
STTR tidak diterapkan secara langsung pada semua pembayaran antarperusahaan, melainkan hanya pada pembayaran yang memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah materiality threshold atau batas materialitas. Berdasarkan aturan ini, STTR hanya akan dikenakan pada pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak.
Baca juga: Kenali Tie Breaker Rules dalam Menentukan Status Wajib Pajak
Selain itu agar sah, pembayaran selain bunga dan royalti harus memberikan keuntungan minimal 8,5% setelah dikurangi biaya produksi. Dengan adanya batasan-batasan ini, pemerintah memastikan bahwa STTR hanya berlaku pada transaksi-transaksi yang memiliki nilai signifikan, sehingga tidak memberatkan perusahaan-perusahaan kecil atau transaksi bernilai rendah.
Pajak tambahan akan dikenakan setelah tahun pajak di mana pembayaran terjadi berakhir. Hal ini disebabkan karena terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum pajak tambahan bisa diterapkan, termasuk adanya batas materialitas yang harus dilampaui.
Implikasi Implementasi STTR Bagi Indonesia
Penerapan STTR di Indonesia diharapkan membawa dampak positif tidak hanya dalam meningkatkan penerimaan pajak negara, tetapi juga dalam menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan internasional. Melalui aturan ini, pemerintah dapat mencegah pengalihan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah, yang selama ini menjadi salah satu masalah utama dalam pengelakan pajak.
Di sisi lain, implementasi STTR juga akan memberikan tantangan bagi perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Mereka harus memastikan bahwa transaksi antarafiliasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan batas materialitas dan mark-up yang ditetapkan. Hal ini bisa memerlukan penyesuaian dalam sistem pelaporan keuangan dan perpajakan yang mereka terapkan.
Namun, dengan adanya kerjasama global dan dukungan dari OECD, diharapkan aturan ini bisa diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian Indonesia. Selain itu, penerapan STTR juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung inisiatif global untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.









