Kemenperin Dorong Penundaan Opsen Pajak demi Selamatkan Industri Otomotif

Industri otomotif Indonesia tengah menghadapi tekanan berat akibat berbagai faktor ekonomi, termasuk perlambatan daya beli masyarakat serta peningkatan pembiayaan kendaraan. Pada tahun 2024, penurunan kinerja industri otomotif ini menjadi sorotan. Mengutip CNBC Indonesia, tercatat telah terjadi kontraksi pertumbuhan mencapai 16,2 persen. Penurunan ini dipicu oleh melemahnya daya beli masyarakat dan kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor, yang semakin membebani pasar. 

 

Dalam upaya mencegah dampak yang lebih buruk, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditunda sementara. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor otomotif sebagai salah satu kontributor utama perekonomian nasional.

 

 

Industri Otomotif di Tengah Tekanan Ekonomi

 

Dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin), di Jakarta, Selasa (14/1), Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang lebih menantang bagi industri otomotif. Selain pelemahan daya beli, tantangan juga datang dari kebijakan baru berupa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta penerapan opsen PKB dan BBNKB di sejumlah daerah.

 

Menurut Setia, dampak kebijakan ini akan semakin terasa karena industri otomotif merupakan salah satu sektor utama yang berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Pada tahun 2024, sektor ini diperkirakan mengalami penurunan nilai ekonomi sebesar Rp4,21 triliun. Dampaknya tidak hanya dirasakan langsung oleh pelaku industri, tetapi juga pada sektor-sektor terkait, dengan penurunan backward linkage sebesar Rp4,11 triliun dan forward linkage sebesar Rp3,519 triliun.

 

 

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Kemenkeu Jamin Kemudahan dan Tepat Sasaran

 

 

Usulan Insentif untuk Memitigasi Dampak

 

Dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) bertajuk “Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah” di Jakarta, Selasa (14/1/2024), Kemenperin mengusulkan sejumlah insentif dan relaksasi kebijakan kepada Kementerian Keuangan. Insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pelaku industri otomotif, sekaligus menjaga daya saing di pasar domestik dan internasional.

 

Beberapa insentif yang diajukan antara lain:

 

  1. PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid, termasuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Full Hybrid, dan Mild Hybrid, sebesar 3 persen.
  2. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) sebesar 10 persen.
  3. Penundaan atau keringanan opsen PKB dan BBNKB di 25 provinsi yang telah menerbitkan regulasi terkait relaksasi kebijakan ini.

 

Setia menegaskan bahwa langkah-langkah ini tidak hanya memberikan dukungan langsung bagi industri otomotif nasional tetapi juga menjaga stabilitas pasar tenaga kerja dan meningkatkan kontribusi terhadap ekspor.

 

 

Kinerja Industri di Tahun 2024

 

Meskipun menghadapi tekanan, kinerja industri kendaraan bermotor roda empat dan roda dua menunjukkan kapasitas produksi yang cukup signifikan pada tahun 2024. Produksi kendaraan bermotor roda empat tercatat sebesar 1,19 juta unit (114,3 persen), dengan total penjualan domestik mencapai 865 ribu unit (113,9 persen) dan ekspor Completely Built-Up (CBU) sebanyak 472 ribu unit (16,5 persen).

 

Di sisi lain, industri kendaraan roda dua mencatatkan produksi sebesar 6,91 juta unit (11,5 persen), dengan penjualan domestik mencapai 6,33 juta unit (11,5 persen) dan ekspor CBU sebesar 572 ribu unit (10,45 persen).

 

 

Dampak Kebijakan terhadap Konsumen dan Industri

 

Penerapan opsen PKB dan BBNKB dinilai akan memberikan tekanan tambahan terhadap daya beli konsumen. Hal ini dikhawatirkan dapat memperburuk kontraksi permintaan kendaraan, yang sudah terdampak oleh kenaikan suku bunga kredit. Menurut Setia, tanpa intervensi kebijakan, potensi penurunan kontribusi industri otomotif terhadap PDB dapat semakin besar.

 

Relaksasi atau penundaan kebijakan opsen pajak juga akan berdampak positif pada sektor-sektor pendukung industri otomotif, seperti industri komponen, logistik, dan distribusi. Dengan menjaga daya beli konsumen, rantai pasok industri ini dapat terus bergerak dan mengurangi potensi PHK di sektor terkait.

 

 

Baca juga: Ketentuan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB)

 

 

Peluang Pasar Kendaraan Listrik

 

Selain insentif pajak, Kemenperin juga menyoroti potensi besar pasar kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan insentif PPN dan PPnBM untuk kendaraan listrik diharapkan dapat mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan. Langkah ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai net zero emissions pada tahun 2060.

 

Kendaraan listrik tidak hanya menjadi peluang ekonomi baru tetapi juga menawarkan diversifikasi pasar yang penting bagi produsen otomotif di tengah persaingan global. Dengan semakin banyaknya produsen yang beralih ke kendaraan listrik, dukungan insentif fiskal akan menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan daya saing Indonesia di pasar regional dan internasional.

 

Dapat disimpulkan bahwa industri otomotif Indonesia berada di persimpangan penting. Di satu sisi, sektor ini menghadapi tekanan ekonomi yang signifikan, tetapi di sisi lain, peluang untuk bertumbuh melalui inovasi dan diversifikasi tetap terbuka. Langkah Kemenperin dalam mengusulkan penundaan opsen pajak kendaraan bermotor dan memberikan insentif bagi kendaraan listrik adalah upaya strategis untuk menjaga kelangsungan sektor ini. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, industri otomotif Indonesia diharapkan dapat bangkit kembali dan terus menjadi pilar utama perekonomian nasional.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News