Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah ingin memperkuat kewenangan pajak daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas belanja daerah. Salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD adalah kebijakan opsen pajak. Opsen memperluas sinergi pengumpulan dan mempercepat distribusi pajak yang dibagi sebelumnya. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak. Opsen adalah pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu. Hal ini mengacu pada Pasal 1 UU HKPD. Indonesia yang kaya akan sumber daya mineral mengharuskan pemerintah bisa mengatur sedemikian rupa kegiatan administrasi dan penagihan utang terkait sumber daya mineral tersebut.
Apa itu Opsen Pajak MBLB?
Opsen pajak memiliki makna pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Batuan Mineral Bukan Logam (MBLB). Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. PKB opsen merupakan opsi yang dibebankan kepada Pokok PKB oleh Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB adalah opten yang dikenakan oleh kabupaten/kota kepada pelanggan utama BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsi perpajakan MBLB merupakan opsi yang dibebankan negara kepada wajib pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber daya mineral memiliki beragam jenis, antara lain mineral non-logam dan batuan. Kegiatan penambangan mineral bukan logam dan sumber daya batuan akan dikenakan pajak daerah. Pajak ini disebut pajak Mineral dan Batuan Bukan Logam (MBLB). Berdasarkan Pasal 1 Angka 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 atau Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak MBLB merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber daya alam bawah tanah dan/atau permukaan untuk dimanfaatkan. Secara ringkas, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur pokoknya bukan logam.
Opsen pajak MBLB merupakan pajak tambahan yang dipungut atas pajak MBLB. Sebagai pungutan tambahan, wajib pajak opsen menggunakan pajak yang diospenkan atau ditumpangi. Oleh karena itu, wajib pajak dalam peluang pajak MBLB sama dengan wajib pajak MBLB. Pajak ini dikenakan kepada orang perseorangan dan badan hukum yang melakukan penambangan bahan alam berupa mineral bukan logam dan berbagai jenis batuan. Pajak MBLB sendiri dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber daya alam bawah tanah dan permukaan untuk dimanfaatkan.
Baca juga: Sah! 22 Komoditas Hasil Pertambangan Ini Masuk Daftar Mineral Strategis Indonesia
Objek Pajak MBLB
Jenis mineral dan batuan bukan logam yang termasuk ke dalam pajak MBLB antara lain asbes, serpih, batu semi mulia, batu gamping, batu apung, batu mulia, bentonit, dolomit, feldspar, halit (halit), grafit, granit/andesit, gipsum, kalsium cyto, kaolin, leucite.
Dasar Pengenaan Opsen MBLB
Dasar pengenaan opsen MBLB adalah jumlah pajak yang terutang yang diopsenkan. Artinya untuk mengitung besarnya opsen, dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak opsen dengan besaran pajak yang diopsenkan. Merujuk pada Pasal 81(c) Undang-Undang HKPD, Opsen dikenakan atas pajak yang terutang dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Tarif Opsen Pajak MBLB
Tarif Pajak dan dasar pengenaan pajak MBLB mengacu pada pasal 74(1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menetapkan bahwa tarif pajak MBLB maksimum adalah 20%. Bagi daerah setingkat provinsi tertentu yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, tarif pajak yang berlaku maksimal adalah 25%. Mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang HKPD, tarif pajak MBLB adalah 25% dari jumlah pajak MBLB. Artinya untuk menghitung opsen pajak MBLB dihitung sebesar 25% kali jumlah pajak MBLB yang dibayarkan atas tarif pajak (tarif pajak MBLB dikalikan jumlah penjualan penarikan MBLB). Untuk mempermudah administrasi, pemungutan opsen pajak MBLB dikenakan pajak bersamaan dengan pajak MBLB. Kemudian daerah atau wilayah pemungutan opsen pajak MBLB terutang adalah daerah dimana MBLB diambil.
Pengecualian Objek Pajak MBLB
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang HKPD mengatur bahwa beberapa jenis MBLB dikecualikan dari objek pajak MBLB, pengecualian tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. MBLB digunakan untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperdagangkan/dipindahtangankan, maka MBLB tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak
2. MBLB tujuannya adalah untuk mendirikan tiang listrik, memasang kabel, memasang pipa, dan lain-lain tanpa mengubah fungsi permukaan tanah
3. Tujuan lain yang ditentukan oleh peraturan setempat
Undang-Undang HKPD menjelaskan penambahan pajak MBLB kepada pemerintah daerah dimaksudkan sebagai sumber penerimaan baru. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Lebih lanjut, pemerintah melalui kebijakan opsen pajak merupakan upaya dalam mendukung pengelolaan fiskal daerah yang lebih berkualitas dan mendorong peran pemerintah daerah dalam memperluas pajak daerah.
Sebagai informasi tambahan, sistem perpajakan MBLB yang baru rencananya akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkannya Undang-Undang HKPD, yakni pada tanggal 5 Januari 2022. Artinya, aturan perpajakan MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Pajak MBLB dihitung dan dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dan diurus oleh pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









