Sah! 22 Komoditas Hasil Pertambangan Ini Masuk Daftar Mineral Strategis Indonesia

Komoditas hasil pertambangan merupakan bahan-bahan yang diekstraksi dari bumi melalui proses pertambangan. Komoditas ini umumnya digunakan sebagai bahan baku dalam industri atau sebagai sumber energi. Contoh komoditas hasil pertambangan meliputi logam (seperti emas, perak, dan tembaga), minyak dan gas, batubara, mineral (seperti belerang dan fosfat), serta batu permata dan mineral berharga

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan aturan yang mengklasifikasikan komoditas hasil pertambangan atau mineral yang tergolong sebagai mineral strategis. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis.

Setidaknya ada 22 jenis komoditas mineral yang masuk dalam klasifikasi mineral strategis. 22 mineral tersebut antara lain:

No

Jenis Mineral Strategis

Jenis Komoditas Tambang

1

Alumunium

Bauksit

2

Antimoni

Antimoni

3

Besi

Bijih Besi, Pasir Besi

4

Emas

Emas

5

Fosfor

Fosfat

6

Galena

Galena

7

Kobalt

Kobalt

8

Kromium

Kromit

9

Logam Tanah Jarang

Logam Tanah Jarang

10

Magnesium

Magnesium

11

Mangan

Mangan

12

Molibdenum

Molibdenum

13

Nikel

Nikel

14

Perak

Perak

15

Platinum

Platina

16

Seng

Seng

17

Silika

Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa

18

Tembaga

Tembaga

19

Timah

Timah

20

Titanium

Titanium

21

Vanadium

Vanadium

22

Zirkonium

Zirkon

 

Aturan terbaru tersebut ditetapkan pada 1 April 2024 yang memiliki tujuan untuk optimalisasi hilirisasi mineral dalam negeri untuk pengembangan industri strategis serta mendukung pemanfaatan mineral yang berimplikasi pada peningkatan daya saing Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.

Baca juga: Mengenal Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Mineral strategis yang dimaksud dalam beleid tersebut merupakan mineral yang memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam mengoptimalkan hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan tingkal global, pendapatan negara, serta perekonomian nasional.

Ada beberapa kriteria yang menentukan mineral masuk ke dalam daftar mineral strategis, antara lain:

  1. Mineral yang menjadi bahan baku industri saat ini
  2. Mineral yang memiliki potensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan Cadangan
  3. Mineral yang memiliki kontribusi penerimaan negara yang besar di sektor pertambangan mineral
  4. Mineral yang memiliki kontribusi dominan terhadap cadangan devisa negara
  5. Mineral yang dipergunakan secara masif untuk industri strategis

Terbitnya aturan ini juga menjadi acuan bagi Kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya untuk memberikan pengaturan dan kebijakan terkait tata Kelola dan tata niaga pertambangan mineral dan industri berbasis mineral dan mineral ikutannya, yang meliputi sisa hasil pengolahan dan pemurnian. Selain itu, aturan ini juga bisa menjadi acuan untuk penetapan formula harga mineral acuan dan pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan dalam negeri