Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengubah mekanisme pelaporan data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership (BO) di Indonesia. Perubahan ini ditandai dengan peralihan dari sistem self-declaration menuju sistem verifikasi kolaboratif yang terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 2 Tahun 2025.
Dari Self-Declaration ke Verifikasi Kolaboratif
Sebelumnya, pelaporan beneficial ownership dilakukan secara mandiri oleh korporasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018. Namun, sistem tersebut dinilai kurang optimal karena belum dilengkapi dengan instrumen verifikasi yang memadai.
“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak bisa lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Berlandaskan Permenkum 2/2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dikutip Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkum 2/2025, setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari perusahaannya dan memperbarui data tersebut secara berkala setiap satu tahun.
Tiga Langkah Implementasi Sistem Baru
Untuk mendukung sistem baru ini, Kemenkumham menyiapkan tiga langkah utama:
1. Peluncuran Aplikasi Verifikasi Pemilik Manfaat
Aplikasi ini menjadi instrumen utama untuk melakukan validasi data secara sistematis. Melalui sistem digital ini, proses pemeriksaan akan lebih cepat, akurat, dan transparan. Verifikasi wajib dilakukan oleh korporasi untuk memastikan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan valid.
Selain korporasi, verifikasi juga dilakukan oleh notaris saat memberikan layanan, oleh Kementerian Hukum saat melakukan pemeriksaan korporasi, serta oleh instansi lain sesuai kewenangannya.
2. Pembangunan Beneficial Ownership Gateway
Kemenkumham juga meluncurkan prototipe beneficial ownership gateway, sistem yang menghubungkan data antarinstansi, termasuk Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Pajak (DJP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan sistem ini, data yang akurat dapat digunakan untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam upaya follow the money atau pelacakan aliran dana hingga ke sumbernya. Menurut Supratman, sistem ini juga akan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi investor.
3. Kerja Sama Antar-Kementerian dan Lembaga (K/L)
Ditjen AHU menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai instansi untuk memperkuat tata kelola data kepemilikan manfaat. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting bagi sistem verifikasi yang saling terhubung antar lembaga negara.
Baca Juga: Mengenal Beneficial Owner Rules
Pemanfaatan NIK dan NPWP untuk Analisis Data
Dalam proses verifikasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digunakan sebagai dasar pencocokan data pemilik manfaat.
Sesuai Pasal 12 ayat (2) Permenkum 2/2025, analisis data dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi yang dilaporkan oleh korporasi atau notaris terhadap NIK, NPWP, dan dokumen identitas lainnya. Ditjen AHU dapat melakukan pemeriksaan tambahan, terutama pada korporasi dengan tingkat risiko tinggi.
Jika ditemukan perbedaan data antara laporan dan hasil pemeriksaan, Kemenkumham dapat melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dukung Peningkatan Kepatuhan Pajak
Perubahan sistem pelaporan kepemilikan manfaat ini juga berkaitan erat dengan upaya peningkatan kepatuhan pajak dan pencegahan kejahatan keuangan.
Melalui integrasi data antara Ditjen AHU dan Ditjen Pajak dalam beneficial ownership gateway, pemerintah dapat mengidentifikasi siapa pemilik sebenarnya dari suatu perusahaan atau aset.
Langkah ini penting untuk mencegah praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion) yang sering dilakukan dengan menggunakan nama pihak lain (nominee).
Pemanfaatan NIK dan NPWP memungkinkan DJP untuk memverifikasi apakah pajak telah dibayar oleh pihak yang benar-benar menerima manfaat ekonomi dari suatu usaha.
Dengan demikian, sistem baru ini mempersempit ruang bagi perusahaan atau individu yang berupaya menyembunyikan aset atau keuntungan demi menghindari kewajiban pajak.
Selain itu, sistem ini juga memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap integritas sistem keuangan nasional karena memastikan bahwa setiap transaksi bisnis terpantau dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kewajiban Korporasi dan Notaris
Permenkum 2/2025 mewajibkan setiap korporasi, termasuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, firma, persekutuan komanditer, dan persekutuan perdata, untuk menetapkan dan memperbarui data pemilik manfaatnya setiap tahun. Korporasi juga harus menatausahakan dokumen dan mengisi kuesioner pemilik manfaat sesuai ketentuan.
Notaris pun memiliki tanggung jawab dalam proses verifikasi kepemilikan manfaat saat memberikan layanan kepada korporasi. Verifikasi dilakukan sesuai prinsip “mengenali pengguna jasa” untuk memastikan keabsahan identitas dan kepemilikan.
Permenkum 2/2025 sendiri ditetapkan pada 2 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya regulasi ini, Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola data kepemilikan manfaat yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi lintas sektor.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.
Baca Juga: Pengusaha yang Suka Pinjam Nama Orang untuk Berbisnis Tak Bisa Lagi Menghindari Pajak
FAQ Seputar Beneficial Ownership dan Pajak
1. Apa itu beneficial ownership?
Beneficial ownership adalah kepemilikan manfaat sebenarnya dari suatu entitas, baik perusahaan maupun lembaga, yang mungkin tidak selalu sama dengan nama yang tercatat secara resmi di dokumen hukum.
2. Mengapa beneficial ownership penting bagi sistem pajak?
Data ini membantu pemerintah, khususnya Ditjen Pajak, mengidentifikasi siapa yang benar-benar menerima keuntungan ekonomi dari suatu usaha. Dengan begitu, pajak bisa dipungut dari pihak yang tepat dan mencegah praktik penghindaran pajak.
3. Apa yang berubah dalam aturan baru Permenkum 2/2025?
Kemenkumham mengganti sistem self-declaration dengan verifikasi kolaboratif, yang melibatkan berbagai instansi seperti DJP, PPATK, dan notaris untuk memastikan keakuratan data pemilik manfaat.
4. Apakah setiap perusahaan wajib melaporkan beneficial ownership?
Ya. Semua korporasi seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, hingga firma wajib menetapkan dan memperbarui data pemilik manfaatnya setiap tahun.
5. Bagaimana hubungan antara beneficial ownership dan NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digunakan untuk mencocokkan data pemilik manfaat agar sesuai dengan identitas perpajakan, sehingga mencegah penyalahgunaan nama atau data pajak palsu.









