Praktik penghindaran tampaknya masih banyak dilakukan oleh pengusaha-pengusaha di Indonesia. Salah satunya, pebisnis mengatasnamakan kepemilikan perusahaan kepada orang lain.
Dengan pengalihan nama tersebut, biasanya pengusaha tidak akan terkena pajak atau membayar pajak lebih kecil. Padahal, pengusaha itu mendapatkan manfaat lebih banyak dari kegiatan perusahaan tersebut.
Namun, tidak lama lagi praktik curang ini akan segera dikurangi. Kementerian Keuangan telah mempunyai instrumen baru untuk memburu pengusaha-pengusaha yang mengelak pajak.
Instrumen baru itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kementerian Keuangan dengan berbagai kementerian. Kerjasama itu terkait penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership).
Perjanjian kerjasama melibatkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Kerja sama ini diyakini mampu meminimalkan adanya tindak pidana korporasi. Salah satunya, penghindaran pajak (tax evasion).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakin kerjasama ini akan semakin melengkapi data yang diperlukan Direktorat Jenderal Pajak. Khususnya, terkait program Automatic Exchange of Information (AEoI).
Mmelalui kerja sama ini, kata dia, pihaknya akan dapat mencari tahu lebih dalam mengenai informasi kepemilikan asli korporasi (ultimate beneficial).
“Tentu dengan adanya beneficial ownership akan mendapatkan konsistensi informasi mengenai siapa the ultimate beneficial-nya. Itu yang selama ini menjadi kesulitan pada saat kita mau melaksanakan penghitungan perpajakan,” tutur Sri Mulyani, di Hotel Sultan, Jakarta, dilansir iNEws, Rabu (3/7/2019).
Dengan demikian, DJP akan mampu meminimalkan adanya tindakan penghindaran pajak. Sebab, pihaknya mampu mengetahui data lebih lengkap, dengan adanya koordinasi data antar-kementerian.
“Terutama melakukan praktik base erosion and profit shifting (BEPS) atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan evasion,” ujarnya.
Pemilik sapaan Ani itu, meminta para pelaku usaha lebih transparan kepada pemerintah, dan juga menghindari tindakan-tindakan ilegal.
“Ini akan membuat tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten terutama di sektor private,” katanya.
Bila semua berjalan dengan bagus, Ani menyebut ada potensi penambahan penerimaan negara melalui pajak.
“Itu sangat bagus untuk tax collection, penggunaan uang pajak, dan mendapatkan hasil pembangunan yang maksimal,” ucapnya.
Foto: Pixabay









