Kemenkeu Wacanakan Evaluasi PPh UMKM 0,5%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia baru-baru ini mewacanakan evaluasi terhadap kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. 

 

Tarif ini digadang-gadang akan selesai pada tahun ini untuk wajib pajak UMKM orang pribadi. Sri Mulyani selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan akan mengevaluasi kebijakan ini diperuntukkan agar insentif ini dapat diberlakukan secara lebih adil. 

 

Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 dan diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022, di mana pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan PPh final sebesar 0,5%. 

 

Kebijakan ini diperkenalkan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya tarif PPh final 0,5% ini, pelaku UMKM tidak perlu lagi melakukan perhitungan pajak secara rumit berdasarkan laba bersih, cukup dengan menghitung 0,5% dari todal omzet yang diperoleh. Hal inilah yang perlu dievaluasi Kemenkeu. Sri Mulyani mengatakan lebih tidak adil jika dihitung pada omzetnya saja karena setiap orang pasti menanggung beban atau biaya produksi yang berbeda-beda.

 

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan untuk UMKM, Batas Akhir Pengumpulan 30 April

 

Namun, akan menjadi sebuah biaya baru jika UMKM menggunakan tarif normal yang perlu menghitung pajak berdasarkan laba bersih. Tarif normal sesuai ketentuan umum dibutuhkan yang namanya pembukuan untuk merinci biaya, pendapatan, dan keuntungan sehingga menghasilkan laba bersih yang jelas. Ketentuan ini lebih adil, namun kemampuan UMKM dalam melakukan pembukuan yang harus diuji.

 

Sejatinya dengan adanya kebijakan PPh final ini, UMKM diberikan pilihan ingin membayar pajak berdasar pada laba bersih yaitu perhitungan tarif normal atau sesuai dengan omzet yang didapatkan yaitu perhitungan PPh final.

 

Sri Mulyani juga mengatakan bukan insentif pajak yang akan dievaluasi, melainkan fasilitas menggunakan PPh finalnya. Mempertimbangkan lagi fasilitas ini apakah masih dibutuhkan atau UMKM sudah memiliki kapasitas yang lebih baik sehingga dapat diperlakukan secara lebih adil.

 

Baca juga: Strategi Perpajakan UMKM di Tahun 2025: Pilihan Antara NPPN dan Pembukuan
 

Pemanfaatan insentif yang sebentar lagi selesai untuk UMKM orang pribadi yang sudah mengikuti kebijakan ini dari 2018 menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM. Pasalnya kebijakan maksimal dapat dimanfaatkan hingga tahun 2024. Dengan demikian, mau tidak mau UMKM harus membayar pajaknya sesuai dengan tarif yang berlaku umum. 

 

Melihat hal itu, karena insentif ini juga sudah memberikan dampak baik bagi kalangan UMKM, DPD mendorong pemerintah untuk bisa memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final ini dan bisa memformulasikan tidak hanya UMKM, tetapi juga koperasi.

 

Evaluasi PPh final UMKM sebesar 0,5% merupakan langkah yang strategis bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan tetap relevan dan efektif dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Meskipun evaluasi ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM, namun diharapkan pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dan mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh pemangku kepentingan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News