Kemenkeu Ungkap Alasan Netflix Cs Tak Kunjung Dikenakan Pajak Penghasilan

Pemerintah Indonesia masih menghadapi kendala dalam memungut pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital multinasional, seperti Netflix dan Spotify. Meski memiliki jutaan pelanggan di Tanah Air, perusahaan tersebut belum membayar PPh di dalam negeri karena terbentur aturan hukum yang berlaku. 

Tak Ada Kantor Fisik Jadi Penyebabnya 

Senior Analis Pajak Internasional Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Melani Dewi Astuti, menjelaskan bahwa Netflix tidak memiliki perusahaan di Indonesia.  

“Netflix satu pun tidak punya kehadiran fisik di Indonesia, baik itu agen, baik itu anak usaha, tidak ada satu pun,” ungkap Melani, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (3/10/2025). 
 
Hal ini membuat pemerintah tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan tersebut. Mengingat, selama ini, pajak perusahaan asing diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). 

Menurut aturan Pasal 7 dalam P3B yang merujuk pada OECD Model Convention, laba sebuah perusahaan hanya bisa dipajaki jika mereka memiliki bentuk usaha tetap atau permanent establishment di suatu negara.  

Dengan kondisi ini, penghasilan yang diperoleh Netflix dari pelanggan Indonesia tetap diproses melalui kantor mereka di Singapura atau Belanda. 

Upaya Global Melalui Pilar 1 OECD/G20 

Untuk mengatasi masalah tersebut, komunitas internasional sebetulnya telah merancang Pilar 1 OECD/G20 yang mengubah basis pemajakan dari kehadiran fisik menjadi kehadiran ekonomi.  

Aturan tersebut memungkinkan negara pasar, seperti Indonesia, memungut pajak dari perusahaan digital asing yang memiliki banyak pengguna lokal meski tanpa kantor fisik. 

Namun, penerapan Pilar 1 terkendala karena Amerika Serikat, yang mewakili sekitar 48% perusahaan digital global, menolak bergabung. Padahal, syarat penerapan pilar ini membutuhkan dukungan minimal 30 negara yang mewakili 40% perusahaan induk multinasional. Tanpa keterlibatan AS, aturan tersebut belum bisa diberlakukan. 

Baca Juga: Pajak atas Pendapatan dari Platform Streaming

Pajak yang Sudah Berlaku 

Meski PPh belum bisa dipungut, pemerintah tetap bisa memajaki perusahaan digital asing melalui Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE)

Berdasarkan PER-12/PJ/2025, pelaku usaha PMSE seperti Netflix dapat ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi digital di Indonesia.  

  • Penunjukan dilakukan jika memenuhi dua kriteria, yaitu: 
  • Nilai transaksi barang/jasa digital di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan 
  • Jumlah trafik pengguna dari Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. 
  • Netflix sendiri telah memenuhi kedua syarat tersebut, sehingga resmi ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPN atas biaya langganannya di Indonesia. 

Pelaporan dan Sistem Coretax 

Layaknya Wajib Pajak di Indonesia pada umumnya, perusahaan digital asing juga perlu melakukan pelaporan dan penyetoran PPN PMSE ke sistem Coretax.  

  • Jenis SPT PPN 
    • Pelaku usaha PMSE luar negeri menggunakan SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri, sesuai Lampiran J PER-12/PJ/2025. 
    • Pelaku usaha PMSE dalam negeri, baik PKP maupun non-PKP, menggunakan SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau SPT Masa PPN Pemungut dan Pihak Lain Non-PKP, sesuai PER-11/PJ/2025
  • Periode Pelaporan 
    • Sebelumnya PPN PMSE dilaporkan per triwulan, namun sejak PER-12/PJ/2025 pelaporan dilakukan bulanan. 
    • Batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 
    • Contoh: PPN yang dipungut Juli 2025 wajib dilaporkan paling lambat 31 Agustus 2025 melalui Coretax. 
  • Penyetoran PPN dalam Mata Uang 

Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) PER-12/PJ/2025, penyetoran PPN PMSE dapat dilakukan dalam Rupiah (mengacu kurs KMK) atau dalam Dolar Amerika Serikat (USD). 

Langkah Baru: PT Jalin Jadi Pemungut Pajak Digital 

Kementerian Keuangan kini juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat pemungutan PPN digital. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pemungut PPN dari seluruh transaksi digital lintas negara, termasuk Netflix, Spotify, hingga platform digital lainnya. 

Selama ini, pemerintah hanya mengandalkan pelaporan sukarela dari perusahaan PMSE luar negeri. Mekanisme tersebut dianggap belum optimal karena tidak dapat divalidasi secara menyeluruh.  

Dalam pelaksanaannya, PT Jalin akan: 

  • Melakukan uji coba sistem (sandboxing). 
  • Menjamin keandalan dan keamanan sistem. 
  • Menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan. 
  • Menyelenggarakan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara. 
  • Mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. 

Selain itu, PT Jalin diberi kewenangan untuk menunjuk mitra pelaksana, baik dari badan hukum Indonesia maupun asing, asalkan memiliki infrastruktur teknologi mumpuni dan jangkauan global.  

Proses seleksi dilakukan melalui uji teknis serta penelitian administratif. Sebagai imbalan, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa, yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan tim koordinasi. 

Baca Juga: Perpres 68/2025 – Pungutan PPN Digital Luar Negeri (SPP TDLN) 

Implikasi bagi Penerimaan Negara 

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap penerimaan pajak dari sektor digital dapat lebih optimal. Jika sebelumnya hanya mengandalkan PPN PMSE dari pelaporan perusahaan asing, ke depan pemungutan akan lebih terintegrasi, transparan, dan dapat diawasi langsung melalui infrastruktur dalam negeri. 

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat kedaulatan fiskal Indonesia dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat. 

FAQ Seputar PPN PMSE di Indonesia 

1. Apa itu PPN PMSE? 

PPN PMSE adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa digital yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 

2. Mengapa Netflix, Spotify, dan platform digital asing lain dikenakan PPN di Indonesia? 

Karena mereka memenuhi kriteria transaksi dan jumlah pengguna di Indonesia sesuai PER-12/PJ/2025, sehingga wajib menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN PMSE. 

3. Apa peran Coretax dalam PPN PMSE? 

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang memfasilitasi pelaporan dan penyetoran PPN PMSE secara elektronik dan terintegrasi. 

4. Bagaimana cara pelaporan PPN PMSE dilakukan? 

Pelaporan dilakukan setiap bulan melalui SPT Masa PPN PMSE, dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

5. Apakah PPN PMSE bisa dibayar dengan mata uang asing? 

Ya, sesuai aturan terbaru, pembayaran hanya bisa dilakukan dalam Rupiah atau Dolar Amerika Serikat (USD). 

6. Apa itu Perpres Nomor 68 Tahun 2025? 

Perpres ini mengatur Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), dan menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana utama pemungutan PPN digital asing di Indonesia. 

7. Apa perbedaan pemungutan PPN oleh PMSE luar negeri dan PT Jalin? 

Sebelumnya pemungutan hanya mengandalkan pelaporan sukarela dari PMSE luar negeri. Dengan sistem baru, PT Jalin akan menjadi penghubung resmi pemerintah untuk memungut dan mengawasi PPN digital secara lebih efektif. 

8. Kapan kebijakan pemungutan PPN digital melalui PT Jalin mulai berlaku? 

Hingga kini, kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan dan uji coba sistem (sandboxing). Implementasi penuh akan dilakukan secara bertahap setelah sistem siap digunakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News