Pemerintah resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan klasifikasi kegiatan usaha. Namun, banyak Wajib Pajak bertanya, apakah perubahan ini akan berdampak pada akun profil Wajib Pajak di Coretax?
Apakah KBLI 2025 Langsung Mengubah KLU di Coretax?
Untuk saat ini, KBLI 2025 belum serta-merta mengubah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada akun Coretax. Penentuan KLU dalam administrasi perpajakan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni PER-12/PJ/2022.
Ketentuan ini ditegaskan oleh Kring Pajak saat menjawab pertanyaan seorang warganet di X. Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu meminta Wajib Pajak menunggu informasi lebih lanjut jika memang ada perubahan aturan terkait KLU.
“Untuk saat ini, penentuan KLU dalam administrasi perpajakan dapat mengacu ke PER-12/PJ/2022 beserta lampirannya untuk penentuan ruang lingkup penentuan KLU atas KBLI tahun 2025,” tulis akun @kring_pajak, dikutip Selasa (30/12/2025).
Wajib Pajak yang Menggunakan KBLI sebagai KLU
Untuk saat ini, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, penggunaan KBLI sebagai KLU berlaku bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang melakukan kegiatan usaha
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Kelompok Wajib Pajak tersebut menggunakan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya sebagai acuan penentuan KLU dalam administrasi perpajakan.
Baca Juga: BPS Rilis KBLI 2025 Terbaru, Bisa Pengaruhi Penetapan KLU
Wajib Pajak yang Mengacu pada Lampiran PER-12/PJ/2022
Selain itu, terdapat kelompok Wajib Pajak yang tidak menggunakan KBLI secara langsung, melainkan KLU yang telah ditetapkan dalam Lampiran PER-12/PJ/2022, meliputi:
- Pejabat dan penyelenggara negara
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI dan anggota POLRI
- Pegawai BUMN/BUMD
- Pegawai swasta
- Pensiunan PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI
- Pejabat atau pegawai perwakilan negara asing dan organisasi internasional
- Orang pribadi dalam hubungan kerja lainnya
- Orang pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan
Perlu atau Tidak Menyesuaikan Profil Coretax?
Meskipun belum ada kewajiban otomatis menyesuaikan KLU akibat rilis KBLI 2025, Wajib Pajak tetap disarankan untuk memastikan data usaha di akun Coretax sudah akurat dan relevan.
Apabila terdapat jenis usaha atau jasa yang belum tercantum dalam KLU utama, Wajib Pajak dapat menambahkan KLU lain secara mandiri melalui Coretax dengan langkah berikut:
- Masuk dan Login ke akun Coretax
- Pilih menu Portal Saya
- Klik Profil Saya → Informasi Umum
- Pilih Edit, lalu masuk ke Data Ekonomi
- Klik Tambah untuk menambahkan KLU
- Centang pernyataan dan klik Submit
Perubahan KLU Bisa Dilakukan oleh DJP
Perlu diketahui, Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan perubahan KLU secara jabatan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar, khususnya jika:
- KLU tidak sesuai dengan aktivitas ekonomi sebenarnya, atau
- KLU tidak dapat diidentifikasi secara jelas
Selain secara jabatan, perubahan KLU juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Mengapa KLU Penting bagi Wajib Pajak?
Dalam sistem perpajakan, KLU berfungsi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi Wajib Pajak dan digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain:
- Mendukung pengambilan kebijakan perpajakan
- Kepentingan administrasi dan validasi data Wajib Pajak
- Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
- Kepentingan perpajakan lainnya
Baca Juga: Pemerintah Bakal Revisi KBLI, Wajib Pajak Perlu Pahami Hal Ini
FAQ Seputar KBLI 2025 dan Akun Profil Wajib Pajak di Coretax
1. Apakah KBLI 2025 wajib langsung diperbarui di akun Coretax?
Tidak. Hingga saat ini, penentuan KLU dalam administrasi perpajakan masih mengacu pada PER-12/PJ/2022. KBLI 2025 belum otomatis mengubah data KLU di Coretax.
2. Siapa saja Wajib Pajak yang menggunakan KBLI sebagai KLU?
KBLI digunakan sebagai KLU oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berusaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang berusaha, serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
3. Apakah semua Wajib Pajak harus menyesuaikan KLU setelah KBLI 2025 dirilis?
Tidak semua. Sebagian Wajib Pajak, seperti ASN, pegawai swasta, hingga pensiunan, menggunakan KLU yang telah ditetapkan dalam Lampiran PER-12/PJ/2022, bukan KBLI secara langsung.
4. Bagaimana jika jenis usaha belum tercantum dalam KLU utama di Coretax?
Wajib Pajak dapat menambahkan KLU lain secara mandiri melalui akun Coretax pada menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Data Ekonomi.
5. Apakah DJP bisa mengubah KLU Wajib Pajak tanpa permohonan?
Bisa. Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan perubahan KLU secara jabatan apabila data tidak sesuai atau tidak dapat diidentifikasi.







