Pemerintah resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Pembaruan ini penting untuk diperhatikan pelaku usaha dan Wajib Pajak karena KBLI merupakan acuan dalam penetapan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di sistem administrasi perpajakan.
KBLI 2025 ini ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No. 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 18 Desember 2025. Revisi tersebut menggantikan KBLI 2020 dengan sejumlah penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan aktivitas ekonomi dan model bisnis terbaru.
Apa Itu KBLI?
KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan kesamaan karakteristik usaha. Dalam praktiknya, KBLI digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain:
- penyusunan statistik dan analisis ekonomi nasional;
- perizinan usaha melalui sistem OSS;
- penetapan kebijakan sektoral; dan
- penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam administrasi perpajakan.
KBLI disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Alasan Pemerintah Memperbarui KBLI
Pembaruan KBLI dilakukan karena KBLI 2020 dinilai belum sepenuhnya menangkap dinamika ekonomi terkini. Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi penyusunan KBLI 2025, antara lain:
- munculnya aktivitas ekonomi baru berbasis teknologi digital;
- berkembangnya model bisnis baru, seperti perusahaan tanpa pabrik (factoryless);
- meningkatnya aktivitas ekonomi terkait mitigasi perubahan iklim; dan
- perlunya penyesuaian dengan standar internasional ISIC Revisi 5.
Dengan pembaruan ini, KBLI diharapkan tetap relevan dan mampu mencerminkan kondisi perekonomian nasional secara lebih akurat.
Aktivitas Usaha Baru yang Diakomodasi KBLI 2025
KBLI 2025 memasukkan sejumlah aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit, antara lain:
- jasa intermediasi berbasis platform, seperti marketplace dan layanan konsultasi online;
- konsep Factoryless Goods Producers (FGP);
- aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon;
- penciptaan, distribusi, dan streaming konten digital;
- perdagangan aset kripto dan unit karbon; serta
- pemisahan pembangkitan listrik berdasarkan sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan.
Penambahan ini mencerminkan adaptasi KBLI terhadap perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan agenda keberlanjutan.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Revisi KBLI, Wajib Pajak Perlu Pahami Hal Ini
Perbandingan KBLI 2020 dan KBLI 2025
KBLI 2025 membawa sejumlah perubahan dibandingkan KBLI 2020, baik dari sisi struktur, jumlah kode, maupun cakupan kegiatan usaha. Berikut gambaran perbandingannya.
1. Perbedaan Struktur dan Jumlah Kode
Secara umum, KBLI 2025 masih menggunakan struktur klasifikasi berjenjang seperti KBLI 2020. Namun, terdapat perubahan jumlah kode pada tiap level klasifikasi, yaitu:
- Kategori
- KBLI 2020: 21 kategori (huruf A–U)
- KBLI 2025: 22 kategori (huruf A–V)
- Golongan pokok (2 digit)
- KBLI 2020: 88 golongan
- KBLI 2025: 87 golongan
- Golongan (3 digit)
- KBLI 2020: 245 golongan
- KBLI 2025: 257 golongan
- Subgolongan (4 digit)
- KBLI 2020: 567 subgolongan
- KBLI 2025: 519 subgolongan
- Kelompok (5 digit)
- KBLI 2020: 1.789 kelompok
- KBLI 2025: 1.560 kelompok
Perubahan ini menunjukkan adanya penggabungan, pemecahan, serta perapihan kode agar klasifikasi usaha menjadi lebih relevan dan tidak tumpang tindih.
2. Perubahan dan Penyesuaian Kategori Usaha
KBLI 2025 juga melakukan penyesuaian pada sejumlah kategori utama, antara lain:
- beberapa kategori tetap dipertahankan dengan penyempurnaan nama;
- sebagian kategori mengalami pemecahan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan komunikasi; dan
- terdapat penataan ulang (recoding) kategori agar klasifikasi lebih spesifik.
Sebagai contoh, kategori Informasi dan Komunikasi pada KBLI 2020 mengalami pemecahan dan penyesuaian ruang lingkup pada KBLI 2025 untuk mengakomodasi aktivitas konten digital, teknologi informasi, dan jasa berbasis platform.
3. Aktivitas Usaha Baru yang Belum Ada di KBLI 2020
KBLI 2025 secara eksplisit memasukkan sejumlah aktivitas ekonomi yang belum terakomodasi dalam KBLI 2020, di antaranya:
- jasa intermediasi digital, seperti marketplace dan platform konsultasi online;
- pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI);
- aktivitas content creator dan media digital;
- perdagangan aset kripto dan unit karbon;
- aktivitas penangkapan (carbon capture) dan penyimpanan karbon (carbon storage);
- konsep Factoryless Goods Producers (FGP) atau produsen tanpa pabrik.
Penambahan ini menjadi salah satu pembeda utama antara KBLI 2020 dan KBLI 2025.
Tabel Perbandingan KBLI 2020 vs 2025
|
Aspek Perbandingan |
KBLI 2020 |
KBLI 2025 |
| Dasar penyusunan |
Mengacu ISIC Revisi 4 |
Mengacu ISIC Revisi 5 |
| Jumlah kategori |
21 kategori (A–U) |
22 kategori (A–V) |
| Golongan pokok (2 digit) |
88 |
87 |
| Golongan (3 digit) |
245 |
257 |
| Subgolongan (4 digit) |
567 |
519 |
| Kelompok (5 digit) |
1.789 |
1.560 |
| Pendekatan klasifikasi |
Masih mengelompokkan beberapa aktivitas digital secara umum |
Lebih spesifik dan tersegmentasi sesuai jenis kegiatan |
| Aktivitas ekonomi baru |
Belum mengakomodasi secara eksplisit |
Mengakomodasi AI, content creator, aset kripto, carbon capture & storage, FGP |
| Jasa intermediasi digital |
Masuk kategori portal web/platform digital |
Diklasifikasikan sesuai sektor yang diintermediasikan |
| Aktivitas lingkungan & keberlanjutan |
Masih digabung dalam remediasi |
Dipisah menjadi penangkapan dan penyimpanan karbon |
| Relevansi terhadap KLU pajak |
Menjadi dasar KLU sebelum 2025 |
Berpotensi memicu penyesuaian KLU Wajib Pajak |
Baca Juga: Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): Pengertian, Kategori, dan Kode Lengkap
Revisi KBLI Berkaitan Langsung dengan Penetapan KLU
Revisi KBLI menjadi krusial bagi Wajib Pajak karena KBLI digunakan sebagai dasar penentuan KLU. Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, penggunaan KBLI sebagai KLU berlaku bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- warisan belum terbagi yang menjalankan kegiatan usaha;
- Wajib Pajak badan; dan
- instansi pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, KLU didefinisikan sebagai pengelompokan aktivitas ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi mengenai:
- aktivitas usaha;
- pekerjaan bebas; dan
- pekerjaan dalam hubungan kerja.
Perbedaan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 menjadi penting karena KBLI digunakan sebagai acuan penetapan KLU dalam administrasi perpajakan. Perubahan kode, penggabungan, atau pemecahan kegiatan usaha berpotensi menyebabkan:
- perubahan KLU Wajib Pajak secara jabatan oleh DJP;
- penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha dalam sistem pajak;
- dampak lanjutan terhadap administrasi dan kepatuhan perpajakan.
Oleh karena itu, pemahaman atas perbedaan KBLI 2020 dan KBLI 2025 menjadi langkah awal bagi Wajib Pajak untuk mengantisipasi kemungkinan penyesuaian KLU ke depan.
Perubahan KBLI Berpotensi Diikuti Penyesuaian KLU
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pembaruan KBLI dapat diikuti dengan penyesuaian KLU oleh otoritas pajak. Saat PER-12/PJ/2022 mulai berlaku pada September 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perubahan KLU Wajib Pajak secara jabatan.
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) PER-12/PJ/2022, yang menyebutkan bahwa perubahan KLU dapat dilakukan apabila terjadi perubahan KBLI. Dengan demikian, penerapan KBLI 2025 berpotensi mendorong DJP melakukan penyesuaian KLU dalam sistem administrasi perpajakan.
Hal yang Perlu Dicermati Wajib Pajak
Seiring diberlakukannya KBLI 2025, Wajib Pajak perlu mencermati beberapa hal berikut:
- memastikan KBLI kegiatan usaha sudah sesuai dengan klasifikasi terbaru;
- memantau kemungkinan penyesuaian KLU oleh DJP;
- menyesuaikan data usaha apabila terjadi perubahan klasifikasi; dan
- memahami dampak KLU terhadap kewajiban perpajakan yang melekat.
Ketepatan KBLI dan KLU menjadi penting agar administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko ketidaksesuaian di kemudian hari.







